Mon,27 April 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Lentera
  3. Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan

Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan

strategi-al-qur’an-menghapus-praktik-penindasan-perempuan
Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan
service

Mubadalah.id – Transformasi ajaran Islam terhadap posisi perempuan tidak hanya berhenti pada penegasan teologis, tetapi juga diwujudkan melalui perubahan konkret dalam praktik sosial. Sejumlah tradisi penindasan terhadap perempuan dihapus secara langsung melalui ketentuan normatif yang tegas.

Pendekatan ini menunjukkan strategi reformasi yang mengarah pada sasaran akhir, yakni pengakuan penuh terhadap kemanusiaan perempuan.

Salah satu praktik yang dihapus secara total adalah tradisi penguburan bayi perempuan hidup-hidup yang pada masa itu dilakukan karena alasan kehormatan sosial. Al-Qur’an mengecam keras praktik tersebut dan menegaskan bahwa tindakan itu merupakan bentuk kezaliman.

Larangan tegas juga Islam berikan terhadap kebiasaan mewariskan perempuan sebagai bagian dari harta keluarga, sebuah praktik yang sebelumnya mereka anggap wajar dalam struktur sosial patriarkal.

Selain itu, aturan baru yang al-Qur’an tetapkan terkait larangan perkawinan sedarah serta pelarangan pemaksaan perempuan untuk melakukan praktik prostitusi.

Ketentuan-ketentuan tersebut menunjukkan bahwa perubahan yang Islam bawa tidak hanya bersifat moral, tetapi juga regulatif. Norma baru ini menempatkan perempuan sebagai individu yang memiliki hak atas tubuh, kehormatan, dan kehidupannya sendiri.

Reformasi tersebut berlangsung dalam konteks masyarakat yang sebelumnya menempatkan perempuan sebagai objek.

Dengan hadirnya aturan baru, perempuan tercatat sebagai subjek hukum yang memiliki hak perlindungan. Hal ini menandai pergeseran struktur sosial dari pola dominasi menuju pola tanggung jawab bersama dalam menjaga martabat manusia.

Perubahan langsung terhadap praktik-praktik penindasan tersebut menjadi indikator bahwa ajaran Islam membawa agenda transformasi sosial. Regulasi yang al-Qur’an tetapkan bukan sekadar anjuran moral, melainkan ketentuan normatif yang mengikat komunitas.

Dengan demikian, penghapusan tradisi merendahkan perempuan menjadi bagian integral dari pembentukan tatanan masyarakat baru yang lebih adil. []

Sumber Tulisan: Strategi Al-Qur’an Memanusiakan Perempuan

Redaksi

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.