Sat,9 May 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Features
  3. Proyek Karbon APRIL Group: Menjual Ancaman Deforestasi di Semenanjung Kampar

Proyek Karbon APRIL Group: Menjual Ancaman Deforestasi di Semenanjung Kampar

proyek-karbon-april-group:-menjual-ancaman-deforestasi-di-semenanjung-kampar
Proyek Karbon APRIL Group: Menjual Ancaman Deforestasi di Semenanjung Kampar
service

Adi RenaldiAdi Renaldi

8 Mei 2026

Investigasi ini didukung oleh Pulitzer Center on Crisis Reporting, bagian dari Rainforest Investigations Network (RIN) Fellowship 2025.


TL;DR

  1. Investigasi terhadap Restorasi Ekosistem Riau (RER) milik APRIL Group menunjukkan proyek karbon tersebut melebih-lebihkan ancaman penebangan hutan. 

  2. Terdapat celah metodologis dan proses audit yang longgar. Data dan metode dipilih agar terlihat lebih “buruk” dari kondisi nyata, berpotensi melemahkan mitigasi krisis iklim.

  3. Proyek ini diduga merupakan greenwashing (pencitraan ramah lingkungan), dan taktik baru menghasilkan uang dari hutan yang telah dilindungi.


Proyek karbon Riau Ecosystem Restoration (RER) milik APRIL Group digadang bakal melindungi hutan dan mengurangi emisi. Namun, ada dugaan ancaman kerusakan hutan dibuat berlebihan, sehingga manfaat lingkungannya belum tentu nyata.

“Visi kami adalah menjadikan Indonesia sebagai pusat global untuk pasar karbon berintegritas tinggi yang menghasilkan dampak iklim nyata dan terukur, sekaligus menciptakan lapangan kerja hijau, penghidupan berkelanjutan, dan komunitas yang tangguh,” ujar Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi, Hashim Djojohadikusumo.

Dengan setelan jas biru muda dan kemeja senada ia berdiri di hadapan rombongan media saat pembukaan Paviliun Indonesia dalam Konferensi Perubahan Iklim Perserikatan Bangsa-Bangsa ke-30 (COP30) di Belém, Brasil, November tahun lalu.

Hashim kembali menegaskan ambisi Indonesia untuk memperluas peran dalam pembiayaan karbon global. Ia menekankan, hutan Indonesia bukan hanya aset perdagangan karbon di masa depan, tetapi juga tulang punggung keanekaragaman hayati dan target mitigasi iklim global.

Menjelang akhir tahun 2025, pemerintah mengesahkan regulasi pasar karbon sukarela sebagai landasan hukum penjualan kredit karbon kepada pembeli internasional. Potensi kredit karbon Indonesia, menurut klaim pemerintah, bisa mencapai 500 juta ton CO₂e.

Pada Oktober 2025, Kementerian Lingkungan Hidup juga menandatangani Mutual Recognition Agreement (MRA) dengan Verra–salah satu lembaga standar karbon terkemuka–yang membuka jalan bagi Indonesia untuk menjual kredit ke pasar karbon global. Sejumlah pemrakarsa proyek yang terdaftar di Verra, saat ini berasal dari perusahaan kehutanan yang mencoba mendiversifikasi lini bisnis mereka melalui skema Multi Usaha Kehutanan yang diperkenalkan pada 2021.

“Hari ini saja Verra ini sebenarnya sudah di-listed mereka itu hampir 15 juta CO2e teman-teman di HPH (Hak Pengusahaan Hutan),” kata Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, seperti dikutip media usai penandatanganan pada Oktober lalu.

Salah satu proyek yang dimaksud adalah RER, proyek restorasi ekosistem unggulan yang dijalankan oleh APRIL Group–salah satu produsen pulp dan kertas terbesar di dunia–yang merupakan anak usaha konglomerasi Royal Golden Eagle (RGE) berbasis di Singapura.

Dalam pernyataan tertulisnya, RER menyebut restorasi yang mereka lakukan bukan sekadar proyek karbon, melainkan upaya konservasi menyeluruh yang melibatkan masyarakat sekitar konsesi.

“Upaya kami didorong oleh komitmen terhadap pemulihan ekologi secara menyeluruh, dengan fokus pada pengelolaan ekosistem gambut, perlindungan keanekaragaman hayati, dan pencegahan emisi gas rumah kaca dari deforestasi, sembari memastikan masyarakat lokal tetap memperoleh manfaat dari hutan,” tulis RER dalam pernyataannya pada Februari 2026.

Sejak diluncurkan pada 2013, APRIL Group mengklaim telah menggelontorkan ratusan juta dolar untuk mengelola sekitar 130 ribu hektare dari empat konsesi kayu nonaktif di Kabupaten Pelalawan, Riau, di Semenanjung Kampar – wilayah yang dikenal luas sebagai salah satu blok terakhir hutan rawa gambut tropis tua yang masih utuh di Asia Tenggara.

Pada 2021, RER mendaftar sertifikasi Verra – sebuah lembaga standarisasi global asal Amerika Serikat – melalui program Verified Carbon Standard (VCS). Melalui proyek karbon ini, RER mengklaim akan mencegah lebih dari 373 juta ton emisi CO₂e dari konversi lahan selama masa proyek 57 tahun, yang dapat diperpanjang hingga 43 tahun berikutnya.

Proyek RER kerap dipuji sebagai contoh tanggung jawab lingkungan sektor swasta dan mendapat pengakuan dari pemerintah serta sejumlah organisasi non-profit. Pada 2015, APRIL juga menyatakan komitmen untuk menghentikan deforestasi melalui kebijakan No Deforestation, No Peat, No Exploitation (NDPE).

Namun, penelusuran lebih dalam terhadap klaim pengurangan emisi yang menjadi dasar proyek ini menunjukkan cerita yang jauh lebih kompleks.

Investigasi selama hampir satu tahun berbasis analisis data satelit, dokumen Verra, wawancara dengan para ahli, riset ilmiah, serta data pemerintah dan sumber terbuka lainnya, mengindikasikan bahwa RER mungkin telah melebih-lebihkan ancaman deforestasi pada hutan yang sebenarnya telah berada di bawah berbagai pembatasan regulasi.

Praktik ini dimungkinkan oleh kelonggaran metodologi serta proses pemantauan, pelaporan, dan peninjauan di bawah standar karbon sukarela Verra.

Dokumen Desain Proyek (PDD) RER, yang menjadi salah satu kerangka utama suatu proyek karbon, justru menampilkan narasi kontradiktif dan ketidakkonsistenan yang menimbulkan kekhawatiran soal lemahnya sistem pasar karbon sukarela.

