Mubadalah.id – Gerakan keulamaan perempuan tidak cukup hanya mendorong lebih banyak perempuan tampil di ruang publik. Gerakan ini juga perlu mengubah cara pandang, membenahi relasi dalam keluarga, serta membangun ekosistem sosial yang mengakui perempuan dan laki-laki sebagai manusia yang setara dalam martabat dan tanggung jawab.
Upaya tersebut dinilai tidak cukup dilakukan melalui ceramah dan kampanye, tetapi perlu diterjemahkan ke dalam kebijakan, aturan, serta norma yang mendukung kesetaraan dan kehidupan yang berdaya lenting.
Hal tersebut disampaikan Ketua LP2M UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon, Prof. Dr. Faqihuddin Abdul Kodir, dalam sesi talk show Pra-Kongres Ulama Perempuan Indonesia (Pra-KUPI) III bertajuk “Merawat Gerakan di Tengah Zaman yang Berubah: Ulama Perempuan dan Ikhtiar Membangun Kehidupan yang Berdaya Lenting”.
Kegiatan yang berlangsung di Ponorogo, Senin, 8 September 2026, tersebut menjadi bagian dari sosialisasi hasil Halaqah Kubra KUPI 2025 sekaligus ruang refleksi mengenai perjalanan gerakan keulamaan perempuan menuju Kongres KUPI III.
Dalam forum tersebut, Faqih mengatakan tantangan yang dihadapi perempuan dalam mengembangkan peran di ruang publik masih berkaitan dengan cara pandang masyarakat dan ekosistem sosial yang belum sepenuhnya memberikan kesempatan yang setara.
Menurutnya, perempuan yang memiliki keberhasilan di ruang publik masih kerap dibebani pertanyaan mengenai kondisi keluarganya. Hal tersebut berbeda dengan laki-laki yang umumnya tidak menghadapi pertanyaan serupa ketika memiliki pencapaian di luar rumah.
“Problem kita kebanyakan administrasi,” kata Faqih. Namun, ia menilai persoalan yang lebih mendasar berada pada ekosistem yang masih membuat perempuan harus menghadapi tantangan lebih besar dibandingkan laki-laki.
Ia mencontohkan, ketika seorang perempuan berhasil mencapai posisi tertentu di ruang publik, keberhasilannya masih sering dikaitkan dengan kemampuan mengelola keluarga. Sementara itu, pencapaian laki-laki lebih jarang dipertanyakan dengan ukuran yang sama.
Karena itu, menurut Faqih, gerakan keulamaan perempuan perlu terus mengembangkan cara pandang yang menempatkan laki-laki dan perempuan sebagai manusia yang sama-sama memiliki martabat, akal, tubuh, dan jiwa.
Bukan Soal Fungsi dan Manfaat
Cara pandang tersebut penting untuk menghindarkan perempuan maupun laki-laki dari penilaian yang hanya didasarkan pada fungsi atau manfaat tertentu.
Faqih mencontohkan perempuan yang kerap dinilai berdasarkan kecantikan dan tubuhnya. Sebaliknya, laki-laki juga tidak semestinya hanya dipandang berdasarkan kemampuan ekonominya.
“Laki-laki itu tidak hanya ATM, tapi juga punya akal, punya jiwa, punya tubuh. Uang tidak ada, masih berguna kok laki-laki itu,” ujarnya.
Ia mengatakan prinsip tersebut berlaku sebaliknya. Perempuan juga harus dipandang sebagai manusia yang utuh, bukan hanya berdasarkan kecantikan, tubuh, atau kemampuan menjalankan pekerjaan domestik.
Menurutnya, cara pandang terhadap pasangan sebagai manusia yang utuh juga memiliki landasan keagamaan. Dalam perspektif yang ia kembangkan, pasangan merupakan salah satu ayat Allah yang perlu dihormati dan dimuliakan.
