“Sof, pernah baca teori kekerasan?”, tanyaku kepada teman diskusiku.
“Coba baca teorinya Johan Galtung”, balasnya di sebuah aplikasi chat.
Mubadalah.id – Pertanyaan itu muncul karena saya mempunyai ide untuk membahas kekerasan terhadap difabel sebagai bagian tugas kolaborasi dalam short course “Data untuk Perubahan Sosial” yang diselenggarakan Kapal Perempuan x Equal Measures 2030.
Setelah membaca teorinya Johan Galtung, saya harus membicarakan diskursus kekerasan difabel dari perspektif yang lebih luas. Rupanya gambar kekerasan terhadap difabel itu tidak selalu berbentuk tampak akan tetapi dapat berlangsung secara tidak tampak melalui struktural dan kultural.
Lalu, saya mengusulkan tema kekerasan terhadap difabel versi Johan Galtung kepada timku. Mereka pun menyetujuinya dan kami membahasnya bersama.
Gagasan ini akhirnya kami wujudkan di Let’s Talk “Dekat, Tak Terlihat: Kekerasan Terhadap Kelompok Difabel”. Pelaksanaannya pada Hari Minggu, 26 Juli 2026, pukul 15.00-17.00 WIB. Agenda ini merupakan tugas kolaborasi peserta kursus singkat “Data untu Perubahan Sosial.”
Kekerasan Versi Johan Galtung
Menurut Johan Galtung kekerasan tidak bermakna sempit, yaitu hanya sebagai tindakan pemukulan dan pembunuhan. Dia mengartikan kekerasan sebagai kondisi ketika manusia mengalami kerugian (menghambat) dalam memenuhi dan mengembangkan kehidupannya akibat kondisi yang manusia ciptakan.
Johan Galtung dalam jurnal berjudul Violence, Peace, and Peace Research mengkonsepsikan “violence is present when human beings are being influenced so that their actual somatic and mental realizations are below their potential realization.”
Maksudnya ketika individu/ kelompok ditempatkan dalam kondisi tertentu yang menyebabkan mereka terhambat mencapai potensinya dalam kehidupan nyata.
Galtung, dalam Novri Susan di buku Pengantar Sosiologi Konflik, membagi kekerasan menjadi tiga tipologi: kekerasan langsung, struktural, dan kultural. Ketiga tindakan tersebut dapat menghalangi kebutuhan dasar seseorang. kebutuhan dasar meliputi kesejahteraan, keberlangsungan hidup, kebebasan, serta identitas.
Kekerasan langsung terbentuk karena adanya hubungan subjek (individu/kelompok)-tindakan- objek (individu/ kelompok), seperti seseorang yang melukai tubuh atau fisik orang lain.
Kekerasaan struktural ialah ketidakadilan yang diciptakan oleh sistem sehingga menyebabkan manusia tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar. Pada isu difabel sistem membatasi akses layanan publik, pekerjaan, pendidikan sehingga difabel hak dasar kebutuhan difabel tidak terpenuhi.
Terakhir, kekerasan kultural (budaya) merujuk aspek-aspek dari kebudayaan, ruang simbolis dari keberadaan masyarakat manusia yang bisa digunakan untuk melegitimasi kekerasan struktural dan langsung.
Dalam konteks disabilitas, kekerasan struktural muncul melalui stigma dan cara pandang bahwa disabilitas adalah individu tak berdaya. Selain itu dianggap tidak memiliki skill, tidak mampu bekerja, bergantung pada orang lain, selalu membutuhkan perlindungan dan belas kasihan.
Wajah Kekerasan terhadap Difabel
Dalam Let’s Talk “Dekat, Tak Terlihat: Kekerasan Terhadap Kelompok Difabel”, para narasumber menggambarkan bentuk-bentuk kekerasan Johan Galtung. Ratih Widyaningsih -peneliti GEDSI- menjelaskan bahwa wajah kekerasan struktural terhadap difabel di infrastruktur yang non-aksesibel. Tindakan ini tidak saja menampilkan korban dan pelaku secara langsung, namun terjadinya secara sistematis (tidak memiliki pelaku/aktor).
Tempat halte di daerah-daerah seperti Yogyakarta belum ramah terhadap difabel. Tidak ada ramp. Sekitar Palmerah, Jakarta, guiding block terbentur dengan sebuah pohon. Tidak hanya itu, masjid-masjid di Indonesia masih eksklusif bagi difabel sehingga mereka kesulitan untuk beribadah, bangunan jalannya tidak disejajarkan dengan ramp, tempat wudhu yang sulit terakses, bahkan toilet tidak disesuaikan dengan kebutuhan difabel.