Meski saat ini proyek RER tengah dalam proses verifikasi lanjutan dari Verra, praktik tersebut berisiko menghasilkan kredit karbon yang tidak merepresentasikan pengurangan emisi nyata, atau kerap disebut “hot air”.

Hutan Rawa Gambut Terakhir

Riau adalah salah satu provinsi dengan bentang lahan gambut tropis terbesar di Asia Tenggara yang mencakup hampir lima juta hektare. Salah satu blok hutan rawa gambut terakhir dan terluas berada di Semenanjung Kampar, yang memiliki lebih dari 600 ribu hektare hutan gambut tua dengan kedalaman kubah hingga lebih dari 10 meter.

Sebaran kedalaman gambut di Semenanjung Kampar. Sumber: Paradigma dan Center for Agricultural Land Resources, 2019. Diolah oleh: Adi Renaldi.

Menurut data pemerintah, deforestasi di semenanjung ini mencapai hampir 240 ribu hektare sepanjang 1990–2020. Puncak hilangnya hutan terjadi pada periode 2003-2006, yang menjadi penanda awal ekspansi Hutan Tanaman Industri (HTI) untuk industri pulp dan kertas–sebelum menurun secara signifikan pada tahun-tahun berikutnya.

APRIL Group merupakan salah satu dari dua konglomerasi besar pulp dan kertas di Indonesia, bersama Sinar Mas Group, dengan jejak kuat di Riau sejak pertengahan 1990-an. Melalui anak perusahaan dan afiliasinya, kedua grup ini menguasai hampir dua juta hektare konsesi di provinsi tersebut, yang sebagian besar berada di atas hutan rawa gambut.

APRIL sendiri menguasai lebih dari satu juta hektare konsesi, menjadikannya salah satu pelaku deforestasi terbesar di Indonesia. Anak usaha utamanya, PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP), mengelola konsesi bahan baku pulp seluas sekitar 100.000 hektare di sekitar Semenanjung Kampar, berdasarkan analisis spasial melalui platform Nusantara Atlas.
 

Konsesi RER yang dikelilingi perkebunan HTI aktif di Semenanjung Kampar. Louis Lugas/Teguh Purnomo

Konversi lahan gambut menjadi perkebunan yang masif di semenanjung ini menuai sorotan publik. Sejak awal 2000-an, berbagai kelompok masyarakat sipil lokal maupun internasional melakukan kampanye yang menyoroti dampak permanen konversi gambut terhadap lingkungan, keanekaragaman hayati, dan iklim.

Pada 2005, misalnya, kelompok advokasi Jikalahari di Riau menerbitkan proposal agar Semenanjung Kampar ditetapkan sebagai kawasan lindung. Empat tahun kemudian, Greenpeace mendirikan kamp untuk memantau dan memprotes deforestasi yang terus berlangsung di wilayah tersebut, menarik perhatian internasional terhadap ancaman yang membayangi kawasan ini.

“Semenanjung Kampar adalah benteng terakhir ekosistem rawa gambut dalam di Riau,” kata Okto Yugo Setiyo, koordinator Jikalahari, saat diwawancarai Januari lalu. “Kawasan ini berperan vital dalam mencegah bencana ekologis seperti banjir dan kebakaran, menyimpan karbon dalam jumlah besar, dan melindungi keanekaragaman hayati. Jika hancur, dampaknya akan dirasakan di seluruh wilayah, bahkan mungkin secara nasional.”

Merespons tekanan yang meningkat, pada 2011 pemerintah mengeluarkan moratorium yang melarang penerbitan izin baru untuk konversi lahan gambut di semenanjung ini, yang menjadi permanen pada 2019 lewat Instruksi Presiden No. 5.

Semenanjung Kampar juga pernah menjadi arena kontestasi antara masyarakat lokal yang tinggal di pinggiran semenanjung dan APRIL Group, yang berupaya memperkuat posisinya di wilayah tersebut. Warga yang khawatir terhadap dampak lingkungan dan ekonomi dari ekspansi perkebunan HTI mencoba mengajukan izin pengelolaan Hutan Desa melalui skema Perhutanan Sosial.

Di saat bersamaan, anak perusahaan APRIL Group, PT Gemilang Cipta Nusantara – yang sebelumnya merupakan perusahaan pemegang izin tebang pilih – mengajukan izin restorasi ekosistem di wilayah yang sama. Pemerintah mengabulkannya pada Juli 2012 yang mencakup luas lebih dari 20.000 hektare lahan gambut.

Proses penerbitan izin ini memicu protes dari aktivis dan warga, yang khawatir kehilangan akses atas lahan dan sumber penghidupan yang telah lama mereka manfaatkan.

Namun, ekspansi APRIL tidak berhenti di situ. Dalam dua tahun berikutnya, tiga anak usaha APRIL lainnya yang mengelola konsesi bersebelahan juga memperoleh izin restorasi serupa. Total area yang dikelola di bawah skema RER pun melampaui 130.000 hektare, dengan masa izin 57 tahun yang dapat diperpanjang hingga 43 tahun.

Metode Proxy: Dikunci Selama 57 Tahun

Proyek karbon RER digarap oleh Himpanzee, pengembang proyek karbon berbasis alam asal Singapura, yang menjuluki RER sebagai Project Tiger. Menurut laman resminya, proyek ini bertujuan melindungi dan merestorasi 130.090 hektare lahan gambut beserta kekayaan keanekaragaman hayatinya.

Berdasarkan Project Design Document (PDD), yang menjadi dokumen utama setiap proyek karbon, RER menetapkan periode kredit karbon dimulai pada 2016, empat tahun setelah memperoleh izin restorasi ekosistem pertamanya.

Proyek ini menggunakan metodologi Verra VM0007 untuk Avoided Planned Deforestation (APD) dan Restoring/Rewetting Wetland Ecosystems (RWE), yang berada dalam kerangka REDD+ (Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation).

Dalam mekanisme APD, pengembang proyek mengklaim mencegah konversi hutan yang diperbolehkan secara legal menjadi perkebunan atau pembangunan infrastruktur.

RER berargumen bahwa berdasarkan pola yang terjadi di Riau, seluruh bekas konsesi penebangan selektif pada akhirnya akan beralih menjadi perkebunan HTI. 

APRIL Group beranggapan bahwa lantaran status sebagian besar hutan di Semenanjung Kampar adalah Hutan Produksi, maka konversi hutan menjadi perkebunan HTI adalah skenario paling masuk akal.

