Belakangan ini, tangkapan layar atau screenshot percakapan pribadi semakin mudah dijumpai di media sosial. Unggahan tersebut dilakukan dengan beragam tujuan, mulai dari menarik perhatian warganet, meningkatkan trafik akun, membuktikan suatu peristiwa, hingga menjatuhkan nama baik pihak tertentu.
Padahal, percakapan melalui WhatsApp dan aplikasi pesan sejenis pada umumnya berlangsung di ruang privat. Pesan yang disampaikan kepada orang tertentu tidak secara otomatis ditujukan untuk dibaca dan disebarluaskan kepada publik.
Tangkapan layar merupakan gambar digital yang merekam tampilan layar pada perangkat, seperti smartphone, komputer, atau laptop, dalam waktu tertentu. Fitur ini tersedia pada hampir seluruh perangkat elektronik dan memudahkan pengguna menyimpan informasi yang sedang ditampilkan.
Kendati demikian, kemudahan teknologi tidak serta-merta membolehkan seseorang mengambil dan menyebarkan seluruh informasi yang muncul di layar. Lalu, bagaimana hukum mengambil screenshot percakapan pribadi lalu mengunggahnya ke media sosial tanpa izin menurut Islam?
Dalam Islam, privasi merupakan hak yang harus dihormati dan dilindungi. Seorang Muslim tidak dibenarkan untuk membuka, mencari-cari, maupun menyebarluaskan informasi pribadi milik orang lain tanpa persetujuannya.
Larangan demikian mencakup berbagai hal yang disembunyikan oleh pemiliknya, baik berupa tulisan, dokumen, percakapan, maupun informasi lain yang tidak ditujukan untuk konsumsi publik.
Para ulama menjelaskan bahwa salah satu bentuk maksiat mata ialah melihat sesuatu yang disembunyikan orang lain tanpa izin. Syekh Muhammad bin Salim bin Sa’id Babashil (wafat 1330 H) dalam kitab Is’adurrafiq menuturkan:
وَمِنْهَا النَّظَرُ فِي بَيْتِ غَيْرِهِ بِغَيْرِ إِذْنِهِ أَوِ النَّظَرُ فِي شَيْءٍ أَخْفَاهُ كَذَلِكَ، أَيْ: بِغَيْرِ إِذْنِهِ، وَقَدْ عُدَّ فِي الزَّوَاجِرِ الِاطِّلَاعُ مِنْ نَحْوِ ثَقْبٍ ضَيِّقٍ فِي دَارِ غَيْرِهِ بِغَيْرِ إِذْنِهِ عَلَى حُرْمَةٍ مِنَ الْكَبَائِرِ
Artinya, “Di antara maksiat mata, adalah melihat ke dalam rumah orang lain tanpa seizinnya atau melihat sesuatu yang disembunyikan oleh pemiliknya tanpa izin. Dalam kitab Az-Zawajir ‘An Iqtirafil Kabair, mengintip kehormatan penghuni rumah orang lain melalui celah sempit dan sejenisnya tanpa izin termasuk perbuatan dosa besar.” (Muhammad bin Salim bin Sa’id Babashil, Is’adurrafiq wa Bughyatus Shadiq, [Surabaya: Maktabah al-Haramain], jilid II, halaman 68)
Keterangan di atas menegaskan bahwa larangan tersebut tidak hanya berkaitan dengan memasuki ruang fisik milik orang lain semata. Dalam konteks kekinian, ruang privat juga mencakup percakapan digital, serta berbagai dokumen yang tersimpan dalam perangkat.
Oleh karena itu, membuka, menyalin, atau merekam percakapan pribadi tanpa izin dapat dipandang sebagai bentuk pelanggaran terhadap ranah privat orang lain.
Berdasarkan ketetapan fiqih, seseorang tidak diperbolehkan mengambil kitab milik orang lain untuk menyalin pembahasan di dalamnya tanpa seizin pemiliknya. Ketentuan serupa juga berlaku pada persoalan tangkapan layar percakapan pribadi.
