Wed,13 May 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Hukum
  3. Eksepsi Samuel Ditolak, Sidang Kasus Pengusiran Nenek Elina di PN Surabaya Masuk Tahap Pembuktian

Eksepsi Samuel Ditolak, Sidang Kasus Pengusiran Nenek Elina di PN Surabaya Masuk Tahap Pembuktian

eksepsi-samuel-ditolak,-sidang-kasus-pengusiran-nenek-elina-di-pn-surabaya-masuk-tahap-pembuktian
Eksepsi Samuel Ditolak, Sidang Kasus Pengusiran Nenek Elina di PN Surabaya Masuk Tahap Pembuktian
service

Ringkasan Berita:

  • PN Surabaya menolak eksepsi tiga terdakwa kasus pengusiran dan pembongkaran rumah nenek Elina Widjajanti.
  • Majelis hakim menilai dakwaan jaksa telah memenuhi unsur formil sesuai hukum acara pidana.
  • Sidang berlanjut ke pemeriksaan saksi korban, ahli, serta bukti surat.
  • Kuasa hukum terdakwa fokus membuktikan status pembelian sah dan menolak tuduhan kekerasan.

Surabaya (beritajatim.com) – Sidang perkara dugaan pengusiran dan pembongkaran rumah milik nenek Elina Widjajanti kembali bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (13/5/2026), dengan agenda pembacaan putusan sela terhadap eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum para terdakwa.

Dalam sidang yang berlangsung di ruang Kartika PN Surabaya tersebut, majelis hakim yang diketuai Pujiono menolak seluruh eksepsi atau keberatan yang diajukan kuasa hukum Samuel Adi Kristanto, Mohammad Yasin, dan Sugeng Yulianto alias Klowor.

Majelis hakim menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memenuhi syarat formil sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat 2 KUHAP karena telah memuat identitas terdakwa, waktu kejadian, lokasi, serta uraian perbuatan yang didakwakan secara jelas.

“Keberatan pengacara lebih ke materi pokok perkara, bukan cacat formil dakwaan, jadi harus dibuktikan di pemeriksaan saksi,” ujar hakim dalam putusan sela.

Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, proses hukum berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara yang mencakup pemeriksaan saksi korban, saksi ahli, bukti surat, dan alat bukti lainnya.

Kuasa hukum Samuel Adi Kristanto, Robert Mantinia, menyatakan pihaknya menghormati putusan sela majelis hakim dan siap menghadapi tahapan pembuktian dalam persidangan berikutnya.

“Kami tim kuasa hukum tetap menghormati putusan sela yang dibacakan oleh majelis hakim. Sidang ini dilanjutkan pokok perkara. Di sini kita akan mengajukan, menguji pembuktian apakah dakwaan yang diajukan jaksa nanti terbukti atau tidak. Jadi sidang sekarang pindah ke pemeriksaan saksi, bukti surat, dan alat bukti lain,” ujar Robert usai sidang.

Robert menegaskan pihaknya akan berfokus pada bukti kepemilikan yang menurutnya sah secara hukum, termasuk dokumen jual beli yang belum pernah dibatalkan, sehingga terdakwa dinilai sebagai pembeli beritikad baik yang dilindungi undang-undang.

Selain itu, pihak terdakwa juga membantah adanya unsur kekerasan dalam kasus tersebut.

“Yang namanya kekerasan itu tidak ada. Kalau masalah dirobohkan atau direnovasi itu nanti kita buktikan di persidangan,” tegas Robert. [uci/beq]

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.