Faqih menjelaskan, penghormatan terhadap pasangan menjadi bagian penting dalam membangun relasi yang sehat. Ketika seseorang memandang pasangan sebagai manusia yang bermartabat, ia tidak akan mudah merendahkan atau memperlakukannya secara sewenang-wenang.
Ia menilai kekerasan dalam relasi personal maupun keluarga dapat berawal dari proses merendahkan seseorang.
“Kekerasan terjadi ketika orang itu merendahkan,” katanya.
Karena itu, pencegahan kekerasan menurutnya tidak dapat dilepaskan dari perubahan cara pandang. Laki-laki dan perempuan perlu ditempatkan sebagai pihak yang sama-sama bermartabat, saling memuliakan, mendukung, dan menolong.
Cara pandang tersebut juga perlu menerapkannya dalam melihat beban perempuan di dalam keluarga. Faqih menyinggung masih tingginya persoalan yang berkaitan dengan beban reproduksi perempuan, termasuk kematian ibu, sebagai salah satu tanda bahwa persoalan fasilitas, dukungan, dan pembagian tanggung jawab belum sepenuhnya terselesaikan.
“Laki-laki dan perempuan sama-sama orang yang bermartabat, mulia, saling memuliakan, saling mendukung, saling menolong,” ujarnya.
Mengubah Ekosistem Keluarga
Selain itu, Faqih menegaskan, perubahan cara pandang tidak boleh berhenti pada ceramah atau kampanye. Nilai kesalingan antara laki-laki dan perempuan perlu kita terjemahkan dalam kebijakan, aturan, serta norma yang berlaku di masyarakat.
Ia memberikan contoh mengenai pandangan yang selama ini populer bahwa ibu merupakan sekolah pertama bagi anak. Ungkapan tersebut, menurutnya, perlu kita perluas agar tanggung jawab pendidikan anak tidak secara otomatis kita bebankan kepada perempuan.
Jika keluarga hanya sebagai sekolah pertama bagi anak, maka ayah dan ibu memiliki tanggung jawab yang sama dalam proses pendidikan dan pengasuhan.
“Kalau kita memandangnya sebagai sebuah tanggung jawab bersama, maka yang menjadi sekolah itu sesungguhnya keluarga, tidak hanya perempuan,” katanya.
Menurut Faqih, perubahan tersebut dapat dimulai dari praktik sederhana dalam kehidupan sehari-hari. Ketika anak menghadapi persoalan, tanggung jawab tidak semestinya langsung mereka arahkan kepada ibu dengan ungkapan seperti “anakmu”. Sebaliknya, keberhasilan maupun persoalan anak perlu menjadi tanggung jawab bersama antara ayah dan ibu.
Ia juga menyoroti praktik sosial yang masih kerap menempatkan ayah sebagai pihak utama yang orang-orang sebut ketika seorang anak memperoleh keberhasilan, termasuk dalam momentum pendidikan.
Menurutnya, kontribusi ibu yang mendampingi anak sejak masa pendidikan juga perlu kita akui secara terbuka.
“Ketika wisuda, itu tidak cukup menyebut ayahnya. Tetapi, ayah dan ibu,” ujarnya.
Bagi Faqih, pengakuan terhadap kontribusi perempuan tersebut merupakan bagian dari perubahan ekosistem. Perempuan tidak hanya kita beri ruang untuk berperan, tetapi juga perlu mendapatkan pengakuan atas kontribusi yang selama ini telah mereka lakukan.
Mencatat Peran Ulama Perempuan
Dalam forum Pra-KUPI III, Faqih juga mendorong penguatan ekosistem gerakan melalui dokumentasi terhadap berbagai inisiatif perempuan di masyarakat.
Ia menyebut Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia sebagai salah satu bentuk gerakan yang dapat berkembang untuk mencatat sekaligus mengapresiasi kontribusi perempuan di berbagai daerah.
Menurutnya, Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia yang KUPI gelar sepanjang Mei menjadi momentum untuk mengingat jasa perempuan yang selama ini berkontribusi di tengah masyarakat.
