Sun,19 April 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Perspektif
  3. Boleh Menelan Ludah saat Berpuasa, Ini Ketentuannya

Boleh Menelan Ludah saat Berpuasa, Ini Ketentuannya

boleh-menelan-ludah-saat-berpuasa,-ini-ketentuannya
Boleh Menelan Ludah saat Berpuasa, Ini Ketentuannya
service

Arina.id – Salah satu hal yang dapat membatalkan puasa adalah masuknya sesuatu ke dalam rongga tubuh bagian dalam (al-jauf), seperti makanan atau minuman yang masuk ke perut melalui mulut. Oleh karena itu, muncul pertanyaan di tengah masyarakat mengenai hukum menelan air ludah saat berpuasa, mengingat air ludah berada di area mulut.

Dalam kajian fikih, para ulama menjelaskan bahwa menelan air ludah pada dasarnya tidak membatalkan puasa selama memenuhi beberapa ketentuan sebagai berikut:

  1. Air ludah tersebut harus murni, artinya tidak tercampur dengan zat lain seperti darah, sisa makanan, atau benda asing.
  2. Ludah yang ditelan berasal langsung dari tempat asalnya, yaitu dari dalam mulut, bukan ludah yang sudah keluar kemudian dimasukkan kembali.
  3. Proses menelan ludah dilakukan secara normal sebagaimana kebiasaan umum, bukan dengan cara dikumpulkan secara berlebihan terlebih dahulu.

Ketentuan ini dijelaskan oleh Imam An-Nawawi yang menyatakan bahwa menelan air ludah tidak membatalkan puasa berdasarkan kesepakatan ulama, karena hal tersebut sangat sulit dihindari dalam kehidupan sehari-hari.

Namun beliau memberikan tiga syarat penting, yaitu ludah harus tetap murni, ditelan langsung dari dalam mulut, dan dilakukan dalam batas kebiasaan normal.

ابْتِلَاعُ الرِّيقِ لَا يُفْطِرُ بِالْإِجْمَاعِ إذَا كَانَ عَلَى الْعَادَةِ لِأَنَّهُ يَعْسُرُ الِاحْتِرَازُ مِنْهُ قَالَ أَصْحَابُنَا: وَإِنَّمَا لَا يُفْطِرُ بِثَلَاثَةِ شُرُوطٍ (أَحَدُهَا) أَنْ يَتَمَحَّضَ الرِّيقُ فَلَوْ اخْتَلَطَ بِغَيْرِهِ وَتَغَيَّرَ لَوْنُهُ أَفْطَرَ بِابْتِلَاعِهِ … (الشَّرْطُ الثَّانِي) أَنْ يَبْتَلِعَهُ مِنْ مَعْدِنِهِ فَلَوْ خَرَجَ عَنْ فِيهِ ثُمَّ رَدَّهُ بِلِسَانِهِ أَوْ غَيْرِ لِسَانِهِ وَابْتَلَعَهُ أَفْطَرَ… (الشَّرْطُ الثَّالِثُ) أَنْ يَبْتَلِعَهُ عَلَى الْعَادَةِ فَلَوْ جَمَعَهُ قَصْدًا ثُمَّ ابْتَلَعَهُ فَهَلْ يُفْطِرُ فِيهِ وَجْهَانِ مَشْهُورَانِ ذَكَرَهُمَا الْمُصَنِّفُ بِدَلِيلِهِمَا (أَصَحُّهُمَا) لَا يُفْطِرُ

Artinya: “Menelan air ludah hukumnya tidak membatalkan menurut kesepakatan ulama, selagi dalam batas adat (normal). Karena hal tersebut sulit untuk dihindari, Ashab Syafi’i berkata: Tidak membatalkan dengan tiga syarat yakni: Pertama, ludah tersebut masih murni, maka apabila ia tercampur dengan perkara lain dan warnanya berubah maka dapat membatalkan dengan menelannya. Kedua, ludah yang tertelan merupakan langsung dari sumbernya (dalam mulut). Seandainya ludahnya itu keluar dari mulut kemudian disedot atau dikembalikan oleh lidahnya dan ditelan maka hukumnya dapat membatalkan. Ketiga, menelan ludah dalam batas adat (normal) apabila ludahnya dikumpulkan dulu di dalam mulut lantas ditelan, maka ada dua pendapat, menurut pendapat yang ashah hukumnya tidak batal.” (Abu Zakariya Muhyiddin Yahya bin Syaraf An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzab [Beirut: Dar Al-Fikr], vol. 6, h. 317)

Penjelasan serupa juga disampaikan oleh Ibnu Hajar Al-Haitami yang menegaskan bahwa menelan air liur yang bersih dan berasal dari dalam mulut tidak membatalkan puasa, bahkan jika ludah tersebut sempat dikumpulkan atau berada di atas lidah, selama belum keluar dari batas mulut. Hal ini karena air ludah termasuk sesuatu yang sulit dihindari keberadaannya.

