Fri,4 September 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Opinion
  3. Salah Sasaran PBI JKN, LBH Sarbumusi Nilai Negara Gagal Lindungi Hak Kesehatan Warga Miskin

Salah Sasaran PBI JKN, LBH Sarbumusi Nilai Negara Gagal Lindungi Hak Kesehatan Warga Miskin

salah-sasaran-pbi-jkn,-lbh-sarbumusi-nilai-negara-gagal-lindungi-hak-kesehatan-warga-miskin
Salah Sasaran PBI JKN, LBH Sarbumusi Nilai Negara Gagal Lindungi Hak Kesehatan Warga Miskin
service

Jakarta, NU Online 

Polemik penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) kembali menyoroti persoalan klasik dalam sistem jaminan kesehatan nasional, yakni ketidaktepatan sasaran penerima. 

Di tengah upaya pemerintah melakukan pembersihan dan pemutakhiran data, masih ditemukan kondisi di mana warga yang secara ekonomi tergolong mampu tercatat sebagai penerima PBI, sedangkan masyarakat miskin justru kesulitan mengakses layanan kesehatan. Situasi demikian dinilai bukan sekadar persoalan teknis pendataan, melainkan menyentuh langsung kewajiban konstitusional negara dalam menjamin hak dasar warga negara.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (LBH Sarbumusi) Muhtar Said menegaskan bahwa hak atas kesehatan merupakan hak utama yang dijamin konstitusi dan tidak boleh terabaikan oleh kebijakan negara.

“Yang namanya kesehatan itu dalam konstitusi adalah hak utama bagi warga negara untuk mendapatkan pelayanan. Maka negara wajib memberikan pelayanan terbaik untuk kesehatan warganya,” kata Muhtar Said kepada NU Online Selasa (10/2/2026).

Menurutnya, masih adanya warga miskin yang tidak dapat menikmati layanan kesehatan menunjukkan persoalan serius dalam tata kelola kebijakan publik. Ia menyebut keberadaan warga miskin itu sendiri sudah menjadi tantangan bagi negara, terlebih jika kelompok tersebut justru tidak mendapatkan perlindungan kesehatan yang layak.

“Maka kalau masih ada orang miskin yang kemudian tidak bisa menikmati pelayanan kesehatan, itu patut dipertanyakan. Karena orang miskin pun itu adalah satu, warga negara, yang kedua, yang memang wajib disejahterakan oleh negara,” ujarnya.

Muhtar menilai, ketidaktepatan sasaran penerima PBI JKN tidak bisa dilepaskan dari lemahnya sinkronisasi kebijakan dan data antar kementerian. 

Ia menyoroti kecenderungan masing-masing kementerian memiliki aturan dan basis data sendiri yang tidak terintegrasi, sehingga berujung pada tumpang tindih kebijakan.

“Ini soal kebijakannya. Apakah kemudian kebijakan ini yang di Kementerian Kesehatan sendiri, kemudian di Kemensos sendiri, ini yang kemudian menjadi problem,” kata Muhtar.

Menurut dia, kebijakan jaminan kesehatan yang menyangkut pemenuhan hak dasar warga negara semestinya tidak diatur secara terpisah oleh masing-masing kementerian. 

Muhtar mendorong agar kebijakan tersebut ditarik ke level peraturan pemerintah agar menjadi payung hukum yang mengikat seluruh kementerian dan lembaga terkait.

“Semestinya peraturan ini karena penting sekali, ini ditarik di peraturan pemerintah. Jadi peraturan pemerintah itu menyangkut adanya Kementerian Kesehatan, adanya Kementerian Sosial, dan terkait dengan kebijakan-kebijakan kesehatan,” ujarnya.

Ia menilai persoalan data penerima PBI JKN yang tidak sinkron dan berlangsung bertahun-tahun menunjukkan adanya kelalaian negara dalam menjamin hak kesehatan warganya. Kondisi tersebut, menurut Muhtar, tidak bisa dipandang hanya sebagai kesalahan administratif.

“Kalau kemudian itu memang ada data yang kemudian membuat bertahun-tahun itu tidak sinkron, ini menunjukkan bahwa pemerintah itu abai terhadap kesehatan ini,” tegasnya.

Muhtar menekankan bahwa ketidaktepatan sasaran PBI JKN bukan hanya soal maladministrasi, tetapi telah menyentuh aspek pelanggaran terhadap kewajiban konstitusional negara.

Ia mengingatkan bahwa konstitusi secara tegas mewajibkan negara untuk menyejahterakan dan menyehatkan seluruh warga negara tanpa kecuali.

“Ini bukan hanya soal maladministrasi saja. Tapi ini soal bahwa adanya ketidakterpenuhan konstitusi warga negara yang dilayani oleh negara. Padahal jelas dalam konstitusi, negara hukumnya itu wajib menyejahterakan dan menyehatkan warganya,” pungkasnya.

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.