Kabar duka kembali menyelimuti dunia kesehatan kita. Berpulangnya dr. Myta Aprilia Azmy, seorang dokter internship alumni FK Unsri saat bertugas di RSUD K.H. Daud Arif, menyisakan luka mendalam sekaligus tanya besar.
Laporan menyebutkan adanya dugaan beban kerja yang melampaui batas kemanusiaan, bekerja tanpa libur berbulan-bulan, tetap diminta berjaga meski sakit, hingga dugaan perundungan dengan narasi “generasi lembek”.
Dokter Internship, atau sering disebut dokter magang merupakan tahap pelatihan wajib yang harus dilalui oleh seorang lulusan program studi kedokteran setelah mereka lulus ujian kompetensi dan mengucapkan sumpah dokter.
Program ini dirancang untuk memantapkan kemahiran dan kemandirian dokter baru dalam mempraktikkan ilmu yang telah mereka pelajari selama masa kuliah (pre-klinik) dan koas (klinik).
Selama masa internship, status mereka sudah merupakan dokter umum, namun kewenangan praktiknya masih berada di bawah bimbingan dokter pendamping di wahana (lokasi) yang telah ditentukan. Mereka belum diperbolehkan membuka praktik mandiri atau bekerja di RS lain di luar program tersebut.
Jadwal tugas dokter internship ditentukan oleh Dokter Pendamping (Pembimbing) di wahana tempat bertugas, baik rumah sakit atau puskesmas. Jadwal yang disusun wajib mengikuti aturan jam kerja di wahana setempat serta mengacu pada ketentuan Komite Internsip Dokter Indonesia (KIDI).
Berdasarkan laporan terkait wafatnya dr. Myta Aprilia Azmy pada 1 Mei 2026, jadwal tugas yang dijalaninya selama program internship di RSUD K.H. Daud Arif, Kuala Tungkal, Jambi, diduga kuat “tidak sesuai” dengan ketentuan dokter internship.
Di antara fakta yang menyoroti ketidaksesuaian tersebut antara lain adanya beban kerja berlebihan, di mana dr. Myta dilaporkan harus bekerja 12 jam sehari di Unit Gawat Darurat (UGD) dan diduga menjalani pola jaga 7 hari berturut-turut tanpa jeda istirahat yang cukup.
Dalam kacamata Islam, memberikan beban kerja yang berlebihan pada seorang pekerja dengan dalih dedikasi adalah sebuah kemungkaran yang tidak bisa dibenarkan. Islam melarang memberikan pekerjaan yang melewati batas kemampuan pekerjanya.
Dalam memberikan beban kerja, Dokter pendamping dan pengelola wahana tempat bertugas perlu memberikan hak atas kesehatan dan keselamatan nyawa pekerjanya. Memaksa seseorang bekerja tanpa libur selama tiga bulan di instalasi vital seperti IGD adalah bentuk eksploitasi yang yang bertentangan dengan prinsip syariat.
Dalam kitab-kitab fikih klasik, para ulama sering menekankan bahwa seorang majikan atau lembaga tidak boleh memberikan beban pekerjaan yang tidak sanggup dipikul oleh bawahannya.
Imam Abdur Rauf Al-Munawi menjelaskan bahwa dalam Islam, pemilik otoritas tidak dibenarkan membebani orang yang berada di bawahnya dengan pekerjaan yang melampaui batas kemampuan mereka. Larangan ini tidak hanya berlaku pada sistem perbudakan di masa lalu, tetapi juga mencakup hubungan kerja pada masa sekarang.
Ia menegaskan bahwa seseorang tidak boleh “dibebani” dengan pekerjaan secara terus-menerus di luar batas kemampuannya. Dalam pemahaman ini, larangan tersebut bermakna bahwa seorang atasan tidak boleh memberikan tugas kepada bawahannya kecuali pekerjaan yang memang masih bisa ia tanggung dan kerjakan dengan wajar.
Dengan kata lain, Islam menekankan prinsip keadilan dan tidak menyetujui adanya eksploitasi dalam bentuk apa pun, termasuk dalam dunia kerja modern. Tugas boleh diberikan, tetapi tetap harus mempertimbangkan kemampuan, kondisi fisik, dan batas manusiawi seseorang.
