Ringkasan Berita:
- Sidang gono-gini Sora Nadhirah dan Wahyudi Frastiyio kembali digelar di PA Surabaya.
- Penggugat mengajukan 10 bukti surat dan dua saksi terkait nafkah anak serta aset sengketa.
- Tergugat menilai saksi penggugat tidak memiliki pengetahuan langsung soal kepemilikan aset.
- Kedua pihak bersiap menghadirkan bukti lanjutan dalam agenda pembuktian berikutnya.
Surabaya (beritajatim.com) – Sidang gugatan sengketa harta bersama (gono-gini) serta tuntutan nafkah pasca perceraian antara Sora Nadhirah dan Wahyudi Frastiyio, pemilik usaha kuliner Rawon Pak Pangat, kembali memanas di Pengadilan Agama Surabaya, Rabu (14/5/2026).
Persidangan kali ini memasuki tahap pembuktian, di mana kedua belah pihak mulai beradu dokumen, saksi, dan argumentasi hukum untuk memperkuat posisi masing-masing.
Kuasa hukum Sora Nadhirah, Gerry Kiven dan Yohan Dwi Kurniawan, menyampaikan bahwa pihak penggugat menghadirkan sekitar 10 bukti surat serta dua orang saksi guna mendukung dalil gugatan terkait nafkah anak dan harta bersama.
“Agenda hari ini bukti surat dari pihak kami dan kami juga sudah menghadirkan dua saksi. Ada sekitar 10 bukti yang kami ajukan, dan pada 20 Mei nanti kami akan menambahkan bukti terkait kepemilikan dua kendaraan,” ujar Gerry usai sidang.
Menurut Gerry, sebagian besar dokumen yang diajukan berfokus pada kebutuhan nafkah tiga anak, termasuk biaya pendidikan dan kesehatan yang disebut belum sepenuhnya dipenuhi pihak tergugat.
“Bukti pertama tadi terkait permasalahan nafkah, biaya sekolah ketiga anak, serta biaya kesehatan yang diduga belum ditanggung oleh pihak tergugat,” katanya.
Penggugat juga menghadirkan mantan sopir charter keluarga dan seorang tetangga sebagai saksi untuk memperkuat kondisi rumah tangga serta persoalan yang dialami kliennya.
“Saksi dari mantan driver charter klien kami karena beliau mengetahui sebagian cerita dan kendala yang dialami prinsipal kami. Satu lagi dari tetangga Mbak Sora,” tambahnya.
Di sisi lain, kuasa hukum Wahyudi Frastiyio, Dio Akbar Rachmadan Purba, menilai saksi yang dihadirkan penggugat belum memberikan keterangan substansial terkait pokok sengketa.
“Menurut kami, saksi yang dihadirkan penggugat tidak menerangkan apapun secara langsung. Mereka tidak mengetahui kapan pembelian aset dilakukan maupun dokumen kepemilikannya,” ujar Dio.
Ia juga menilai keterangan mantan sopir tidak memiliki kekuatan pembuktian kuat karena tidak pernah berinteraksi langsung dengan Wahyudi.
“Mantan driver itu juga mengatakan tidak pernah bertemu dengan Mas Yudi, jadi keterangannya hanya berdasarkan cerita,” katanya.
Pihak tergugat memastikan akan menghadirkan bukti tandingan dan saksi tambahan pada agenda sidang berikutnya.
Menurut Dio, tidak semua objek yang digugat dapat dikategorikan sebagai harta gono-gini.
“Menurut versi klien kami, apa yang diminta penggugat itu bukan seluruhnya termasuk harta gono-gini. Karena itu kami meminta perkara dilanjutkan ke pokok perkara untuk dibuktikan di persidangan,” jelasnya.
Sengketa aset dalam perkara ini mencakup satu unit mobil dan satu unit motor.
“Kalau motor memang menurut klien kami termasuk harta gono-gini, tetapi sudah dijual saat masih dalam perkawinan untuk pengobatan anak. Itu nanti akan kami buktikan dalam agenda pembuktian,” pungkasnya. [uci/beq]




Comments are closed.