Kebijakan pengenaan denda ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025 yang keluar pada 1 Desember 2025. Keputusan ini menindaklanjuti surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Selaku Ketua Pelaksana Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan Nomor B-2992/Set-PKH/11/2025 pada 24 November 2025. Bukan semua komoditas diatur dalam keputusan itu. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) hanya fokus pada pelanggaran kegiatan usaha pertambangan di kawasan hutan untuk nikel, bauksit, timah dan batubara. Nilai denda untuk per hektar adalah, nikel Rpб,502 miliar, bauksit Rp1,761 miliar, timah Rp1,251 miliar, dan batubara Rp354 juta. Pengenaan denda itu juga berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24/2021 mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif dan tata cara penerimaan negara bukan pajak berasal dari denda administratif bidang kehutanan. Sedangkan penguasaan kembali hutan yang ditambang berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5/2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Seluruh penagihan denda administratif ini akan Satgas PKH tagih dan catat sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sektor energi dan sumber daya mineral. “Saya yakin sekali lagi, untuk di pertambangan kalau ada yang menjalankan tidak sesuai dengan aturan dan standar pertambangan saya tidak segan-segan untuk mencabut,” kata Bahlil Lahadalia, Menteri ESDM dalam siaran pers, Desember lalu. Tri Winarno, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) KESDM mengatakan, penetapan besaran tarif denda administratif ini berdasarkan potensi penerimaan dari hasil tambang. Penetapan tarif denda administratif untuk pelanggaran pertambangan itu, katanya, karena keuntungan dari komoditas itu cukup besar. “(Dasar pertimbangan pengenaan) keuntungan yang didapat, laba bersih yang didapat. Masing-masing kan berbeda.” Sejauh ini, Satgas PKH telah mengidentifikasi seluas 4, 265…This article was originally published on Mongabay
Ketika Sanksi Operasi Ilegal Perusahaan Tambang Hanya Lewat Denda
Ketika Sanksi Operasi Ilegal Perusahaan Tambang Hanya Lewat Denda





Comments are closed.