وَلَا يُفْطِرُ أَيْضًا (بِبَلْعِ الرِّيْقِ الطَّاهِرِ الْخَالِصِ مِنْ مَعْدَنِهِ) وَهُوَ الْفَمُ جَمِيْعُهُ وَلَوْ بَعْدَ جَمْعِهِ. (وَإِنْ أَخْرَجَهُ عَلَى لِسَانِهِ) لِعُسْرِ التَّحَرُّزِ عَنْهُ وَلِأَنَّهُ لَمْ يَخْرُجْ عَنْ مَعْدَنِهِ، إِذِ الْلِسَانُ كَيْفَمَا تَقَلَّبَ مَعْدُوْدٌ مِنْ دَاخِلِ الْفَمِ فَلَمْ يُفَارِقْ مَا عَلَيْهِ مَعْدَنُهُ

Artinya: “Dan juga puasa tidaklah batal sebab menelan air liur yang suci dan murni dari mulutnya walaupun setelah mengumpulkannya dan walaupun ia telah mengeluarkannya di atas lidahnya, sebab sulitnya menjaga hal tersebut dan karena hal tersebut tidak keluar dari dalam mulutnya, sebab jika lidah diulurkan keluar dari mulut, maka lidah tidak dapat dipisahkan dari sesuatu yang berasal dari dalam mulut (air liur).” (Ahmad bin Muhammad bin Muhammad bin Ali Ibn Hajar Al-Haitami, Al-Manhaj Al-Qawim Ala Muqaddimah Al-Hadramiyyah [Beirut: Dar Al-Kutub Ilmiyah], vol. 1, h. 247)

Selanjutnya, muncul pertanyaan tentang orang yang sengaja mengumpulkan air ludahnya dalam jumlah banyak lalu menelannya sekaligus. Dalam mazhab Syafi’i, hal ini pada dasarnya tidak membatalkan puasa selama ludah tersebut tetap murni dan tidak keluar dari batas mulut.

Namun, jika ludah sudah bercampur darah, misalnya akibat gusi berdarah, atau sudah keluar hingga batas bibir luar kemudian dimasukkan kembali, maka hal itu bisa membatalkan puasa.

Hal ini dijelaskan oleh Syekh Zakariya Al-Anshari yang menyatakan bahwa menelan ludah murni tidak membatalkan puasa meskipun setelah dikumpulkan. Akan tetapi, jika ludah tersebut terkena najis, seperti tercampur darah dari gusi atau sisa benda najis di mulut, maka menelannya dapat membatalkan puasa.

لَوْ (ابْتَلَعَ رِيقَهُ الصِّرْفَ) بِكَسْرِ الصَّادِ أَيْ الْخَالِصَ (لَمْ يُفْطِرْ) لِعُسْرِ التَّحَرُّزِ عَنْهُ (وَلَوْ بَعْدَ جَمْعِهِ) وَلَوْ بِنَحْوِ مُصْطَكَى فَإِنَّهُ لَا يُفْطِرُ بِهِ لِأَنَّهُ لَمْ يَخْرُجْ مِنْ مَعْدِنِهِ وَابْتِلَاعُهُ مُتَفَرِّقًا جَائِزٌ (وَيُفْطِرُ بِهِ إنْ تَنَجَّسَ) كَمَنْ دَمِيَتْ لِثَتُهُ أَوْ أَكَلَ شَيْئًا نَجِسًا وَلَمْ يَغْسِلْ فَمَهُ حَتَّى أَصْبَحَ وَإِنْ ابْيَضَّ رِيقُهُ

Artinya: “Jika seseorang menelan ludahnya yang murni, maka hukumnya tidak membatalkan puasa sebab sulitnya menjaga. Meskipun ditelan setelah terkumpul banyak, sebab hal itu tidak keluar dari sumber asalnya dan menelannya secara terpisah-pisah juga diperbolehkan. Dan bisa batal puasanya jika ludah itu terkontaminasi oleh najis seperti orang yang gusinya mengeluarkan darah atau orang yang mengonsumsi perkara najis, dan ia tidak membasuh mulutnya hingga waktu Shubuh meskipun ludahnya berwarna putih bening.” (Zakariya bin Muhammad Al-Anshari, Asna Al-Mathalib fi Syarh Raud At-Thalib [Beirut: Dar Al-Kitab Al-Islami], vol. 1, h. 416)

Dengan demikian, dapat dipahami bahwa menelan air ludah, baik disengaja maupun tidak, pada dasarnya tidak membatalkan puasa selama memenuhi tiga syarat utama: ludah tetap murni, berasal dari dalam mulut, dan ditelan secara normal. Jika salah satu syarat tersebut tidak terpenuhi, maka berpotensi membatalkan puasa. Wallahu a’lam bish Shawab.

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.