Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan terdakwa dr. Taufik Eko Nugroho Sp.An.M.Si.Med dalam perkara pidana pemerasan di lingkungan pendidikan kedokteran Universitas Diponegoro (Undip), Semarang. Taufik merupakan dosen Fakultas Kedokteran di kampus itu.
Putusan ini tertuang dalam Petikan Putusan Nomor 359 K/Pid/2026 yang diputus dalam rapat musyawarah majelis hakim pada Selasa, 24 Februari 2026. Dalam amar putusannya, MA menyatakan menolak permohonan kasasi terdakwa dan membebankan biaya perkara. Dengan putusan itu, hukuman pidana penjara selama 4 tahun sebagaimana diputus Pengadilan Tinggi Jawa Tengah tetap berlaku.
Perkara ini sebelumnya telah diputus di tingkat Pengadilan Negeri Semarang melalui Putusan Nomor 189/Pid.B/2025/PN Smg pada 1 Oktober 2025.
Dalam klaster perkara yang sama, majelis hakim juga menjatuhkan vonis sembilan bulan penjara kepada dua terdakwa lain, yakni dr. Zara Yupita Azra (mahasiswi senior PPDS) dan Sri Maryani (staf administrasi PPDS). Putusan terhadap para terdakwa ini diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Jawa Tengah pada 19 November 2025.
Kasus ini merupakan tindak lanjut dari investigasi Kementerian Kesehatan terkait dugaan praktik perundungan dan pemerasan terhadap mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi UNDIP, almarhumah dr. Aulia Risma Lestari.
Kementerian Kesehatan menjadi pihak yang pertama kali membongkar kasus ini melalui investigasi internal dan melaporkannya ke pihak kepolisian guna memutus rantai praktik tidak terpuji di lingkungan pendidikan residensi.
Menanggapi putusan ini, Kementerian Kesehatan mengapresiasi proses hukum yang telah berjalan hingga berkekuatan hukum tetap.
“Kementerian Kesehatan mengapresiasi seluruh proses hukum yang berjalan dan mendukung upaya penegakan hukum demi menciptakan lingkungan pendidikan serta pelayanan kesehatan yang aman, profesional, dan berintegritas,” ujar Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik, Aji Muhawarman dalam keterangan, Kamis, 14 Mei 2026.
Aji juga menyampaikan apresiasi kepada Polda Jawa Tengah dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah yang telah menangani perkara ini.
“Kami menyampaikan terima kasih kepada kepolisian, kejaksaan, dan seluruh aparat penegak hukum yang telah menindaklanjuti kasus ini sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Kemenkes juga menegaskan pentingnya pengawasan dalam penyelenggaraan pendidikan kedokteran untuk mencegah praktik intimidasi, perundungan, maupun penyalahgunaan kewenangan di lingkungan tenaga kesehatan.
“Kami akan terus mengevaluasi sistem pendidikan kedokteran, terutama program residensi, guna memastikan perlindungan bagi seluruh peserta didik dari segala bentuk praktik tidak terpuji,” kata Aji.






Comments are closed.