“Karena seluruh konsesi perkebunan HTI memang diperuntukkan bagi pembukaan hutan dan berada di bawah kendali pemegang izin selama masa konsesi, maka ‘kemungkinan terjadinya deforestasi’ diasumsikan 100 persen,” bunyi dokumen proyek tersebut.

Di dalam setiap proyek karbon terdapat apa yang disebut sebagai counterfactual scenario, atau skenario “bagaimana jika”, yakni perkiraan emisi gas rumah kaca (GRK) yang akan terlepas ke atmosfer jika tidak ada proyek karbon, sebagaimana dijelaskan dalam kerangka Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim (UNFCCC).

Skenario ini kemudian dijadikan sebagai titik acuan atau baseline yang menjadi tolok ukur terhadap pengurangan atau penyerapan emisi di masa depan. Kredit karbon hanya dapat diterbitkan jika emisi aktual berada di bawah baseline yang telah ditetapkan.

Dalam kasus RER, skenario kontrafaktual tersebut memprediksi bahwa tanpa proyek karbon, sekitar 78.000 hektare konsesinya akan dikonversi menjadi perkebunan HTI dengan proyeksi laju deforestasi sebesar 8,24 persen, yang kemudian direvisi menjadi 7,82 persen setelah Verra menemukan inkonsistensi dalam PDD. 

Dengan lajur deforestasi tersebut, RER mengasumsikan bahwa tanpa proyek karbon, konsesinya akan habis ditebang dalam antara 7 hingga 10 tahun. 
RER mengklaim dapat menghindari sekitar 373 juta ton emisi CO₂ ekuivalen selama 57 tahun masa proyek. Angka ini kira-kira setara dengan total emisi tahunan Australia pada 2023.

Meski RER tidak lagi memiliki izin penebangan, metodologi VM0007 untuk APD tetap memungkinkan pengembang proyek membangun proyek karbon, selama rencana deforestasi di wilayah tersebut masih sah secara hukum atau ketika regulasi masih lemah.

Untuk membangun baseline emisinya, proyek ini menggunakan metode proxy dengan memilih enam wilayah referensi yang dimiliki anak perusahaan dan pemasoknya, yang dinilai memiliki karakteristik biofisik dan operasional serupa dengan area proyek.

Dengan metode proxy, RER mengamati deforestasi historis di dalam enam wilayah referensi dalam rentang waktu tertentu. Tujuannya untuk mengamati pola konversi lahan yang akan dijadikan sebagai patokan.

Deforestasi historis yang terjadi di konsesi-konsesi proxy tersebut kemudian digunakan untuk memperkirakan laju konversi di masa depan di dalam area RER dalam skenario kontrafaktual.

Deforestasi tahunan di empat area proxy menunjukkan pola pembukaan hutan yang tidak teratur dan episodik, konsisten dengan ekspansi awal perkebunan HTI pada awal 2000-an hingga pertengahan 2010-an. Data: Nusantara Atlas. Diolah oleh: Adi Renaldi.

Analisis terhadap data dalam PDD menunjukkan bahwa proyek RER menggunakan metode kumulatif yang memilih tahun-tahun dengan tingkat deforestasi tertinggi untuk menghasilkan laju proyeksi tahunan. Pendekatan kumulatif ini menghasilkan angka deforestasi tahunan yang relatif tinggi.

Jika dibandingkan dengan metode tahunan berbasis tren tahun-ke-tahun, yang menunjukkan fluktuasi, metode kumulatif menghasilkan laju deforestasi yang konstan sebesar 7,82 persen per tahun, atau lebih dari 10.000 hektare setiap tahun di dalam area proyek.

Dengan asumsi tersebut, RER memproyeksikan bahwa tanpa intervensi, konsesinya akan kehilangan hampir 80.000 hektare hutan pada 2023.
“Fakta bahwa deforestasi skala besar ini berhasil dicegah adalah hasil langsung dari pengelolaan konsesi RER sebagai area restorasi ekosistem,” ujar Bradford Sanders, Head of Ecosystem Restoration APRIL Group, dalam pernyataan tertulisnya.

Namun, data deforestasi historis yang diamati melalui data satelit dan pemerintah di Semenanjung Kampar tidak menunjukkan pola deforestasi konstan seperti yang diasumsikan dalam baseline tersebut.

Data pemerintah menunjukkan bahwa deforestasi tahunan bersifat episodik dan sporadis, yang mencapai puncaknya pada awal 2000-an, bertepatan dengan ekspansi besar-besaran perkebunan HTI, lalu menurun tajam setelah 2014 yang menandai kejenuhan (saturasi) dan penetapan aturan konversi di lahan gambut.

Deforestasi di Semenanjung Kampar menunjukkan tren menurun setelah pembukaan hutan besar-besaran oleh perkebunan HTI. Sumber: Paradigma dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Olahan: Adi Renaldi.

Pada tahun-tahun menjelang dan setelah dimulainya proyek RER, deforestasi tahunan di Semenanjung Kampar berada di kisaran 2.000 hingga 3.000 hektare, sebelum turun drastis menjadi hanya 249 hektare pada 2020.

Angka ini secara langsung bertentangan dengan proyeksi bahwa deforestasi akan terus berlangsung sebagai tren stabil dan masif dalam jangka panjang.

Sementara itu, data dari Rencana Pemenuhan Bahan Baku Industri (RPBBI) menunjukkan bahwa dalam satu dekade terakhir, produksi kayu industri di Riau meningkat dari sekitar 22 juta meter kubik pada 2015 menjadi relatif stabil di atas 30 juta meter kubik pada tahun-tahun berikutnya.

Dalam periode yang sama, pasokan kayu dari konsesi hutan alam yang menerapkan tebang pilih justru terus menurun, dari 51.000 meter kubik menjadi sekitar 14.000 meter kubik.

Dataset yang sama juga menunjukkan bahwa stok kayu tetap stabil, dengan volume yang belum dimanfaatkan tercatat antara 700.000 hingga 1,5 juta meter kubik dalam dua tahun terakhir.

Jika dikombinasikan dengan tren deforestasi yang menurun, data ini mengindikasikan bahwa produksi kayu pulp di Riau semakin bergantung pada perkebunan yang telah mapan dan beroperasi dalam siklus rotasi panen – bukan pada konversi hutan alam baru dalam skala besar.

Mendulang Kredit Karbon dari Konsesi Non-aktif

Selain itu, meskipun dokumen proyek menyatakan bahwa konsesi RER berstatus Hutan Produksi dan secara hukum dapat dikonversi menjadi perkebunan HTI, tidak ditemukan bukti adanya rencana konversi gambut baru yang pernah disetujui pemerintah dalam beberapa tahun sebelum proyek ini dimulai.

