Wed,13 May 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Hukum
  3. Sidang Gono-gini Pemilik Rawon Pak Pangat Memanas, Kedua Pihak Beradu Bukti

Sidang Gono-gini Pemilik Rawon Pak Pangat Memanas, Kedua Pihak Beradu Bukti

sidang-gono-gini-pemilik-rawon-pak-pangat-memanas,-kedua-pihak-beradu-bukti
Sidang Gono-gini Pemilik Rawon Pak Pangat Memanas, Kedua Pihak Beradu Bukti
service

Ringkasan Berita:

  • Sidang gono-gini Sora Nadhirah dan Wahyudi Frastiyio kembali digelar di PA Surabaya.
  • Penggugat mengajukan 10 bukti surat dan dua saksi terkait nafkah anak serta aset sengketa.
  • Tergugat menilai saksi penggugat tidak memiliki pengetahuan langsung soal kepemilikan aset.
  • Kedua pihak bersiap menghadirkan bukti lanjutan dalam agenda pembuktian berikutnya.

Surabaya (beritajatim.com) – Sidang gugatan sengketa harta bersama (gono-gini) serta tuntutan nafkah pasca perceraian antara Sora Nadhirah dan Wahyudi Frastiyio, pemilik usaha kuliner Rawon Pak Pangat, kembali memanas di Pengadilan Agama Surabaya, Rabu (14/5/2026).

Persidangan kali ini memasuki tahap pembuktian, di mana kedua belah pihak mulai beradu dokumen, saksi, dan argumentasi hukum untuk memperkuat posisi masing-masing.

Kuasa hukum Sora Nadhirah, Gerry Kiven dan Yohan Dwi Kurniawan, menyampaikan bahwa pihak penggugat menghadirkan sekitar 10 bukti surat serta dua orang saksi guna mendukung dalil gugatan terkait nafkah anak dan harta bersama.

“Agenda hari ini bukti surat dari pihak kami dan kami juga sudah menghadirkan dua saksi. Ada sekitar 10 bukti yang kami ajukan, dan pada 20 Mei nanti kami akan menambahkan bukti terkait kepemilikan dua kendaraan,” ujar Gerry usai sidang.

Menurut Gerry, sebagian besar dokumen yang diajukan berfokus pada kebutuhan nafkah tiga anak, termasuk biaya pendidikan dan kesehatan yang disebut belum sepenuhnya dipenuhi pihak tergugat.

“Bukti pertama tadi terkait permasalahan nafkah, biaya sekolah ketiga anak, serta biaya kesehatan yang diduga belum ditanggung oleh pihak tergugat,” katanya.

Penggugat juga menghadirkan mantan sopir charter keluarga dan seorang tetangga sebagai saksi untuk memperkuat kondisi rumah tangga serta persoalan yang dialami kliennya.

“Saksi dari mantan driver charter klien kami karena beliau mengetahui sebagian cerita dan kendala yang dialami prinsipal kami. Satu lagi dari tetangga Mbak Sora,” tambahnya.

Di sisi lain, kuasa hukum Wahyudi Frastiyio, Dio Akbar Rachmadan Purba, menilai saksi yang dihadirkan penggugat belum memberikan keterangan substansial terkait pokok sengketa.

“Menurut kami, saksi yang dihadirkan penggugat tidak menerangkan apapun secara langsung. Mereka tidak mengetahui kapan pembelian aset dilakukan maupun dokumen kepemilikannya,” ujar Dio.

Ia juga menilai keterangan mantan sopir tidak memiliki kekuatan pembuktian kuat karena tidak pernah berinteraksi langsung dengan Wahyudi.

“Mantan driver itu juga mengatakan tidak pernah bertemu dengan Mas Yudi, jadi keterangannya hanya berdasarkan cerita,” katanya.

Pihak tergugat memastikan akan menghadirkan bukti tandingan dan saksi tambahan pada agenda sidang berikutnya.

Menurut Dio, tidak semua objek yang digugat dapat dikategorikan sebagai harta gono-gini.

“Menurut versi klien kami, apa yang diminta penggugat itu bukan seluruhnya termasuk harta gono-gini. Karena itu kami meminta perkara dilanjutkan ke pokok perkara untuk dibuktikan di persidangan,” jelasnya.

Sengketa aset dalam perkara ini mencakup satu unit mobil dan satu unit motor.

“Kalau motor memang menurut klien kami termasuk harta gono-gini, tetapi sudah dijual saat masih dalam perkawinan untuk pengobatan anak. Itu nanti akan kami buktikan dalam agenda pembuktian,” pungkasnya. [uci/beq]

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.