Sat,25 July 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Indonesiana
  3. Wartawan Bukan Londo Ireng, tapi Pengemban Amanah Masyarakat

Wartawan Bukan Londo Ireng, tapi Pengemban Amanah Masyarakat

wartawan-bukan-londo-ireng,-tapi-pengemban-amanah-masyarakat
Wartawan Bukan Londo Ireng, tapi Pengemban Amanah Masyarakat
service

Ilustrasi wartawan | Unsplash/Valery Tevenoy


Presiden Prabowo Subianto dalam pidatonya di Puncak Peringatan Hari Lahir ke-28 PKB, Kamis (23/7/2026), menyatakan bahwa wartawan, pengamat, sampai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) sebagai “londo ireng” karena menyebarkan narasi negatif tentang Indonesia.

Pernyataan ini menimbulkan banyak kritik, termasuk dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) yang mengatakan bahwa narasi tersebut merendahkan, mengecilkan, serta mendelegitimasi profesi wartawan.

Dalam konteks sejarah, “londo ireng” merujuk pada orang pribumi yang memihak pemerintah kolonial Belanda. Mereka dianggap berkhianat karena lebih membela kepentingan asing dibandingkan kepentingan negaranya sendiri.

Lalu, benarkah wartawan adalah sosok “londo ireng” seperti yang disebut Prabowo?

Wartawan, Si Pengemban Amanah Masyarakat

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), wartawan adalah orang yang pekerjaannya mencari dan menyusun berita untuk dimuat dalam surat kabar, majalah, radio, televisi; juru warta; jurnalis; reporter.

Sementara itu, dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, pers diartikan sebagai lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik, meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun media elektronik, dan segala saluran yang tersedia.

Dalam UU Pers Pasal 6, pers nasional memiliki peran penting, yakni:

  1. memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui;
  2. menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormati kebhinekaan;
  3. mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar
  4. melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum;
  5. memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

Pers menjalankan amanah rakyat sebagai penyambung lidah masyarakat kepada pemerintah. Pers juga merupakan pilar keempat demokrasi bersama dengan lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

Negara tidak boleh membungkam pers karena kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.

Dalam negara demokrasi, kritik bukan kejahatan. Negara justru wajib menciptakan lingkungan yang memungkinkan pers bisa bekerja bebas, aman, profesional, dan bertanggung jawab.

Wartawan Bukan Londo Ireng

Wartawan bukanlah Londo Ireng. Wartawan bukan pengkhianat. Wartawan berperan penting untuk menjembatani kepentingan masyarakat kelas bawah dan kelas atas.

Pers bisa menjadi fasilitator, penghubung, katalisator, sampai juru bahasa forum dialog antara pemerintah dan masyarakat. Pers juga bisa menciptakan kekuatan yang memengaruhi opini publik secara langsung.

Saking besarnya kekuatan media, Napoleon Bonaparte pernah mengatakan, “Four hostile newspapers are more to be feared than a thousand bayonets,”. Artinya, dia mengakui jika tulisan atau narasi-narasi yag dibuat di media jauh lebih menakutkan dibandingkan ribuan sangkur.

Sangkur “hanya” kuat dalam hal fisik. Benda ini hanya mengendalikan tubuh. Namun, opini massa bisa menentukan nasib sebuah bangsa.

Tulisan-tulisan yang dibuat wartawan mewakili gagasan, narasi, serta kemampuan untuk membentuk cara berpikir masyarakat. Napoleon paham tentaranya bisa saja memenangkan pertempuran, tapi persepsi publik akan tetap “menang” karena dapat menentukan nasib pemimpin dan bangsanya.

Di era modern seperti sekarang, opini publik dapat terbentuk dengan mudah berkat digitalisasi yang sangat masif. Surat kabar sudah berevolusi menjadi saluran televisi, situs website, podcast, sampai media sosial.

Hanya dengan satu unggahan saja, narasi publik bisa terbentuk. Media bisa memicu gerakan sosial yang bersifat lebih luas, termasuk memengaruhi reputasi pejabat publik.

Dalam hal ini, saat wartawan memberitakan secara kritis terkait kebijakan pemerintah, artinya mereka tengah melakukan perannya sebagai watchdog. Pers bisa ikut serta mendorong perbaikan tata kelola progam agar menjadi lebih baik.

Wartawan Tetap Punya Kode Etik

Perlu dicatat jika pers juga tetap harus bergerak di bawah aturan yang berlaku. Disadur dari AJI, berikut adalah kode etik jurnalistik yang harus ditaati oleh jurnalis:

  • Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
  • Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
  • Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
  • Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
  • Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan Susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
  • Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
  • Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.
  • Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
  • Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
  • Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.
  • Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

Kawan GNFI, masyarakat berhak untuk mendapatkan berita yang berimbang dan sesuai dengan fakta di lapangan dari wartawan. Demi membantu mewujudkan kemerdekaan pers, masyarakat bisa ikut serta dalam memantau dan melaporkan analisis pelanggaran hukum, etika, dan kekeliruan teknik pemberitaan yang dilakukan oleh pers.

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.