Wed,13 May 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Hukum
  3. Kejaksaan Negeri Bangil Musnahkan Ribuan Barang Bukti Kejahatan, Komitmen Tuntaskan Eksekusi Perkara

Kejaksaan Negeri Bangil Musnahkan Ribuan Barang Bukti Kejahatan, Komitmen Tuntaskan Eksekusi Perkara

kejaksaan-negeri-bangil-musnahkan-ribuan-barang-bukti-kejahatan,-komitmen-tuntaskan-eksekusi-perkara
Kejaksaan Negeri Bangil Musnahkan Ribuan Barang Bukti Kejahatan, Komitmen Tuntaskan Eksekusi Perkara
service

Pasuruan (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri Bangil baru saja menggelar aksi pemusnahan berbagai jenis barang bukti hasil sitaan dari beragam kasus tindak pidana umum yang telah tuntas di meja hijau. Langkah tegas ini diambil untuk memastikan bahwa seluruh material berbahaya dan ilegal hasil kejahatan tidak lagi disalahgunakan serta memiliki kepastian hukum.

Seluruh barang yang dihancurkan berasal dari puluhan perkara, mulai dari penyalahgunaan narkotika hingga senjata tajam serta minuman keras. Kegiatan ini merupakan bagian dari kewajiban jaksa dalam menjalankan putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

“Kejaksaan selaku eksekutor harus segera melaksanakan putusan tersebut sesuai dengan aturan yang ada tatkala perkara itu sudah putus,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Bangil, Rustandi Gustawirya.

Rustandi merinci bahwa dari barang bukti yang dimusnahkan yakni sabu dengan berat 1.333,023 gram, kemudian pil logo Y dengan total 16.052 butir, barang bukti inex 12 butir. Dari total jumlah barang bukti tersebut didapat total ada 70 perkara, dimana 64 perkara sabu, 5 perkara pil logo Y, dan satu perkara inex.

Sementara itu untuk kejahatan kekerasan terdapat 17 buah senjata tajam dari 16 perkara. Kemudian untuk miras sendiri ada 30 botol yang dimusnahkan dengan cara di pecah botolnya.

“Karena ini putusannya dirampas untuk dimusnahkan, maka pada hari ini kita melaksanakan eksekusi atas putusan tersebut,” tambah Rustandi. Pihaknya memastikan akan terus melakukan pembersihan gudang barang bukti secara berkala seiring dengan selesainya proses persidangan perkara lainnya.

Pemusnahan ini mencakup berbagai perkara mulai dari tindak pidana asusila, pencurian, hingga tindak pidana umum lainnya. Sinergi antar penegak hukum di wilayah Pasuruan diharapkan semakin kuat guna menekan angka kriminalitas dan peredaran narkoba di masyarakat. [ada/aje]

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.