Jakarta , Arina.id — Wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD kembali menuai persetujuan publik. Survei Litbang Kompas menunjukkan sebagian besar masyarakat masih menghendaki Pilkada dilakukan secara langsung oleh rakyat.
Berdasarkan survei yang dilakukan melalui wawancara telepon dan tatap muka pada Desember 2025 hingga Januari 2026, sebanyak 77,3 persen responden menyatakan memilih Pilkada langsung, sementara hanya 5,6 persen yang mendukung pemilihan kepala daerah melalui DPRD. Sebanyak 15,2 persen responden menilai Pilkada langsung dan tidak langsung tidak memiliki perbedaan berarti.
“Jadi memang jaraknya terlalu jauh antara yang memilih langsung dengan yang tidak langsung,” kata Peneliti Litbang Kompas, Yohan Wahyu, dalam diskusi publik Kepala Daerah Dipilih (Wakil) Rakyat yang digelar secara daring, Senin (12/1/2026).
Yohan menjelaskan, temuan tersebut konsisten dengan survei sebelumnya. Pada Januari 2026, sekitar 78 persen responden juga menyatakan setuju Pilkada langsung tetap dipertahankan.
Alasan utama masyarakat memilih Pilkada langsung adalah karena dinilai lebih demokratis dan menjamin partisipasi rakyat, sebagaimana disebutkan oleh 46,2 persen responden. Alasan kedua, sebanyak 35,5 persen, menyebut Pilkada langsung memungkinkan rakyat memperoleh pemimpin yang lebih berkualitas.
Sementara itu, responden yang mendukung pemilihan kepala daerah melalui DPRD paling banyak beralasan efisiensi anggaran, yakni 45,7 persen. Alasan lain yang dikemukakan adalah untuk mencegah konflik dan praktik politik uang.
Dari sisi evaluasi pelaksanaan, survei Litbang Kompas mencatat 71,6 persen responden menilai pelaksanaan Pilkada langsung berjalan baik, sementara 25,6 persen menilai buruk.
“Angka ini relatif sejalan dengan tingkat persetujuan publik terhadap mekanisme Pilkada langsung secara umum,” katanya.
Sebaliknya, tingkat kepercayaan masyarakat terhadap DPRD tergolong rendah. Survei tersebut menunjukkan 78 persen responden menyatakan tidak percaya terhadap DPRD, sedangkan hanya 19 persen yang menyatakan percaya.
“Rendahnya tingkat kepercayaan ini berdampak pada kuatnya penolakan terhadap wacana Pilkada melalui DPRD,” kata Yohan.
Sementara itu, Peneliti KITLV Ward Berenschot, menilai demokrasi Indonesia saat ini menghadapi tantangan serius akibat ongkos politik yang sangat tinggi.
Menurutnya, sistem pemilihan yang ada saat ini cenderung tidak berkelanjutan karena memicu korupsi dan memperkuat oligarki.
“Ongkos Pemilu saat ini terlalu mahal dan menimbulkan banyak masalah, mulai dari korupsi hingga kecenderungan oligarki,” ujar Ward.
Ia mengakui, pemilihan kepala daerah melalui DPRD berpotensi menurunkan ongkos politik dan memperkuat peran partai politik. Namun di sisi lain, mekanisme tersebut dinilai berisiko menurunkan legitimasi kepala daerah karena tidak dipilih langsung oleh rakyat.
“Akibatnya, kepala daerah lebih berpotensi mewakili kepentingan elite DPRD dan partai politik, bukan kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Ward menilai, solusi yang lebih tepat adalah melakukan pemilu secara holistik dan komprehensif, bukan sekadar mengubah mekanisme Pilkada. Reformasi tersebut diperlukan untuk menekan ongkos politik sekaligus memperkuat akuntabilitas demokrasi di tingkat lokal.
“Hal ini bisa dicapai dengan empat jalur reformasi untuk upaya mengurangi ongkos politik, memperkuat hubungan tunggal partai, mengubah calon parpol, dan mengubah sistem,” jelasnya.
Bertentangan dengan Praktik Hukum
Sebelumnya, wacana Pilkada melalui DPRD kembali menguat setelah sejumlah partai politik menilai pilkada langsung yang dimulai sejak 2005 dituding berbiaya tinggi, rawan transaksi, dan berakhir pada korupsi. Politik berbiaya tinggi pada titik-titik tersebut selalu diposisikan sebagai bukti kegagalan pilkada secara langsung, bukan sebagai tindakan yang harus dicegah maupun bentuk pelanggaran yang harus ditindak.
Dosen Hukum Tata Negara Universitas Andalas Khairul Fahmi menilai argumen itu tidak berdasar secara historis maupun empiris. Praktik politik uang justru mulai mengemuka pada masa Pilkada yang dipilih melalui DPRD.
“Kalau alasan mengubah sistem itu untuk mengeliminasi politik uang, alasan itu tidak tepat. Pengalaman dulu menunjukkan politik uang juga terjadi ketika Pilkada memilih DPRD, bahkan lebih mudah dikonsolidasikan,” tegasnya.
Menurutnya, persoalan politik uang lebih banyak bersumber pada lemahnya regulasi pencalonan, pembiayaan kampanye, serta penegakan hukum, bukan pada sistem pemilu itu sendiri.
Pada bulan Juli 2025, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar menyampaikan agar pemilihan kepala daerah (Pilkada) tidak lagi dipilih langsung rakyat, melainkan menunjuk Presiden untuk Gubernur atau dipilih DPRD untuk Bupati/Wali Kota, demi efisiensi dan mengurangi biaya politik.
Ide ini terus bergulir dan diusung oleh Partai Golkar pada bulan Desember 2025. Usulan ini mendapat persetujuan dari beberapa pihak yang berspekulasi sebagai kompilasi demokrasi termasuk oleh PDIP.
“Mekanisme ini lahir dari perjuangan panjang rakyat untuk merebut kembali hak politiknya setelah puluhan tahun dikekang oleh sentralisme kekuasaan,” ujar Megawati dalam pidato penutupan rapat kerja nasional (Rakernas) I PDI-P, di Beach City International Stadium, Ancol, Jakarta, pada Senin (12/1/2026).





Comments are closed.