Pembukaan hutan di dalam konsesi perkebunan aktif di Indonesia tidak bisa dilakukan sembarangan. Kegiatan tersebut harus mendapat persetujuan pemerintah melalui dokumen Rencana Kerja Usaha (RKU) jangka panjang dan Rencana Kerja Tahunan (RKT) yang wajib diajukan dan disahkan.

RKT, yang harus disetujui setiap tahun, merinci lokasi, target produksi, serta jenis kegiatan yang diperbolehkan di dalam blok kerja tertentu, termasuk penanaman, pemanenan, konservasi, hingga pembangunan infrastruktur.

Analisis terhadap dokumen RKT tahun 2014 milik pemasok APRIL Group, PT Madukoro dan PT Harapan Jaya, keduanya digunakan sebagai area proxy dalam baseline RER, menunjukkan bahwa operasi tahunan disusun berdasarkan blok-blok kerja yang telah ditetapkan, bukan konversi hutan dalam skala luas.

Kedua perusahaan tersebut berdiri pada 2003 dan masing-masing memegang konsesi seluas 15.000 hektare dan 4.800 hektare.

Pada 2014, rencana kerja tahunan Madukoro yang disetujui mencakup sekitar 1.474 hektare, atau sekitar 10 persen dari total areal konsesinya. Rencana itu terdiri atas 1.000 hektare untuk tanaman HTI, 400 hektare untuk tanaman kehidupan masyarakat, serta area konservasi.

Harapan Jaya menunjukkan pola serupa, dengan blok kerja tahunan sekitar 320 hektare.

Dokumen-dokumen tersebut memperlihatkan bahwa aktivitas di dalam konsesi dibatasi oleh kuota tahunan dan berada dalam kerangka regulasi yang jelas, sehingga skenario pembukaan puluhan ribu hektare hutan dalam satu konsesi per tahun di Riau menjadi sulit diterima secara logis.

Analisis yang dilakukan Pantau Gambut, organisasi pemantau gambut berbasis di Jakarta, menunjukkan bahwa sekitar 80 persen konsesi Madukoro diklasifikasikan pemerintah sebagai gambut lindung. Artinya, hanya sekitar 2.600 hektare yang secara teoritis dapat dikonversi.

Konsesi tersebut didominasi gambut dalam dengan kedalaman 5 hingga lebih dari 7 meter, dan hanya sekitar 63 hektare yang memiliki kedalaman di bawah 5 meter.

“Mengeringkan gambut bisa menimbulkan efek domino,” kata Juma Maulana, peneliti Pantau Gambut yang menganalisis data di dalam konsesi RER. “Begitu kering, gambut tidak lagi mampu menyerap air dan pada akhirnya memicu banjir dan kebakaran berulang. Risikonya besar. Tidak layak secara ekonomi dan terlalu berbahaya.”

Maulana menjelaskan bahwa secara ekologis, gambut dalam memiliki tingkat keasaman tinggi dan kandungan nutrisi rendah, sehingga tidak cocok untuk dikonversi menjadi perkebunan monokultur seperti HTI atau kelapa sawit.

“Itu juga investasi yang mahal,” tambahnya. “Dibutuhkan modal besar untuk mengeringkan gambut dan mengelola muka air tanah agar tidak memicu banjir dan kebakaran.”

Berdasarkan penelusuran data publik dan dokumen pemerintah, tidak ditemukan catatan investasi besar yang mengarah pada pembukaan 78.000 hektare hutan sebelum proyek RER dimulai.

Area yang kini menjadi konsesi RER sebelumnya terbagi dalam empat konsesi penebangan selektif milik PT The Best One Unitimber, PT Gemilang Cipta Nusantara, PT Global Alam Nusantara, dan PT Sinar Mutiara Nusantara.

Catatan publik dan bukti citra satelit menunjukkan bahwa konsesi-konsesi tersebut sebelumnya tergolong tidak aktif, dengan intensitas penebangan yang rendah.

Analisis terhadap dokumen RKU 2012–2021 yang telah disetujui pemerintah milik PT The Best One Unitimber menunjukkan bahwa konsesi perusahaan tersebut memiliki volume tegakan kayu yang rendah.

Volume tersebut dinilai tidak ekonomis dan membuat ekstraksi skala besar dalam waktu dekat menjadi kecil kemungkinannya. Dokumen itu bahkan menyebutkan bahwa dengan kondisi volume kayu yang ada, kegiatan panen baru diperkirakan dimulai pada 2037.

“Walaupun aktivitas kami berbasis pada praktik tebang pilih,” demikian bunyi dokumen tersebut, “kami tidak akan menebang habis hutan dan akan lebih fokus pada pelestarian serta budidaya.”

Namun, alih-alih bertransisi menjadi perkebunan HTI secara penuh – seperti yang digambarkan RER sebagai skenario paling mungkin – perusahaan justru memilih mengajukan izin restorasi ekosistem pada 2014, dua tahun sebelum proyek karbon dimulai.

Dalam PDD, RER juga menyebutkan bahwa salah satu konsesinya pernah dimiliki perusahaan HTI PT Agam Sempurna, yang terhubung dengan perusahaan induk APRIL Group, Royal Golden Eagle (RGE). Perusahaan tersebut memperoleh izin pada 2004, namun disinyalir telah dicabut kemungkinan karena tidak aktif.

Dokumen itu juga menyebut bahwa pada 2010–2011, perusahaan HTI lain, PT Surya Alam Perkasa, sempat berupaya mengambil alih konsesi PT Agam Sempurna tersebut, tetapi ditolak oleh pemerintah.

Keputusan tersebut terjadi ketika pemerintah mulai merombak kebijakan kehutanan di Semenanjung Kampar pada 2011 dengan menerbitkan moratorium yang menghentikan penerbitan izin baru, meskipun sebagian besar kawasan tersebut berstatus Hutan Produksi.

Merespons kebijakan moratorium, APRIL Group melalui anak usahanya, PT Gemilang Cipta Nusantara, mengajukan izin restorasi ekosistem pertama di dalam bekas konsesi PT Agam Sempurna. Pada Juli 2012, perusahaan tersebut memperoleh izin untuk mengelola lebih dari 20.000 hektare di bawah skema RER.

