Ringkasan Berita:
- PN Surabaya menolak eksepsi tiga terdakwa kasus pengusiran dan pembongkaran rumah nenek Elina Widjajanti.
- Majelis hakim menilai dakwaan jaksa telah memenuhi unsur formil sesuai hukum acara pidana.
- Sidang berlanjut ke pemeriksaan saksi korban, ahli, serta bukti surat.
- Kuasa hukum terdakwa fokus membuktikan status pembelian sah dan menolak tuduhan kekerasan.
Surabaya (beritajatim.com) – Sidang perkara dugaan pengusiran dan pembongkaran rumah milik nenek Elina Widjajanti kembali bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (13/5/2026), dengan agenda pembacaan putusan sela terhadap eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum para terdakwa.
Dalam sidang yang berlangsung di ruang Kartika PN Surabaya tersebut, majelis hakim yang diketuai Pujiono menolak seluruh eksepsi atau keberatan yang diajukan kuasa hukum Samuel Adi Kristanto, Mohammad Yasin, dan Sugeng Yulianto alias Klowor.
Majelis hakim menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memenuhi syarat formil sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat 2 KUHAP karena telah memuat identitas terdakwa, waktu kejadian, lokasi, serta uraian perbuatan yang didakwakan secara jelas.
“Keberatan pengacara lebih ke materi pokok perkara, bukan cacat formil dakwaan, jadi harus dibuktikan di pemeriksaan saksi,” ujar hakim dalam putusan sela.
Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, proses hukum berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara yang mencakup pemeriksaan saksi korban, saksi ahli, bukti surat, dan alat bukti lainnya.
Kuasa hukum Samuel Adi Kristanto, Robert Mantinia, menyatakan pihaknya menghormati putusan sela majelis hakim dan siap menghadapi tahapan pembuktian dalam persidangan berikutnya.
“Kami tim kuasa hukum tetap menghormati putusan sela yang dibacakan oleh majelis hakim. Sidang ini dilanjutkan pokok perkara. Di sini kita akan mengajukan, menguji pembuktian apakah dakwaan yang diajukan jaksa nanti terbukti atau tidak. Jadi sidang sekarang pindah ke pemeriksaan saksi, bukti surat, dan alat bukti lain,” ujar Robert usai sidang.
Robert menegaskan pihaknya akan berfokus pada bukti kepemilikan yang menurutnya sah secara hukum, termasuk dokumen jual beli yang belum pernah dibatalkan, sehingga terdakwa dinilai sebagai pembeli beritikad baik yang dilindungi undang-undang.
Selain itu, pihak terdakwa juga membantah adanya unsur kekerasan dalam kasus tersebut.
“Yang namanya kekerasan itu tidak ada. Kalau masalah dirobohkan atau direnovasi itu nanti kita buktikan di persidangan,” tegas Robert. [uci/beq]




Comments are closed.