Satpol PP Surabaya Sanksi Dua Restoran Jual Minuman Beralkohol dalam Teko saat Ramadan. 👇
Satpol PP Surabaya menemukan dua tempat usaha restoran yang menjual minuman beralkohol saat patroli tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) di bulan ramadan 1447 H.
—
Ikuti kami di 👉https://bit.ly/392voLE
#beritaviral #jawatimur #viral berita #beritaterkini #terpopuler #news #beritajatim #infojatim #newsupdate #FYI #fyp


Comments are closed.