Padahal di Permen PUPR 2017 tertuang kebijakan yang mengatur desain universal. Rancangan sebuah ruang yang memperhatikan kebutuhan dan kemampuan penyandang disabilitas.
Bergeser ke aspek pendidikan, disabilitas mengalami kekerasan struktural yang menghambat mereka belajar. Bagaimana tidak? Mereka masih tidak mendapatkan pendidikan inklusi. Mengambil data dari BPS bahwa 17, 85% difabel di atas usia 5 tahun tidak merasakan pendidikan formal.
Henry Gabriel -pekerja sosial isu difabel- menyampaikan alasan mereka tidak mengenyam pendidikan. Pertama, orang tua malu mempunyai memiliki anak disabilitas. Kedua, jarak sekolah yang jauh dari desa. Ketiga, minimnya tenaga pendidik terlatih khusus disabilitas yang mempengaruhi cara berinteraksi atau menghadapi difabel.
“Berdasarkan data Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak Remaja (SNPHAR) tahun 2024 anak usia 13-17 tahun sebesar 83,85% pernah mengalami kekerasan, di antaranya: fisik dan seksual”, imbuhnya.
Wajah Kekerasan terhadap Difabel #2
Ulya Aufiya beropini berbeda. Disabilitas perempuan yang menggunakan kursi roda itu mengatakan bahwa kekerasan kultural terhadap disabilitas bisa terjadi di lingkungan terdekat.
Orang tua yang underestimate anak yang difabel bahwa mereka tidak bisa mengambil keputusan dalam berbagai hal dan mereka tidak bisa menjadi seorang pemimpin. Seakan-akan difabel tidak mempunyai potensi dalam dirinya.
Dia juga menekankan upaya memperbaiki sistem yang kacau ini bahwa kita seharusnya melibatkan disabilitas dalam program-program perencanaan dan jangan terlalu fokus terhadap regulasi-regulasi.
Regulasi Tercipta, Mengapa Kekerasan terhadap Difabel Masih Berlanjut?
Pemerintah pusat maupun daerah sudah membuat kebijakan yang mengatur hak-hak penyandang disabilitas. Tertuang di UU No.8 Tahun 2016, disabilitas mempunyai hak bebas dari stigma, hidup layak, memperoleh fasilitas/ infrastruktur aksesibel, serta mudah mengakses aspek pendidikan, ekonomi, politik, sosial, dan budaya. Akan tetapi implementasinya masih sangat jauh dari kata “optimal”. Kenapa bisa begitu?
Baik pemerintah maupun individu masih kurang melibatkan disabilitas secara bermakna dalam program-program perencanaan atau pembangunan. Maknanya dalam membuat program disabilitas masih dianggap sebagai sebagai pelengkap, bukan terjun sebagai partisipan, menyampaikan pendapat, mempengaruhi keputusan (pengambil kebijakan). Intinya disabilitas tak turut andil dalam proses awal sampai akhir.
“Melibatkan disabilitas sebagai subjek utama, mereka bukan pelengkap dalam membangun sistem atau kebijakan”, kata Justin koordinator Short Course ini.
“Tanpa pengalaman hidup mereka, kita akan sulit mengetahui harus membangun sistem yang inklusif”, imbuhnya
Upaya itu tidak hanya melihat data saja, akan tetapi memperhatikan apa yang disabilitas rasakan dan alami.
Catatan Tahunan Formasi Disabilitas 2024-2025 melaporkan kebijakan pembangunan infrastruktur sudah tergambar secara aksesibel. Praktiknya belum optimal karena minimnya sanksi dan pengawasan.
Di sisi lain, sebagian pemerintah sudah menjalankan praktik baik namun merancang programnya secara auto pilot sehingga ketika pergantian kepala daerah atau donor keuangan maka program tersebut berhenti.
Kekerasan terhadap difabel adalah isu bersama, bukan individu. Difabel bukanlah manusia tak berdaya namun berbeda kemampuan. Mereka berhak menggunakan potensinya untuk keberlangsungan hidup dengan bermartabat dan setara. Jadi, sampai kapan kita akan melanggengkan kekerasan terhadap difabel? []





Comments are closed.