Bawa 4 Kg Ganja, Kurir Narkotika Asal Malang Divonis 12 Tahun oleh PN Surabaya. 👇
Kurir ganja asal Malang divonis 12 tahun penjara oleh PN Surabaya. Hakim tak menjatuhkan denda meski barang bukti 4 kg ganja.
—
Ikuti kami di 👉https://bit.ly/392voLE
#beritaviral #jawatimur #viral berita #beritaterkini #terpopuler #news #beritajatim #infojatim #newsupdate #FYI #fyp


Comments are closed.