Moratorium gambut yang dijadikan permanen pada 2019 lewat Instruksi Presiden No. 5 itu menegaskan komitmen pemerintah untuk tidak lagi menerbitkan izin baru di lahan gambut, dengan fokus pada perlindungan dan restorasi, yang secara efektif memperkecil atau menutup peluang pembukaan perkebunan HTI skala besar baru di semenanjung tersebut.

Peta resmi Kementerian Kehutanan mengklasifikasikan hutan di dalam konsesi RER sebagai hutan rawa gambut primer dan sekunder. Pemerintah mendefinisikan hutan sekunder sebagai hutan primer yang telah mengalami gangguan, baik akibat aktivitas manusia maupun faktor alami namun telah mengalami regenerasi.

Peta klasifikasi hutan menunjukkan konsesi RER didominasi hutan sekunder dan primer yang masih utuh. Sumber: Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Diolah oleh: Adi Renaldi.

Analisis yang disampaikan Pantau Gambut menunjukkan bahwa lebih dari 77.000 hektare lahan gambut di dalam konsesi RER, sekitar 60 persen dari total area, diklasifikasikan sebagai gambut lindung dengan kedalaman antara 3 hingga 10 meter.

“Berdasarkan studi lapangan dan analisis citra, area RER didominasi gambut sangat dalam dan memiliki kondisi hutan yang relatif stabil dengan tingkat degradasi rendah,” ujar Juma Maulana dari Pantau Gambut. “Banyak perusahaan kini mengecualikan gambut dalam dari operasional mereka, dan kita bisa melihat banyak perusahaan HTI mangkrak karena tingginya biaya operasi di lahan gambut dalam.”

Tambahanitas yang Dipertanyakan

Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Kementerian Kehutanan saat itu, Agus Justianto, sebagaimana dikutip Media Indonesia pada 2022, menyatakan bahwa bekas konsesi penebangan tersebut tidak pernah dialokasikan untuk menjadi konsesi HTI setelah pemerintah menerbitkan Peta Indikatif Penundaan Pemberian Izin Baru (PIPPIB), yang bertujuan melindungi hutan primer dan lahan gambut dari konversi.

Karena itu, menurut Justianto, narasi proyek karbon RER tidak menggambarkan kronologi kebijakan secara utuh dan seharusnya tidak mengajukan permohonan validasi oleh lembaga standar karbon, karena tidak selaras dengan kebijakan kementerian.

“Setelah menjadi areal eks-HPH, keempat areal konsesi RE dimasukkan sebagai areal PIPPIB dan kemudian dicadangkan untuk perizinan RE [restorasi ekosistem],” terang Agus dikutip media.

Linimasa RER dan perkembangan kebijakan pemerintah. Grafis dan teks: Adi Renaldi.

Justianto juga menjelaskan bahwa PIPPIB diperbarui secara berkala mengikuti perubahan kebijakan dan dinamika kehutanan. Hingga 2022, cakupan PIPPIB telah diperluas menjadi 66 juta hektare lahan, termasuk hampir 15 juta hektare gambut dan hutan primer.

Analisis peta Kementerian Kehutanan juga menunjukkan bahwa konsesi RER termasuk dalam kebijakan FOLU Net Sink 2030 dan diklasifikasikan sebagai area konservasi prioritas tinggi dengan kode RO11.

Menurut pemerintah, konservasi hutan merupakan salah satu kunci pencapaian target net sink, yakni ketika serapan karbon dari sektor kehutanan dan penggunaan lahan (FOLU) lebih besar atau setidaknya setara dengan emisinya.

Selain itu, sebagian besar konsesi HTI di Semenanjung Kampar juga masuk dalam kategori pengelolaan tata air gambut (kode RO9).
Artinya, bahkan tanpa insentif karbon, perusahaan yang beroperasi di atas gambut dalam secara hukum wajib menjaga kondisi hidrologis – termasuk memastikan muka air tanah tidak turun lebih dari 40 sentimeter – untuk mengurangi risiko subsidensi, kebakaran, dan pelepasan emisi.

Peta FOLU Net Sink 2030 menunjukkan sebagian besar konsesi RER termasuk dalam area konservasi prioritas tinggi. Sumber: Kementerian Kehutanan. Diolah oleh: Adi Renaldi.

Rangkaian data dan kronologi kebijakan ini secara langsung memperumit klaim tambahanitas (additionality) RER.

Dalam prinsip pasar karbon, tambahanitas merupakan syarat dasar bahwa suatu proyek harus menghasilkan pengurangan atau penyerapan emisi yang tidak diwajibkan oleh hukum, kebijakan, atau regulasi, dan yang tidak akan terjadi tanpa dukungan finansial, teknis, atau regulatif dari pendapatan kredit karbon.

Inigo Wyburd, peneliti dari Carbon Market Watch yang berbasis di Brussel, mengatakan bahwa di yurisdiksi dengan pembatasan regulasi yang kuat, tambahanitas harus diuji secara cermat, terutama apakah aktivitas mitigasi tersebut sebenarnya sudah diwajibkan secara hukum dan apakah regulasi itu ditegakkan secara tegas.

“Jika suatu upaya mitigasi iklim itu diwajibkan oleh undang-undang, peraturan, atau instrumen hukum yang mengikat – baik secara eksplisit maupun implisit – maka kecil kemungkinannya upaya tersebut bersifat tambahan [additional] dan tidak seharusnya diberi kredit,” ujarnya.

Karena izin restorasi ekosistem, pembatasan regulasi, serta komitmen NDPE telah berlaku bertahun-tahun sebelum skema pembiayaan karbon masuk, muncul pertanyaan apakah proyek RER sesungguhnya tengah memonetisasi hutan yang secara hukum memang sudah dilindungi, kata Refki Saputra, juru kampanye hutan Greenpeace.

“Proyek ini hanya menjadi portofolio bisnis baru bagi APRIL Group untuk memoles citra keberlanjutan di mata komunitas internasional dengan menumpang gelombang booming karbon,” ujar Saputra setelah melihat temuan investigasi ini. “Ini tidak mencerminkan ambisi nyata untuk benar-benar mengurangi emisi dan mencegah deforestasi.”

Regulasi yang Terus Berkembang

Di luar izin restorasi ekosistem yang diterbitkan pada 2012 dan 2014, pemerintah menambahkan lapisan regulasi baru di tahun-tahun berikutnya. Kebijakan ini semakin mempersempit ruang hukum bagi konversi gambut skala besar di Semenanjung Kampar, meskipun status kawasan tetap sebagai Hutan Produksi.

