Blitar (beritajatim.com) — Penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi di daerah kini kian menundukkan fokusnya pada aspek yang sangat vital bagi masyarakat, yakni pemulihan keuangan negara. Memanfaatkan momentum Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-66, Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar resmi menyetorkan uang senilai Rp287.994.828,00 ke Kas Negara.
Penyetoran ini merupakan hasil eksekusi Uang Pengganti dan Denda dari para terpidana kasus korupsi Program Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah Domestik (IPAL) Kota Blitar Tahun Anggaran 2022 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Skeptisisme publik kerap mengemuka ketika penanganan kasus korupsi hanya berujung pada hukuman badan tanpa kejelasan pengembalian kerugian negara. Namun, langkah tegas Jaksa Eksekutor Kejari Blitar dalam perkara ini membuktikan pendekatan penegakan hukum yang berimbang dan berorientasi pada pemulihan aset (asset recovery).
“Penegakan hukum tidak berhenti pada dijatuhkannya pidana penjara kepada terpidana. Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa Ke-66 menjadi pengingat bahwa setiap proses penegakan hukum memiliki dampak yang nyata, yaitu tidak hanya memberikan efek jera kepada terpidana, tetapi juga menghadirkan manfaat yang dapat dirasakan masyarakat melalui pemulihan kerugian keuangan negara,” ungkap Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Blitar, Ariefullah, Jumat (24/07/2026).
Tak berhenti pada pengembalian aset, kepastian hukum juga ditegaskan dengan penahanan badan. Kejari Blitar memastikan seluruh terpidana perkara korupsi proyek IPAL TA 2022 tersebut kini telah mendiami Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Blitar untuk menjalani masa pidananya.
Kasus proyek IPAL Kota Blitar tahun 2022 sendiri telah inkracht. Total ada 7 orang yang ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus tersebut. Keempatnya adalah S, mantan Kepala Dinas PUPR Kota Blitar serta 6 orang lainnya yakni AW, HK, MH, T, MJ serta GTH.
Total kerugian negara yang dipulihkan dalam kasus ini pun mencapai Rp287.994.828,00 (disetor penuh ke Kas Negara).
Langkah Kejari Blitar dalam mengawal kasus korupsi proyek sanitasi dan air limbah ini membawa pesan politik hukum yang sangat jelas bagi jajaran birokrasi daerah. Proyek infrastruktur publik yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat dasar tidak boleh dijadikan ajang perburuan rente.
Dengan masuknya kembali dana ratusan juta rupiah tersebut ke kas negara, hak-hak finansial masyarakat Kota Blitar yang sempat terkeruk oleh tindakan koruptif berhasil diselamatkan. Penerimaan negara ini nantinya dapat diputar kembali untuk membiayai program-program strategis yang benar-benar berdampak positif bagi kepentingan umum.
“Eksekusi ini menegaskan bahwa penegakan hukum tindak pidana korupsi tidak hanya fokus pada pemidanaan saja,akan tetapi yang tidak kalah penting adalah bagaimana kerugian negara dapat dikembalikan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak yang nantinya akan dikembalikan kepada masyarakat,” tandasnya. (owi/but)





Comments are closed.