Pamekasan (beritajatim.com) – Polres Pamekasan memfasilitasi upaya rehabilitasi mandiri terhadap seorang anak berinisial AFH asal Kecamatan Waru, Pamekasan, yang terindikasi terlibat dalam penyalahgunaan narkoba jenis sabu atas permohonan dan kesadaran dari orang tuanya.
Kronologi penanganan tersebut berawal ketika orang tua AFH secara sadar datang mengajukan surat permohonan rehabilitasi resmi ke Satresnarkoba Polres Pamekasan, pada 6 Juli 2026. Selanjutnya petugas bergerak menjemput AFH untuk asesmen awal pada 7 Juli 2026.
“Saat ini yang bersangkutan (AFH) sudah menjalani perawatan khusus melalui program pemulihan di Panti Rehabilitasi Gana Madura,” kata Kasi Humas Polres Pamekasan, IPDA Yoni Evan Pratama, Jum’at (24/7/2026).
Bantuan fasilitas terhadap anak pecandu narkoba tersebut dilakukan berdasar permohonan resmi dari keluarga yang bersangkutan. “Proses ini dilakukan berdasarkan permohonan pendampingan pemulihan atas inisiatif keluarga tanpa paksaan,” ungkapnya.
“Jadi orang tua dari AFH ini dengan kesadaran penuh memohon fasilitas rehabilitasi, sehingga yang bersangkutan kita fasilitasi sesuai prosedur untuk menjalani proses pemilihan, baik dari segi medis maupun sosial,” jelasnya.
Lebih lanjut ditegaskan jika langkah tegas orang tua AFH patut dicontoh sekaligus dapat dijadikan sebagai teladan penegakan hukum dari sisi preventif dan kuratif. “Hal ini tentu sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.
“Dalam undang-undang itu disebutkan sekaligus menekankan bahwa pengguna atau pecandu narkoba harus disembuhkan melalui jalur rehabilitasi, dan bukan sekedar dari aspek hukum semata,” pungkasnya. [pin/kun]





Comments are closed.