Pasuruan (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri Bangil baru saja menggelar aksi pemusnahan berbagai jenis barang bukti hasil sitaan dari beragam kasus tindak pidana umum yang telah tuntas di meja hijau. Langkah tegas ini diambil untuk memastikan bahwa seluruh material berbahaya dan ilegal hasil kejahatan tidak lagi disalahgunakan serta memiliki kepastian hukum.
Seluruh barang yang dihancurkan berasal dari puluhan perkara, mulai dari penyalahgunaan narkotika hingga senjata tajam serta minuman keras. Kegiatan ini merupakan bagian dari kewajiban jaksa dalam menjalankan putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
“Kejaksaan selaku eksekutor harus segera melaksanakan putusan tersebut sesuai dengan aturan yang ada tatkala perkara itu sudah putus,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Bangil, Rustandi Gustawirya.
Rustandi merinci bahwa dari barang bukti yang dimusnahkan yakni sabu dengan berat 1.333,023 gram, kemudian pil logo Y dengan total 16.052 butir, barang bukti inex 12 butir. Dari total jumlah barang bukti tersebut didapat total ada 70 perkara, dimana 64 perkara sabu, 5 perkara pil logo Y, dan satu perkara inex.
Sementara itu untuk kejahatan kekerasan terdapat 17 buah senjata tajam dari 16 perkara. Kemudian untuk miras sendiri ada 30 botol yang dimusnahkan dengan cara di pecah botolnya.
“Karena ini putusannya dirampas untuk dimusnahkan, maka pada hari ini kita melaksanakan eksekusi atas putusan tersebut,” tambah Rustandi. Pihaknya memastikan akan terus melakukan pembersihan gudang barang bukti secara berkala seiring dengan selesainya proses persidangan perkara lainnya.
Pemusnahan ini mencakup berbagai perkara mulai dari tindak pidana asusila, pencurian, hingga tindak pidana umum lainnya. Sinergi antar penegak hukum di wilayah Pasuruan diharapkan semakin kuat guna menekan angka kriminalitas dan peredaran narkoba di masyarakat. [ada/aje]




Comments are closed.