(ولا يكلف) بالبناء للمجهول (من العمل) نفي بمعنى النهي إلا ما يطيق الدوام عليه والمراد أنه لا يكلفه إلا جنس ما يقدر عليه وفيه الحث على الإحسان إلى المماليك والرفق بهم وألحق بهم من في معناهم من أجير ونحوه
Artinya “(Dan tidak dibebani) dengan bentuk kata kerja pasif (dari suatu pekerjaan) kalimat negatif ini bermakna larangan (kecuali apa yang ia mampu) untuk dilakukan secara terus-menerus. Maksudnya adalah (seorang tuan) tidak boleh membebani (hambanya) kecuali jenis pekerjaan yang sanggup ia kerjakan.
Di dalam hadis ini terdapat dorongan untuk berbuat baik kepada para budak dan bersikap lemah lembut kepada mereka. Disamakan pula hukumnya dengan mereka, orang-orang yang semakna dengan mereka seperti pekerja (buruh/pegawai) dan sejenisnya.” (Faidhul Qadir [Beirut: Darul Kutub Al-Ilmiyah, 2018] juz V, halaman 292)
Imam Badruddin al-Aini menegaskan bahwa Islam melarang untuk mengeksploitasi para pekerja atau karyawan di luar batas kemampuannya. Jika seorang atasan memberikan beban kerja di luar kemampuan, maka hukumnya adalah haram.
الرَّابِع فِيهِ منع تَكْلِيفه من الْعَمَل مَا لَا يُطيق أصلا لَا يُطيق الدَّوَام عَلَيْهِ لِأَن النَّهْي للتَّحْرِيم بِلَا خلاف فَإِن كلفه ذَلِك أَعَانَهُ بِنَفسِهِ أَو بِغَيْرِهِ لقَوْله فَإِن كلفْتُمُوهُمْ فَأَعِينُوهُمْ
Artinya “Keempat: Di dalam hadis ini terdapat larangan membebani (bawahan) dengan pekerjaan yang sama sekali tidak mampu dilakukan, atau pekerjaan yang tidak sanggup dilakukan secara terus-menerus.
Hal ini karena larangan tersebut bermakna haram tanpa ada perselisihan ulama. Jika ia tetap membebaninya, maka ia harus membantunya sendiri atau dengan bantuan orang lain, berdasarkan sabda Nabi saw (Jika kalian membebani mereka, maka bantulah mereka).” (Umdatul Qari, [Beirut: Darul Fikr, 2016] juz I, halaman 311)
Syekh Wahbah az-Zuhaili menekankan pentingnya perlindungan dan waktu istirahat yang layak bagi pekerja. Hal ini menunjukkan bahwa kerja dalam Islam bukan eksploitasi, melainkan kemitraan yang memanusiakan manusia.
وَيُرَاعَى فِي كُلِّ عَمَلٍ مَدَى حَاجَةِ الْمُجْتَمَعِ إِلَيْهِ، وَمَا يَتَطَلَّبُهُ الْعَامِلُ مِنْ حِمَايَةٍ وَتَأْمِينٍ وَعَدَالَةٍ فِي التَّوْزِيعِ وَرَاحَةٍ مُنَاسِبَةٍ
Artinya “Dalam setiap pekerjaan, harus diperhatikan sejauh mana kebutuhan masyarakat terhadapnya, serta apa yang dibutuhkan oleh pekerja berupa perlindungan, jaminan, keadilan dalam pembagian (upah), dan waktu istirahat yang layak.” (Al-Fiqhul Islami Wa Adillatuhu, [Beirut: Darul Fikr, 2002] juz VII, halaman 5010).
Tragedi ini seharusnya menjadi momen penting untuk mengevaluasi kembali sistem kesehatan dan pendidikan profesi di Indonesia. Dalam ajaran Islam, keseimbangan adalah hal yang sangat ditekankan. Bekerja memang merupakan bagian dari ibadah dan sarana untuk mencari ridha Allah, tetapi menjaga keselamatan jiwa manusia jauh lebih utama dan bersifat wajib.
Maka dari itu, menciptakan lingkungan kerja yang manusiawi bukan hanya soal mematuhi aturan negara, tetapi juga merupakan bentuk tanggung jawab moral dan spiritual di hadapan Allah SWT.
Jangan sampai ada lagi nyawa yang harus gugur karena sistem yang lupa bahwa manusia harus tetap diperlakukan sebagai manusia. Wallahu a’lam bisshawab.
————
Muhammad Zainul Millah, Wakil Katib PCNU Kab. Blitar dan pengajar pesantren Fathul Ulum Wonodadi Blitar.





Comments are closed.