Selain menghentikan penerbitan izin kehutanan baru dan mendorong target FOLU Net Sink 2030, pemerintah sejak 2017 juga mewajibkan perlindungan lahan gambut dengan kedalaman lebih dari tiga meter sebagai bagian dari kebijakan restorasi gambut nasional.

Dalam aturan tersebut, perusahaan kehutanan diwajibkan merevisi Rencana Kerja Usaha (RKU) jangka panjang mereka untuk mengecualikan gambut dalam dari aktivitas konversi dan eksploitasi, yang secara teknis mengecilkan luas efektif konsesi operasional mereka.

Sebagai kompensasi, pemerintah dapat menawarkan konsesi pengganti di luar kawasan gambut melalui skema tukar guling (land swap).
Pada area gambut dalam yang sudah terlanjur dikonversi, perusahaan diwajibkan menjaga muka air tanah pada kisaran 20–40 sentimeter di bawah permukaan untuk mengurangi risiko subsidensi, kebakaran, dan pelepasan emisi.

Anak usaha terbesar APRIL Group, PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP), bahkan sempat menggugat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada November 2017 dengan alasan bahwa regulasi perlindungan gambut akan berdampak negatif terhadap operasional bisnisnya.
Pengadilan kemudian menolak gugatan tersebut. RAPP menyampaikan permohonan maaf dan menyatakan akan menghormati serta melaksanakan kebijakan itu.

Dalam konteks RER, perkembangan regulasi ini memunculkan keraguan apakah asumsi “kemungkinan deforestasi 100 persen” masih masuk akal, dan apakah baseline statis selama 57 tahun tetap kredibel di tengah perubahan kebijakan dan komitmen iklim yang terjadi setelah proyek dimulai.

Untuk memastikan manfaat iklimnya, skenario baseline proyek karbon seharusnya ditinjau secara berkala melalui mekanisme yang dikenal sebagai baseline renewal, kata Wyburd.

Meski PDD menyebut bahwa RER wajib meninjau kembali area deforestasi terencana setidaknya setiap lima tahun, dokumen tersebut tidak secara jelas menjelaskan mekanisme penyesuaian baseline secara dinamis untuk mencerminkan perubahan kebijakan dan struktur regulasi.

“Proyek seharusnya diwajibkan memperhitungkan perubahan lingkungan regulasi dari waktu ke waktu, misalnya melalui peninjauan ulang baseline, uji tambahanitas, dan faktor-faktor lainnya secara berkala,” ujar Wyburd.

Audit Sekadar Formalitas?

Bagaimana sebuah proyek karbon dapat memperoleh persetujuan dari Verra di bawah program Verified Carbon Standard (VCS) sangat bergantung pada bagaimana proses validasi dan verifikasi dijalankan.

Secara desain, proses ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa pengembang proyek mematuhi seluruh aturan dan persyaratan sesuai metodologi yang digunakan.

Dalam kasus RER, proses validasi dan verifikasi tersebut dilakukan oleh Earthood asal India, sebuah perusahaan auditor pihak ketiga terakreditasi atau dikenal sebagai Validation and Verification Body (VVB). Hasil penilaian mereka dituangkan dalam Validation and Verification Report dan diserahkan kepada Verra untuk ditinjau.

Verra kemudian melakukan pemeriksaan atas akurasi dokumen dan dapat mengeluarkan permintaan klarifikasi, tindakan korektif, maupun catatan terkait penyimpangan metodologi. Seluruh proses ini didokumentasikan dalam Project Review Report (PRR).

Analisis terhadap PRR yang diterbitkan pada 2023 menunjukkan bahwa Verra menemukan sejumlah inkonsistensi dan penyimpangan metodologis dalam proyek RER. Namun, proyek tersebut tetap disetujui setelah dilakukan revisi, perhitungan ulang, dan perbaikan redaksional- tanpa perubahan mendasar terhadap klaim baseline emisinya.

Dari 24 temuan dalam PRR, Verra menyoroti ketidakkonsistenan angka deforestasi di berbagai dokumen yang “dapat menyebabkan perubahan dalam perhitungan pengurangan dan penyerapan emisi.” Temuan ini mendorong RER dan Earthood melakukan revisi.

Meski demikian, RER berargumen bahwa “tidak diperlukan perubahan dalam perhitungan emisi karena nilai yang diperbarui hanya mencerminkan penggunaan pendekatan matematis yang benar dalam menentukan laju deforestasi.”

Bukan hanya soal perhitungan. Dokumen desain proyek RER juga tidak secara eksplisit menyebut APRIL Group atau afiliasinya sebagai aktor potensial deforestasi di Semenanjung Kampar.

Sebaliknya, PDD menggunakan istilah umum “class of agents” untuk menggambarkan perusahaan HTI sebagai ancaman eksternal.
Verra sempat mempertanyakan penggunaan istilah tersebut dalam PRR, termasuk alasan mengapa APRIL Group tidak diidentifikasi sebagai agen deforestasi.

Temuan itu kemudian ditutup setelah RER berargumen bahwa tidak ada aktor spesifik yang dapat diidentifikasi, karena izin hutan tanaman industri tidak secara eksplisit diterbitkan atas nama satu organisasi tertentu.

Pada akhirnya, Verra menyatakan bahwa proyek RER telah memenuhi aturan Program VCS dan kemudian mendaftarkan proyek tersebut serta menyetujui permohonan verifikasi pertamanya.

Verra juga menyatakan bahwa dalam proses validasi, VVB wajib meninjau seluruh kebijakan dan regulasi nasional yang relevan terkait legalitas dan kewajiban aktivitas proyek.

Namun dokumen proyek yang tersedia tidak menampilkan analisis regulasi yang merespons perubahan kebijakan di sektor kehutanan.

Namun dokumen proyek yang tersedia tidak menampilkan analisis regulasi yang merespons perubahan kebijakan di sektor kehutanan.

Terkait berbagai inkonsistensi dan penyimpangan, Verra menilai bahwa persoalan mengenai laju deforestasi, pemilihan wilayah referensi, dan konsistensi data dapat diselesaikan melalui koreksi. Verra tidak menjelaskan secara rinci bagaimana koreksi tersebut memengaruhi keseluruhan baseline proyek.

Menanggapi kritik terhadap baseline emisi yang konstan, Verra menyatakan bahwa proyek wajib meninjau ulang baseline setiap lima tahun.

“Verra mengakui pentingnya memperbarui baseline secara berkala agar mencerminkan perubahan kebijakan, dinamika pasar, dan faktor lainnya,” tulis Verra. “Karena itu, dalam peninjauan ulang baseline, proyek diwajibkan mengevaluasi kembali dinamika deforestasi di wilayah referensi atau area proxy.”

