Surabaya (beritajatim.com) – Sebanyak 41 Warga Negara Asing (WNA) dan 3 Warga Negara Indonesia (WNI) ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Sabtu (9/5/2026). Pengungkapan jaringan TPPO itu merupakan hasil kerjasama Polrestabes Surabaya dan konsulat Jepang.
Perjalanan anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya dalam mengungkap kasus TPPO Internasional ini bermula dari dua warga negara Jepang yang berhasil memberikan share location ke keluarga sebelum disekap.
Keluarga lantas melapor kepada pihak berwenang di Jepang. Laporan tersebut diproses hingga akhirnya sampai ke Konsulat Jepang.
“Kami mendapatkan laporan dari konsulat Jepang di Surabaya adanya dugaan penyekapan dengan titik lokasi di Kawasan Dharmahusada Permai,” kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan.
Polisi lantas melakukan pengecekan ke sebuah rumah di Dharmahusada Permai VII. Dari lokasi tersebut, petugas kepolisian menemukan dua warga Jepang yang diduga menjadi korban penyekapan.
“Kami juga temukan perangkat elektronik untuk scamming, juga ada bilik suara, seragam dan atribut polisi palsu sera sebuah ruangan yang didesain seperti kantor polisi,” imbuhnya.
Rumah di kawasan Dharmahusada Permai itu sebelumnya sudah dikontrak oleh tersangka berinisial E yang merupakan WNI. Dari keterangan dua WNA Jepang yang diselamatkan polisi, diketahui mereka merupakan korban TPPO.
Mereka mengaku jika sudah dijual ke pihak sindikat dengan harga mencapai $25.000 USD. Kedua WNA Jepang itu akhirnya terpaksa bekerja sebagai penipu khusus warga Jepang sesuai arahan sindikat.
Polisi juga melakukan pengembangan di kota selain Surabaya. Seperti di Solo, Semarang, hingga Bali. Total ada 30 warga China, 7 warga Taiwan, 4 Warga Jepang, dan 3 WNI yang ditetapkan tersangka.
“Kami masih mendalami adanya korban lain juga jaringan sindikat scamming serupa yang lebih luas. Tentunya dengan kerjasama dengan lembaga lain seperti interpol dan berbagai konsulat kita bisa tuntaskan hingga ke akar-akarnya,” pungkas Lutfie. (ang/but)




Comments are closed.