Arina.id–Mahkamah tertinggi Turki pada Kamis (23/7/2026) memerintahkan negara memberikan ganti rugi kepada keluarga 33 orang yang tewas dibakar hidup-hidup dalam serangan kelompok Islam radikal pada 1993. Sebagian besar korban berasal dari komunitas Alevi, kelompok minoritas agama terbesar di Turki.
Peristiwa itu terjadi pada 2 Juli 1993 di Hotel Madimak, Kota Sivas. Saat itu, 33 cendekiawan, sebagian besar penganut Alevi, sedang menghadiri sebuah festival ketika massa Islam radikal membakar hotel tersebut.
Komunitas Alevi dikenal menjunjung tinggi nilai-nilai sekularisme. Praktik keagamaan mereka juga berbeda dari aliran Islam yang lebih umum dianut di Turki.
Serangan di Hotel Madimak kemudian menjadi simbol diskriminasi dan kekerasan yang dialami komunitas Alevi.
Pengacara yang mewakili tiga keluarga korban, Günal Kurşun, mengatakan Mahkamah memutuskan bahwa hak untuk hidup telah dilanggar dari sisi prosedural.
“Artinya, negara gagal memenuhi kewajibannya untuk melakukan penyelidikan yang efektif dalam kasus ini. Pelanggaran tersebut menjadi dasar untuk menggelar persidangan ulang,” ujarnya kepada AFP.
Putusan itu menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban untuk menyelidiki setiap kematian secara menyeluruh dan meminta pertanggungjawaban pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Keluarga korban mengajukan gugatan pada 2014. Mereka menilai proses hukum sebelumnya tidak dilakukan secara efektif dan meminta agar pembakaran tersebut dikategorikan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan, sehingga tidak dapat dibatasi oleh aturan kedaluwarsa penuntutan.
Besaran ganti rugi belum diumumkan dan baru akan diketahui setelah Mahkamah menerbitkan putusan lengkap beserta pertimbangannya.
Meski demikian, Kurşun menegaskan bahwa kompensasi tersebut tidak dapat sepenuhnya menggantikan penderitaan yang dialami keluarga korban.
“Untuk mewujudkan keadilan yang sesungguhnya, semua pihak yang bertanggung jawab, termasuk pejabat tinggi dan pemimpin politik, harus diproses secara hukum. Negara telah gagal menindak aparatnya sendiri,” katanya.
Salah satu orang yang berada di Hotel Madimak saat kejadian adalah penulis Aziz Nesin. Ketika itu, ia sedang menerjemahkan novel The Satanic Verses karya Salman Rushdie ke dalam bahasa Turki. Novel yang terbit pada 1988 tersebut memicu ancaman pembunuhan terhadap Rushdie dari kalangan ekstremis Islam.
Aziz Nesin selamat dari kebakaran, tetapi meninggal dunia akibat serangan jantung pada 1995.
Dalam kasus serangan Sivas, sebanyak 33 pelaku dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Namun, menurut kelompok pembela hak asasi manusia, sejumlah pelaku lainnya tidak pernah diadili karena kasus mereka kedaluwarsa.
Presiden Turki Recep Tayyip Erdoğan diketahui memberikan amnesti kepada dua terpidana penjara seumur hidup dalam kasus pembantaian tersebut, masing-masing pada 2020 dan 2023.





Comments are closed.