Asumsi Nol Kebocoran

Meski Riau masih mengalami kehilangan hutan, data menunjukkan tren penurunan pembukaan hutan dan produksi hutan alam dalam satu dekade terakhir.

Data dari Nusantara Atlas dan Trase, inisiatif transparansi rantai pasok pertanian global, menunjukkan bahwa deforestasi untuk ekspansi perkebunan HTI dalam beberapa tahun terakhir justru bergeser dari Sumatra ke Kalimantan.

Menurut data tersebut, deforestasi tahunan untuk perkebunan HTI di Sumatra turun 55 persen pada 2024 dibandingkan tahun sebelumnya, dari 30.345 hektare menjadi 13.630 hektare. Sementara itu, sebagian besar aktor deforestasi di Kalimantan terhubung dengan RGE, induk perusahaan APRIL Group yang mengelola RER.

Studi yang diterbitkan AidEnvironment pada 2021 menemukan bahwa Nusantara Fiber Group, yang terhubung dengan RGE, membuka 26.000 hektare hutan primer di Kalimantan antara 2016–2020.

Investigasi koalisi organisasi non-profit pada 2023 juga menemukan bahwa kayu dari deforestasi di Kalimantan masih masuk dalam rantai pasok pulp RGE, meski perusahaan telah memiliki komitmen NDPE (No Deforestation, No Peat, No Exploitation).

Pola ini menunjukkan potensi kebocoran pasokan dan pasar. Namun proyek RER mengasumsikan bahwa tidak akan terjadi kebocoran sama sekali.

Dalam skema pasar karbon, kebocoran (leakage) merujuk pada perpindahan emisi yang tidak diantisipasi ketika perlindungan di satu area mendorong deforestasi berpindah ke lokasi lain akibat aktivitas proyek, sebagaimana dijelaskan Panel Antarpemerintah tentang Perubahan Iklim (IPCC).

Dalam PRR, Verra mencatat bahwa RER menggunakan metode kumulatif untuk menghasilkan laju deforestasi masa depan dalam menghitung activity-shifting leakage, meskipun metodologi mensyaratkan penggunaan metode tahunan historis dalam rentang 5 – 10 tahun.

RER mengakui penggunaan metode tersebut dan berargumen bahwa kedua metode menghasilkan angka yang sama. Verra kemudian mencatatnya sebagai penyimpangan metodologi sebelum menutup temuan itu.

Untuk menghitung kebocoran, RER menggunakan analisis regresi berdasarkan metodologi VMD0009 milik Verra. Namun, studi yang diterbitkan di jurnal Global Environmental Change pada 2024 menunjukkan bahwa pendekatan semacam ini dapat menghasilkan baseline yang terlalu tinggi dan tidak mencerminkan kenyataan.

RER menghitung bahwa izin hutan tanaman industri akan terus bertambah pada laju konstan hampir 620.000 hektare per tahun hingga 2072, berdasarkan data izin HTI nasional 1995–2019 dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Proyeksi ini menghasilkan angka lebih dari 39 juta hektare hutan tanaman industri – sekitar 55 persen dari total kawasan Hutan Produksi nasional.

Dengan menggunakan laju deforestasi 7,97 persen, RER kemudian memperkirakan deforestasi tahunan nasional mencapai lebih dari 550.000 hektare. Angka ini kontras dengan data pemerintah yang mencatat total deforestasi di angka 175.000 hektare pada 2024.

Dalam PDD, RER menyatakan bahwa langkah mitigasi telah diterapkan dan kebocoran yang terjadi selama periode kredit akan dipantau dan dilaporkan.

Sebuah studi yang dilakukan oleh Berkeley Carbon Trading Project dan didanai Carbon Market Watch pada 2023 menemukan bahwa banyak proyek karbon menerapkan tingkat kebocoran rendah – bahkan ada yang tidak menerapkan pengurangan kebocoran sama sekali – di bawah standar metodologis yang seharusnya.

Studi tersebut menemukan bahwa 59 persen proyek REDD+ di bawah Verra tidak menerapkan pengurangan kebocoran, dan sebagian besar yang menerapkannya menggunakan tingkat kebocoran di bawah 25 persen.

“Ini menunjukkan bahwa portofolio proyek kemungkinan besar mengalami over-crediting karena gagal mengurangi kredit secara memadai untuk menutup risiko kebocoran,” tulis studi tersebut.

Metodologi VM0007 juga dinilai belum secara memadai mencakup kebocoran pasar dalam industri pulp dan kertas, karena hanya berfokus pada ekstraksi kayu bulat, kayu bakar, dan arang untuk tujuan komersial.

Hal ini memberi ruang kelonggaran bagi RER, yang menyatakan bahwa kebocoran pasar tidak berlaku karena tidak ada kayu yang diproduksi untuk pasar komersial, dan kayu pulp hanya dikirim ke pabrik dengan sistem produksi tertutup sesuai peraturan tentang transparansi distribusi kayu bulat.

“Hingga saat ini, berdasarkan pemantauan berkelanjutan, tidak ada bukti bahwa pembentukan RER telah menyebabkan perubahan rencana pengelolaan atau penetapan tata guna lahan di konsesi HTI lainnya,” ujar Bradford Sanders dari RER.

Reformasi Sistem

Kelonggaran metodologis yang diberikan kepada pengembang proyek seperti RER sejalan dengan temuan sejumlah riset yang menyoroti praktik over-crediting dalam pasar karbon.

Sebuah studi yang diterbitkan di Global Environmental Change pada 2024 menemukan bahwa metodologi VCS kurang kokoh dan tidak konsisten, karena bertumpu pada asumsi deforestasi yang terlalu disederhanakan sehingga berpotensi menggelembungkan baseline.

Temuan-temuan ini memicu tekanan yang semakin besar untuk mereformasi proyek karbon hutan agar benar-benar memberikan manfaat iklim. Salah satu usulan yang mengemuka adalah penggunaan dynamic baseline berbasis data nyata yang diamati secara berkala—atau yang dikenal sebagai metode ex-post.

Metode ini berlawanan dengan pendekatan ex-ante yang umum digunakan proyek REDD+, di mana baseline diproyeksikan dan “dikunci” sejak awal proyek—pendekatan yang banyak dikritik karena berisiko menghasilkan kredit berlebih.

Dynamic baseline adalah gagasan yang menjanjikan, tetapi tampaknya belum ada komitmen serius untuk menerapkannya,” ujar Thales A.P. West, asisten profesor di Departemen Geografi Lingkungan, Institute for Environmental Studies (IVM), Vrije Universiteit Amsterdam, yang turut menulis studi tersebut.