Seseorang tidak dibenarkan mengambil screenshot chat orang lain tanpa persetujuannya, terlebih apabila tangkapan layar itu kemudian disebarluaskan tanpa alasan yang dapat dibenarkan oleh syariat.
Simak penjelasan Syekh Muhammad bin Abdurrahman bin Abdul Bari’ Al-Ahdal (wafat 1352 H) berikut ini:
مَسْأَلَةٌ: لَا يَجُوزُ أَخْذُ كِتَابِ الْغَيْرِ لِيَنْقُلَ مِنْهُ مَسْأَلَةً إِلَّا بِإِذْنٍ مِنْ مَالِكِهِ، فَإِنْ أَخَذَهُ بِغَيْرِ إِذْنِهِ ضَمِنَهُ إِنْ تَلِفَ. فَأَمَّا إِذَا لَمْ يَأْخُذْهُ وَنَقَلَ مِنْهُ الْمَسْأَلَةَ مِنْ غَيْرِ اسْتِيلَاءٍ فَهُوَ جَائِزٌ، وَإِنْ لَمْ يَرْضَ صَاحِبُهَا، كَاقْتِبَاسِ النَّارِ .وَالْحَدِيثُ الْوَارِدُ فِي النَّهْيِ عَنِ النَّظَرِ فِي كِتَابِ الْغَيْرِ بِغَيْرِ إِذْنِهِ مَحْمُولٌ عَلَى كِتَابٍ مُشْتَمِلٍ عَلَى مَا لَا يَرْضَى صَاحِبُهُ بِالِاطِّلَاعِ عَلَيْهِ… بِخِلَافِ كُتُبِ الْعِلْمِ
Artinya, “Permasalahan: Seseorang tidak diperkenankan mengambil kitab milik orang lain untuk menyalin suatu pembahasan darinya, kecuali atas izin pemiliknya. Apabila ia mengambilnya tanpa izin, lalu kitab tersebut rusak atau hilang, maka ia wajib menggantinya.
Namun, apabila ia tidak mengambil atau menguasai kitab itu, melainkan hanya sebatas menyalin pembahasan darinya, maka hal itu diperbolehkan meskipun pemiliknya tidak merelakannya. Ketentuan ini sama halnya dengan mengambil manfaat dari nyala api.
Adapun hadist yang berisi larangan melihat tulisan milik orang lain tanpa izin, dipahami berlaku pada tulisan yang memuat sesuatu sementara pemiliknya tidak rela diketahui orang lain, seperti surat pribadi yang berisi informasi yang tidak dikehendaki penulisnya untuk diketahui. Ketentuan ini berbeda dengan kitab-kitab ilmu.” (Muhammad bin Abdurrahman bin Abdul Bari’ Al-Ahdal, Umdatul Mufti Wal Mustafti, [Beirut: Dar al-Hawi], jilid II, halaman 152)
Mengacu pada ta’bir yang telah disebutkan di muka, percakapan pribadi lebih dekat dengan surat yang memuat informasi khusus daripada kitab ilmu yang memang ditujukan untuk dibaca oleh khalayak umum. Karenanya, mengambil tangkapan layar percakapan tidak dapat disamakan dengan menyalin informasi yang bersifat publik.
Tatkala dua orang berkomunikasi melalui pesan pribadi, ada dugaan kuat bahwa isi percakapan itu hanya ditujukan kepada pihak-pihak yang terlibat. Mengambil screenshot dan menyebarkannya berarti mengubah informasi privat menjadi konsumsi publik tanpa persetujuan pemiliknya.
Lebih dari itu, persoalan tangkapan layar juga tidak berhenti pada tindakan merekam percakapan. Dampaknya jauh lebih besar saat gambar tersebut dikirim kepada orang lain atau diunggah ke media sosial.
