Tue,5 May 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Environment
  3. PTUN Kupang Menangkan Gugatan Warga Poco Leok

PTUN Kupang Menangkan Gugatan Warga Poco Leok

ptun-kupang-menangkan-gugatan-warga-poco-leok
PTUN Kupang Menangkan Gugatan Warga Poco Leok
service

Angin segar bagi masyarakat adat sedikit berhembus di Nusa tenggara Timur. Pada 10 Maret lalu, PTUN Kupang memenangkan gugatan Agustinus Tuju,  warga Adat Poco Leok, melawan Herybertus GL Nabit, Bupati Manggarai. Gugatan berawal ketika Tuju alami intimidasi dan ancaman saat aksi damai bersama masyarakat adat 10 gendang dari wilayah Poco Leok di Kantor Bupati Manggarai, Manggarai, Nusa Tenggara Timur, 5 Juni 2025. Hakim Ketua Muhammada Zainal Abidin beserta hakim anggota Komang Alit Antara dan Putu Carina membacakan putusan dalam sidang terbuka secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang itu menyatakan eksepsi tergugat tidak diterima untuk seluruhnya. Majelis hakim mengabulkan gugatan Tuju untuk sebagian. Majelis menyatakan, tindakan administrasi pemerintahan oleh bupati berupa menghalang-halangi penyampaian pendapat di muka umum dengan cara intimidasi serta perkataan yang mengancam adalah perbuatan melanggar hukum oleh badan (pejabat) pemerintahan (onrechtmatige overheidsdaad). “Kita apresiasi majelis hakim PTUN Kupang yang bekerja objektif melihat kasus ini,” kata Jimmy Z Ginting, kuasa hukum Tuju kepada Mongabay, Selasa (10/3/26). Dia berharap,  putusan ini menjadi pengingat bagi Bupati Manggarai secara khusus agar menghormati hak warga, terlebih masyarakat adat dalam menyampaikan pendapat secara bebas tanpa intimidasi. “Agar setiap pejabat selalu ingat sumpah jabatan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik,” katanya. Jimmy berharap,  semoga putusan gugatan dari warga adat Poco Leok menjadi penyemangat bagi masyarakat adat lain bahwa perjuangan menjaga wilayah adat dan upaya menentukan nasib sendiri bukanlah tindakan tercela. “Jangan takut menuntut hak.” Senada dengan Judianto Simanjuntak, juga Kuasa Hukum Penggugat yang tergabung dalam Koalisi Advokasi Poco Leok.  Dalam rilis kepada…This article was originally published on Mongabay

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.