Namun, menurut West, pendekatan ex-post memiliki sisi yang kurang menarik bagi pasar: metode ini cenderung menghasilkan kredit lebih sedikit dibandingkan baseline ex-ante, sehingga secara finansial kurang menguntungkan.

West juga menilai bahwa untuk memperbaiki sistem secara bermakna, pasar karbon sukarela harus terlebih dahulu bebas dari konflik kepentingan.

Pada Desember tahun lalu, Transparency International US menerbitkan laporan yang menyebut konflik kepentingan di pasar karbon sukarela sebagai sesuatu yang “merajalela”.

“Beberapa pengembang proyek, yang ingin memaksimalkan nilai proyek mereka, juga duduk di dewan direksi lembaga standarisasi,” ujar Gary Kalman, Direktur Eksekutif Transparency International US. “Ini seperti siswa yang mengerjakan tugas  sekaligus memberi nilai sendiri.”

Potensi konflik kepentingan juga terlihat dalam konteks proyek RER. Earthood – yang dikontrak oleh Himpanzee – didirikan oleh Kaviraj Singh, yang memegang sejumlah posisi kepemimpinan dan penasihat di ekosistem pasar karbon sukarela.

Singh diketahui menjabat sebagai Presiden International Association of Validation & Verification Bodies (IAVVB), anggota Expert Advisory Group Voluntary Carbon Markets Integrity Initiative (VCMI), serta anggota VCS Program Advisory Group.

Baik Earthood maupun Himpanzee tidak merespons pertanyaan yang diajukan berulang kali terkait proyek RER.

“Saya pikir selama konflik kepentingan masih ada dan orang-orang yang mengambil keputusan penting tidak memiliki keahlian yang memadai untuk merumuskan solusi nyata, masalah ini akan terus berlanjut,” kata West.

Dalam pernyataan tertulisnya, Verra tidak secara eksplisit menanggapi isu konflik kepentingan maupun transparansi data dan lebih menekankan pada peran VVB sebagai auditor.

“Verra menerima setiap penjelasan [di dalam dokumen] tersebut setelah VVB memvalidasi seluruh data dan informasi yang disajikan dalam dokumen proyek,” tulis Verra.

“Penebusan Dosa” atas Deforestasi Masa Lalu

APRIL Group, dalam pernyataan tertulisnya pada Februari, menyatakan bahwa proyek tersebut telah menjalani audit verifikasi kedua pada akhir 2025 untuk periode Agustus 2020–Desember 2022. Laporan pemantauan kedua saat ini tengah dalam peninjauan teknis oleh Verra dan akan segera dipublikasikan.

“RER dalam segala hal telah menerapkan dan mematuhi VCS serta telah diverifikasi dan dikonfirmasi oleh VVB independen yang berkualifikasi,” ujar Bradford Sanders, Head of Ecosystem Restoration APRIL Group.

Sanders membandingkan proyek RER dengan Proyek Katingan Mentaya di Kalimantan Tengah dalam hal penerapan kerangka kerja dan alat baseline. Namun, investigasi Greenpeace menemukan bahwa Proyek Katingan Mentaya dibangun di atas rangkaian asumsi yang dipertanyakan terkait area proxy dan skenario deforestasi yang kecil kemungkinannya terjadi.

Terkait baseline emisi yang konstan, RER berargumen bahwa lahan gambut yang terdegradasi dan telah dikeringkan dapat terus melepaskan karbon selama puluhan tahun jika tidak dilakukan tindakan restorasi.

“Perubahan kebijakan dan pasar tidak memengaruhi emisi karbon ketika gambut sudah ditebang dan dikeringkan,” kata Sanders.

Meski proyek ini diklaim telah mematuhi metodologi dan memperoleh persetujuan Verra, kelompok lingkungan menyuarakan kekhawatiran atas skema privatisasi konservasi hutan yang menyerahkan perlindungan hutan ke tangan korporasi.

Refki Saputra dari Greenpeace mengatakan masyarakat adat seharusnya mendapat akses dan pengakuan hak yang setara atas hutan untuk memberikan manfaat iklim yang berkelanjutan.

Namun, menurutnya, masyarakat adat masih kerap tersisih dalam upaya menghadapi krisis iklim, bahkan kerap terusir dari tanah leluhur mereka demi membuka jalan bagi skema privatisasi.

“Dengan kearifan dan pengetahuan mereka, kami percaya itulah praktik terbaik untuk melindungi dan menjaga hutan,” kata Saputra. “Menyerahkan hak tersebut kepada perusahaan swasta tidak akan menyelesaikan masalah, karena hanya akan mengulang lagu lama privatisasi di sektor lain seperti pertambangan dan perkebunan. Ini hanyalah bentuk lain ekstraktivisme.”

Sejumlah studi dan investigasi juga menunjukkan bahwa RGE kemungkinan masih terlibat dalam deforestasi, sehingga proyek restorasi ekosistem ini dinilai tidak sepenuhnya mencerminkan ambisi iklim perusahaan.

Aktivis lingkungan dan periset independen berbasis di Riau, Made Ali, mengatakan bahwa narasi proyek karbon RER menyiratkan bahwa perusahaan menyelamatkan hutan dari ancamannya sendiri.

Menurutnya, proyek tersebut lebih tepat dipandang sebagai bentuk “penebusan” APRIL Group atas deforestasi yang telah mereka lakukan selama bertahun-tahun, ketimbang sebagai proyek kredit karbon yang benar-benar mengurangi emisi.

Anak usaha APRIL, PT RAPP, misalnya, tercatat membuka 128.267 hektare hutan rawa gambut di Riau dalam dua dekade terakhir, berdasarkan analisis melalui Nusantara Atlas.

“Ini juga menunjukkan taktik klasik greenwashing,” kata Ali. “Mereka mungkin melindungi satu area, tetapi perusahaan tetap mendorong deforestasi di Riau dan wilayah lain. Mengubah perlindungan itu menjadi kredit karbon yang bisa diperjualbelikan menimbulkan pertanyaan etis yang serius.”

Kasus RER memperlihatkan bahwa pasar karbon tak cukup hanya bergantung pada klaim restorasi dan sertifikasi. Ketika ancaman deforestasi diduga dibesar-besarkan, kredit karbon berisiko melegitimasi greenwashing korporasi.


Reporter: Adi Renaldi

Editor: Aditya Widya Putri

Ilustrator: Aan K. Riyadi

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.