Mon,27 April 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Lentera
  3. Hak Perlindungan Diri Perempuan

Hak Perlindungan Diri Perempuan

hak-perlindungan-diri-perempuan
Hak Perlindungan Diri Perempuan
service

Mubadalah.id – Hadis tentang Ummu Sulaim membawa belati pada Perang Hunain memiliki relevansi kuat dalam pembahasan hak perlindungan diri perempuan pada masa kini.

Dalam realitas sosial, masih berkembang pandangan bahwa perempuan seharusnya hanya berada pada posisi dilindungi. Akibatnya, akses perempuanperlindungan diri perempuanperlindungan diri perempuan terhadap pengetahuan, pelatihan bela diri, dan alat perlindungan diri kerap dipandang berlebihan atau tidak perlu. Pandangan ini sering kali dilegitimasi dengan alasan agama dan moralitas.

Padahal, kondisi sosial menunjukkan bahwa perempuan justru berada dalam posisi rentan terhadap berbagai bentuk kekerasan. Dalam situasi tersebut, kemampuan melindungi diri bukanlah bentuk pembangkangan, melainkan kebutuhan dasar.

Hadis Ummu Sulaim menunjukkan bahwa Islam tidak menutup ruang tersebut.
Riwayat ini juga mengajarkan bahwa perlindungan diri tidak hanya terkait dengan senjata, tetapi juga akses terhadap ilmu, keterampilan, dan pemberdayaan. Agar seseorang mampu melindungi diri, ia perlu kita beri kesempatan belajar, berlatih, dan mengambil keputusan atas keselamatannya sendiri.

Lebih jauh, hadis ini menegaskan bahwa tanggung jawab perlindungan tidak membebani pada jenis kelamin tertentu. Siapa pun yang memiliki kemampuan dan berada dalam situasi yang menuntut, berhak dan bahkan wajib melakukan perlindungan.

Dalam konteks hari ini, pembacaan hadis ini dapat menjadi dasar untuk mendukung upaya pemberdayaan perempuan. Termasuk pendidikan, pelatihan keamanan, dan penguatan kapasitas diri.

Islam, melalui preseden sejarahnya, tidak menempatkan perempuan sebagai subjek pasif. Melainkan sebagai individu yang berhak menjaga dan menentukan keselamatannya.

Dengan demikian, hadis Ummu Sulaim menjadi rujukan bahwa hak perlindungan diri adalah hak kemanusiaan yang tercatat dalam Islam. []

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Redaksi

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.