Tue,1 September 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Hukum
  3. Transaksi Lewat Aplikasi, Wanita Surabaya Didakwa Jadi Perantara Jual Beli Sabu

Transaksi Lewat Aplikasi, Wanita Surabaya Didakwa Jadi Perantara Jual Beli Sabu

transaksi-lewat-aplikasi,-wanita-surabaya-didakwa-jadi-perantara-jual-beli-sabu
Transaksi Lewat Aplikasi, Wanita Surabaya Didakwa Jadi Perantara Jual Beli Sabu
service

Ringkasan Berita:

  • Sulastri binti Mufid didakwa menjadi perantara jual beli sabu dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.
  • Polisi menangkap Sulastri setelah Suparmiati alias Ririn mengaku memperoleh sabu darinya melalui transaksi yang pembayarannya menggunakan DANA.
  • Jaksa menyebut Sulastri tujuh kali membeli sabu dari pemasok yang kini berstatus DPO untuk diedarkan kembali.
  • Dari tangan terdakwa, polisi menyita sabu 0,377 gram yang dinyatakan positif mengandung metamfetamina.

Surabaya (beritajatim.com) – Sulastri binti Mufid didakwa menjadi perantara jual beli narkotika golongan I jenis sabu dalam persidangan di Ruang Sari 2 Pengadilan Negeri Surabaya. Perkara tersebut terungkap dari transaksi narkotika yang melibatkan penggunaan aplikasi dompet digital untuk pembayaran.

Surat dakwaan terhadap Sulastri dibacakan Jaksa Penuntut Umum Deddy Arisandi dari Kejaksaan Negeri Surabaya. Terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena diduga tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli narkotika.

Kasus tersebut bermula ketika polisi menangkap Suparmiati alias Ririn di kawasan Pakis Sidokumpul, Sawahan, Surabaya, pada 4 Mei 2026. Dalam penangkapan itu, petugas menemukan sabu seberat 0,422 gram dari tangan Ririn.

Saat diperiksa penyidik, Ririn mengaku mendapatkan sabu tersebut dari Sulastri di kawasan Jalan Petemon, Surabaya. Pembayaran atas transaksi itu disebut dilakukan melalui aplikasi dompet digital DANA dengan rekening atas nama Sulastri.

Keterangan Ririn kemudian mengantarkan polisi kepada Sulastri. Pada hari yang sama, petugas menangkap Sulastri di depan sebuah toko di Jalan Simo Kwagean Nomor 87, Surabaya.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sabu seberat 0,377 gram. Selain itu, petugas mengamankan satu botol bekas permen Happydent dan satu unit telepon seluler Vivo V23e yang digunakan sebagai barang bukti.

Dalam pemeriksaan, Sulastri mengaku memperoleh pasokan sabu dari seseorang bernama Kaisar alias Cina alias Wiwin. Orang yang disebut sebagai pemasok tersebut kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Menurut jaksa, Sulastri membeli sabu dari pemasok tersebut dengan harga Rp400.000 per paket. Transaksi dilakukan menggunakan sistem yang disebut “ranjau”, sedangkan pembayaran ditransfer ke rekening Bank Mandiri atas nama Dian.

Jaksa menyebut aktivitas tersebut telah dilakukan Sulastri sebanyak tujuh kali sejak April hingga 4 Mei 2026. Sabu yang diperoleh dari pemasok kemudian diedarkan kembali oleh terdakwa untuk mendapatkan keuntungan.

Dalam rangkaian transaksi tersebut, Sulastri disebut empat kali menjual sabu kepada Ririn. Setiap transaksi dilakukan dengan harga Rp450.000 untuk sabu seberat setengah gram.

Barang bukti sabu yang ditemukan dari Sulastri kemudian menjalani pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik. Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Nomor LAB: 0416/NNF/2026, sabu seberat 0,377 gram tersebut dinyatakan positif mengandung metamfetamina.

Metamfetamina merupakan narkotika yang masuk dalam Golongan I. Temuan tersebut menjadi bagian dari barang bukti yang digunakan dalam perkara dugaan peredaran narkotika yang kini bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya.

Sidang perkara Sulastri selanjutnya ditunda hingga Selasa, 1 September 2026. Persidangan berikutnya akan memasuki agenda pemeriksaan saksi. [uci/beq]

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.