Seoul, Arina.id—UNESCO sepakat mengambil empat keputusan penting untuk melindungi tempat-tempat bersejarah di Palestina. Kesepakatan ini diambil dalam Pertemuan Komite Warisan Dunia ke-48 yang digelar di Busan, Korea Selatan.
Melalui keputusan ini, UNESCO menegaskan kembali bahwa masyarakat internasional bertanggung jawab menjaga tempat bersejarah Palestina yang saat ini masuk dalam Daftar Warisan Dunia yang Terancam Bahaya.
Dilansir dari WAFA, Empat situs yang menjadi perhatian dalam resolusi itu meliputi Kota Tua Yerusalem beserta Temboknya, Kota Tua Hebron, Biara St. Hilarion/Tell Umm Amer di Jalur Gaza, serta Battir, lanskap budaya di selatan Yerusalem.
Komite Warisan Dunia UNESCO menegaskan bahwa seluruh tindakan legislatif dan administratif yang dilakukan Israel untuk mengubah karakter, status hukum, maupun status historis situs-situs warisan Palestina tidak memiliki kekuatan hukum.
“Ketentuan itu mencakup apa yang disebut sebagai “Hukum Dasar” mengenai Yerusalem,” tulis media WAFA dikutip, Kamis (23/7).
Untuk memastikan kondisi di lapangan, UNESCO berencana mengirim tim pemantau independen ke Kota Tua Yerusalem dan Kota Tua Hebron. Tim ini bertugas bekerja sama dengan Pusat Warisan Dunia UNESCO serta Dewan Internasional untuk Monumen dan Situs (ICOMOS) untuk melihat langsung kondisi fisik bangunan bersejarah. Memastikan keaslian dan kelestarian situs tetap terjaga. Dan, memberikan rekomendasi langkah perlindungan selanjutnya.
Dalam sidang tersebut, Delegasi Tetap Palestina untuk UNESCO, Duta Besar Adel Atieh menilai berbagai tindakan Israel merupakan bagian dari kebijakan sistematis yang bertujuan memperluas permukiman, menguasai situs-situs warisan budaya Palestina, serta mengubah identitas sejarah Yerusalem.
Ia juga menyoroti pembangunan dan pemasangan atap di salah satu pintu masuk Masjid Ibrahimi di Hebron yang dilakukan tanpa persetujuan Palestina maupun koordinasi dengan UNESCO.
Menurutnya, tindakan tersebut melanggar Konvensi Warisan Dunia dan ketentuan hukum internasional mengenai perlindungan warisan budaya di wilayah pendudukan.
Atieh mendesak UNESCO dan negara-negara anggotanya mengambil langkah politik dan hukum untuk menghentikan pelanggaran terhadap situs warisan budaya Palestina serta meminta pertanggungjawaban Israel sebagai kekuatan pendudukan sesuai hukum internasional.
Ia menegaskan bahwa perlindungan terhadap warisan budaya Palestina merupakan tanggung jawab bersama masyarakat internasional. Karena itu, Palestina akan terus bekerja sama dengan UNESCO dan negara-negara anggota untuk menindaklanjuti implementasi resolusi, mendokumentasikan berbagai pelanggaran, serta menghimpun dukungan teknis dan hukum demi menjaga warisan budaya Palestina bagi generasi mendatang.
Keputusan tersebut diambil di tengah meningkatnya serangan terhadap situs-situs warisan budaya Palestina, termasuk upaya mengubah karakter sejarah kawasan, pembatasan akses ke tempat-tempat suci, serta berlanjutnya penyerbuan ke kompleks Masjid Al-Aqsa dan serangan terhadap situs-situs suci Islam maupun Kristen.
Wakil Menteri Wakaf Palestina Issam Abdul Halim mengatakan keputusan UNESCO tersebut merupakan pencapaian hukum dan diplomatik baru bagi Palestina.
Menurutnya, keputusan itu memperkuat pengakuan internasional terhadap hak-hak Palestina sekaligus menegaskan kembali tidak sahnya berbagai tindakan yang bertujuan mengubah identitas sejarah dan demografi Yerusalem serta Hebron.
Ia juga menekankan bahwa perlindungan terhadap identitas Islam dan Kristen di Yerusalem dan Hebron merupakan tanggung jawab masyarakat internasional.
“Keputusan-keputusan ini menjadi perlindungan efektif di lapangan dan untuk mengekang pelanggaran pendudukan Israel yang sedang berlangsung,” jelasnya.




Comments are closed.