Satu tangkapan layar dapat disalin, disebarkan ulang, dipotong, dan dibaca oleh ribuan orang dalam waktu singkat. Bahkan setelah unggahan dihapus sekalipun, salinannya mungkin telah tersimpan di perangkat orang lain.
Hujjatul Islam Imam Al-Ghazali (wafat 505 H) mengungkapkan bahwa menyebarluaskan rahasia termasuk penyakit lisan yang dilarang lantaran dapat menyakiti orang lain dan meremehkan hak mereka. Simak penjelasan berikut:
الْآفَةُ الثَّانِيَةُ عَشْرَةَ: إِفْشَاءُ السِّرِّ وَهُوَ مَنْهِيٌّ عَنْهُ لِمَا فِيْهِ مِنَ الْإِيْذَاءِ وَالتَّهَاوُنِ بِحَقِّ الْمَعَارِفِ وَالْأَصْدِقَاءِ
Artinya, “Penyakit lisan yang kedua belas adalah menyebarluaskan hal yang bersifat rahasia. Perbuatan ini dilarang sebab dapat menyakiti orang lain serta menunjukkan sikap meremehkan hak privat seorang kenalan dan sahabat.” (Abu Hamid Al-Ghazali, Ihya Ulumiddin, [Beirut: Dar al-Ma’rifah], jilid III, halaman 132)
Meski penjelasan ini berkenaan dengan penyakit lisan, namun substansinya juga bisa berlaku pada sarana komunikasi digital. Penyebaran rahasia dapat dilakukan melalui ucapan, tulisan, gambar, rekaman suara, maupun unggahan media sosial. Sehingga, seseorang tidak dibenarkan menyebarkan tangkapan layar hanya akibat isi percakapan itu dinilai menarik, atau mengundang perhatian dari banyak orang.
Tinjauan Hukum Positif
Selain bertentangan dengan prinsip menjaga privasi dalam Islam, penyebaran chat digital tanpa izin juga dapat menimbulkan persoalan hukum. Terlebih, bilamana unggahan tersebut dilakukan dengan tujuan mencemarkan nama baik, membuka data pribadi, atau merugikan pihak tertentu.
Dalam naskah Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, terdapat ketentuan perihal larangan memindahkan atau mentransmisikan informasi maupun dokumen elektronik milik orang lain dengan cara melawan hukum. Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menyebutkan:
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.”
Namun, penerapan pasal pidana terhadap penyebaran tangkapan layar harus dilihat berdasarkan unsur setiap perkara. Aparat penegak hukum perlu menilai asal informasi, cara memperolehnya, tujuan penyebaran, kepemilikan dokumen elektronik, kerugian yang ditimbulkan, serta ketentuan lain yang berkaitan dengan pencemaran nama baik maupun perlindungan data pribadi.
Walhasil, mengambil tangkapan layar chat pribadi lalu mengunggahnya ke media sosial tanpa izin dalam Islam hukumnya tidak diperbolehkan lantaran berpotensi melanggar privasi, membuka rahasia, mempermalukan, atau merugikan pihak yang terlibat.
Percakapan yang sejak mula berlangsung dalam ranah privat tidak lantas menjadi konsumsi publik hanya karena tersimpan pada perangkat salah satu pihak. Setiap orang tetap berkewajiban menghormati tujuan awal komunikasi serta menjaga hak pihak lain atas ucapan dan informasi pribadinya.
Jadi, sebelum menyebarkan chat hendaknya seseorang meminta persetujuan pihak-pihak yang terlibat dan memastikan informasi tersebut tidak membuka aib, menimbulkan fitnah, atau mencemarkan nama baik orang lain. Wallahu a’lam bis shawab.
————
A. Zaeini Misbaahuddin Asyuari, Alumnus Program Marhalah Tsaniyah Ma’had Aly Lirboyo.





Comments are closed.