Sun,12 July 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Hukum
  3. Roy Suryo dan dr. Tifa Ditangkap, Ini Penjelasan Kapolri

Roy Suryo dan dr. Tifa Ditangkap, Ini Penjelasan Kapolri

roy-suryo-dan-dr.-tifa-ditangkap,-ini-penjelasan-kapolri
Roy Suryo dan dr. Tifa Ditangkap, Ini Penjelasan Kapolri
service

Ringkasan Berita:

  • Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menjelaskan penangkapan Roy Suryo dan dr. Tifa merupakan bagian dari prosedur hukum.
  • Penangkapan dilakukan sebagai rangkaian proses sebelum pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.
  • Penyidik wajib menjalankan pemeriksaan kesehatan dan kelengkapan administrasi sebelum tahap dua.
  • Kapolri menegaskan proses penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Blitar (beritajatim.com) – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo akhirnya angkat bicara terkait penangkapan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo serta pegiat media sosial dr. Tifa. Kapolri menegaskan langkah tersebut murni merupakan bagian dari prosedur hukum yang harus dijalankan penyidik sebelum perkara dilimpahkan ke kejaksaan.

Pernyataan tersebut disampaikan Kapolri usai menghadiri rangkaian kegiatan ziarah menjelang Hari Bhayangkara, Sabtu (20/6/2026).

Menurut Jenderal Listyo Sigit, tindakan yang dilakukan penyidik telah sesuai dengan mekanisme hukum acara pidana dan merupakan tahapan yang harus dilalui sebelum penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum.

“Sebenarnya kemarin sudah dijelaskan ya, oleh Pak Kapolda bahwa itu merupakan rangkaian dari kegiatan yang harus dilakukan oleh penyidik sebelum diserahkan tahap dua ke Kejaksaan,” ujar Kapolri.

Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri itu menjelaskan sebelum pelimpahan tahap dua dilakukan, penyidik wajib memenuhi sejumlah persyaratan administratif guna memastikan proses penuntutan dapat berjalan sesuai ketentuan.

Tahapan tersebut meliputi pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka serta verifikasi administrasi sebagai bagian dari prosedur hukum sebelum perkara diserahkan kepada kejaksaan.

“Karena di kegiatannya kemarin sudah dijelaskan, ada kegiatan pemeriksaan kesehatan, pemeriksaan administrasi, untuk memastikan semuanya dalam kondisi baik sebelum diserahkan ke Kejaksaan. Saya kira itu, terima kasih,” pungkas Jenderal Listyo Sigit.

Kapolri juga meluruskan berbagai spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat mengenai penanganan perkara tersebut. Ia menegaskan seluruh proses yang dijalankan penyidik dilakukan berdasarkan aturan hukum yang berlaku.

Menurutnya, tahapan yang dijalankan merupakan bagian dari prosedur administrasi penegakan hukum menjelang pelimpahan perkara ke kejaksaan, bukan tindakan di luar mekanisme hukum.

Kasus yang menjerat Roy Suryo dan dr. Tifa belakangan menjadi perhatian publik dan memicu beragam perdebatan di media sosial. Melalui penjelasan tersebut, Polri menegaskan bahwa penanganan perkara berjalan sesuai prosedur hukum dan tahapan penyidikan hingga proses penuntutan. [owi/beq]

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.