Ringkasan Berita:
- Polres Malang mengungkap kasus pembalakan liar di kawasan hutan Sumbermanjing Wetan.
- Seorang pria berinisial PS ditangkap saat mengangkut kayu jati ilegal tanpa dokumen resmi.
- Polisi menyita truk pengangkut dan kayu hasil hutan jenis jati olahan.
- Kerugian Perhutani akibat kasus ini ditaksir mencapai Rp12,6 juta.
Malang (beritajatim.com) – Polres Malang mengungkap kasus dugaan tindak pidana pembalakan liar di kawasan hutan petak 70M Sengguruh, Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, dengan menangkap seorang pelaku yang kedapatan mengangkut kayu jati ilegal tanpa dokumen resmi.
Pelaku berinisial PS (60), warga Desa Tambakrejo, diamankan petugas gabungan dari Perhutani dan Polsek Sumbermanjing Wetan pada Senin (11/5/2026) pagi setelah patroli dilakukan menyusul laporan masyarakat terkait aktivitas penebangan liar di kawasan hutan.
Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar mengatakan pengungkapan kasus bermula dari informasi warga mengenai dugaan aktivitas ilegal di area hutan negara.
“Petugas gabungan melakukan patroli setelah menerima informasi adanya dugaan aktivitas penebangan liar di kawasan hutan. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan kendaraan yang mengangkut kayu tanpa dilengkapi dokumen sah hasil hutan,” ujar AKP Bambang Subinajar, Rabu (13/5/2026).
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan satu unit truk engkel Toyota Dyna Rino warna biru putih bernomor polisi AE-8233-YM yang digunakan untuk mengangkut hasil hutan ilegal.
Selain kendaraan, polisi juga menyita kayu jati olahan jenis rencek dengan panjang sekitar empat meter dan ketebalan tumpukan mencapai satu meter.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, PS mengaku memperoleh kayu tersebut dari seseorang berinisial P tanpa dokumen resmi sebelum direncanakan untuk dijual kembali.
“Dari hasil interogasi, tersangka mengakui kayu tersebut diperoleh tanpa dokumen resmi dan rencananya akan dijual kembali,” tegas Bambang.
Akibat praktik pembalakan liar tersebut, Perum Perhutani mengalami kerugian material yang diperkirakan mencapai Rp12,6 juta.
Saat ini, tersangka dijerat dengan pasal terkait pengangkutan dan kepemilikan hasil hutan tanpa dokumen sah sesuai ketentuan tindak pidana kehutanan yang berlaku.
“Polres Malang berkomitmen menindak tegas segala bentuk perusakan hutan karena berdampak langsung terhadap kelestarian lingkungan,” pungkas Bambang. [yog/beq]




Comments are closed.