Kontribusi tersebut antara lain perempuan lakukan yang mengajar mengaji, mendampingi komunitas, mengelola pendidikan keagamaan, menjadi ustazah, maupun menjalankan peran sebagai ulama perempuan.
Faqih mengatakan banyak kontribusi tersebut belum terdokumentasi secara memadai. Akibatnya, sejarah dan pengetahuan mengenai ulama perempuan masih jauh lebih sedikit daripada catatan mengenai ulama laki-laki.
“Yang kita lakukan selama bulan Mei adalah mengingat jasa-jasa perempuan, perempuan yang mendampingi komunitas, perempuan yang ngajar ngaji, Iqra, TPQ. Itu kan banyak sekali,” katanya.
Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan pentingnya pencatatan dan dokumentasi yang lebih sistematis. Pengakuan terhadap ulama perempuan tidak cukup melalui pernyataan, tetapi perlu bisa kita wujudkan dengan mencatat nama, karya, kontribusi, dan perjalanan mereka.
Ia mencontohkan sejumlah daerah yang memiliki sejarah panjang mengenai kontribusi perempuan dalam pendidikan dan keagamaan, tetapi belum memiliki dokumentasi yang memadai.
Faqih menyebut Kalimantan sebagai salah satu wilayah yang memiliki tradisi keulamaan perempuan, termasuk melalui sosok Fatimah Al-Banjari. Namun, menurutnya, sejarah dan tulisan mengenai ulama perempuan masih belum sebanyak dokumentasi mengenai ulama laki-laki.
“Walaupun kita punya Fatimah Al-Banjari, tapi praktiknya, buku sejarah, tulisan tentang ulama perempuan, enggak ada,” ujarnya.
Peluang Kolaborasi Internasional
Faqih juga membuka peluang agar gerakan pencatatan dan pengakuan terhadap ulama perempuan kita kembangkan melalui kerja sama lintas negara.
Ia mengatakan gagasan mengenai dokumentasi ulama perempuan mendapat respons positif ketika diperkenalkan dalam pertemuan dengan jejaring di Singapura dan Malaysia.
Menurutnya, kedua negara tersebut juga memiliki banyak perempuan yang berkontribusi dalam bidang pendidikan, keagamaan, dan pemberdayaan masyarakat. Tetapi belum seluruhnya terdokumentasikan.
Karena itu, ia mengusulkan agar gerakan Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia pada tahun-tahun berikutnya dapat berkembang menjadi gerakan yang melibatkan jaringan internasional.
“Malaysia juga sama, banyak sekali, tapi tidak tercatat,” katanya.
Faqih melihat Ponorogo memiliki peluang untuk mengambil peran dalam pengembangan gerakan tersebut melalui kolaborasi dengan jaringan di Singapura dan Malaysia.
Kolaborasi tersebut dapat kita lakukan melalui pencatatan, pengakuan, serta deklarasi bersama mengenai kontribusi ulama perempuan.
Ia membayangkan kegiatan tersebut dapat berlangsung sepanjang 1 hingga 31 Mei dengan melibatkan berbagai komunitas dan organisasi di sejumlah wilayah.
Bagi Faqih, pencatatan menjadi bagian penting dalam membangun ingatan kolektif sekaligus memperkuat legitimasi bahwa perempuan memiliki sejarah panjang dalam pengembangan pengetahuan, pendidikan, dan kehidupan keagamaan masyarakat.
Menurutnya, gerakan keulamaan perempuan tidak harus selalu kita wujudkan dalam bentuk kongres. Berbagai kegiatan di tingkat komunitas dan daerah juga dapat menjadi bagian dari proses memperkuat gerakan.
Ia menilai penguatan gerakan justru perlu kita lakukan melalui banyak pintu, termasuk pendidikan, dokumentasi, pengakuan publik, kebijakan, dan kolaborasi antarkelompok.
“Tidak harus mengikuti kongres,” katanya. []





Comments are closed.