Thu,10 September 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. #Aswaja
  3. Transisi Energi Tak Boleh Korbankan Ruang Hidup Masyarakat Adat

Transisi Energi Tak Boleh Korbankan Ruang Hidup Masyarakat Adat

transisi-energi-tak-boleh-korbankan-ruang-hidup-masyarakat-adat
Transisi Energi Tak Boleh Korbankan Ruang Hidup Masyarakat Adat
service

Jakarta, NU Online

Pengembangan industri nikel yang menjadi bagian dari agenda transisi energi hijau dinilai tidak boleh mengorbankan ruang hidup masyarakat adat, kelestarian lingkungan, maupun keselamatan pekerja.

Pembangunan kawasan pertambangan dan pengolahan nikel dinilai perlu diikuti dengan perlindungan terhadap masyarakat yang hidup di sekitar kawasan industri. Sebab, manfaat transisi energi bersih yang didorong secara global tidak semestinya dibayar dengan dampak sosial dan lingkungan di tingkat lokal.

Seorang warga Sagea, Halmahera, Maluku Utara, Adi, mengungkapkan perubahan kondisi lingkungan yang dirasakan masyarakat seiring berkembangnya industri nikel di wilayah tersebut. Ia menyoroti persoalan kualitas udara, kondisi sungai, serta kekhawatiran warga terhadap pencemaran di sekitar kawasan industri.

“Energi hijau itu apa? Kalau manfaat transisi energi secara global tidak diikuti perlindungan terhadap masyarakat yang hidup di sekitarnya,” ujarnya dalam Konferensi Nasional bertema “Memperkuat Daya Saing Industri Nikel melalui ESG, Dekarbonisasi, dan Uji Tuntas Bisnis dan HAM” di Jakarta, Kamis (10/9/2026).

Ia juga menyampaikan kondisi masyarakat adat di sekitar kawasan Teluk Weda serta kekhawatiran warga terhadap kemungkinan relokasi dan berkurangnya akses terhadap ruang hidup.

Keselamatan Pekerja

Selain persoalan masyarakat adat dan lingkungan, aspek ketenagakerjaan menjadi perhatian dalam pengembangan industri nikel.

Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Industri Metal (FSPIM) Komang Jordi menyoroti tingginya beban kerja, biaya hidup, kesejahteraan pekerja, serta risiko keselamatan dan kesehatan kerja di kawasan industri nikel.

“Perlu adanya pembaruan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja yang perlu disesuaikan dengan karakter dan kondisi industri saat ini,” katanya.

Ia juga menekankan pentingnya kompetensi dan komunikasi dalam penerapan standar keselamatan kerja serta penegakan hukum terhadap pelanggaran yang merugikan pekerja.

“Kompetensi dan komunikasi dalam penerapan standar keselamatan kerja juga perlu ditegakkan. Penegakan hukumnya jadi ketika terjadi pelanggaran terhadap pekerja, bisa ditegakkan secara adil,” sambungnya.

Pengakuan Masyarakat Adat

Sementara itu, Direktur Kawasan Perkotaan dan Batas Negara Kementerian Dalam Negeri Amran mengatakan pengakuan masyarakat hukum adat mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

“Proses tersebut meliputi pembentukan panitia oleh kepala daerah, identifikasi masyarakat hukum adat, verifikasi dan validasi, hingga penetapan melalui keputusan kepala daerah atau peraturan daerah,” katanya.

Menurut Amran, pengakuan administratif penting agar pemerintah memiliki dasar hukum yang jelas dalam melindungi wilayah dan hak masyarakat adat, termasuk ketika berhadapan dengan perubahan fungsi lahan dan perencanaan tata ruang.

Namun, Perempuan Adat Tobelo dari Pulau Obi, Nurhayati, mempertanyakan pendekatan administratif yang menjadikan keputusan pemerintah daerah sebagai dasar pengakuan masyarakat adat.

Menurutnya, keberadaan dan sejarah sejumlah masyarakat adat di Maluku Utara telah berlangsung jauh sebelum terbentuknya pemerintahan Indonesia modern.

“Pengakuan negara seharusnya tidak mengabaikan sejarah dan keberadaan masyarakat yang telah hidup secara turun-temurun di wilayah adat,” tegasnya.

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.