Mon,27 April 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Lentera
  3. Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

perbedaan-pandangan-ulama-tentang-hukum-menikah
Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah
service

Mubadalah.id – Pandangan ulama mengenai hukum menikah dalam Islam menunjukkan keragaman pendapat yang telah lama menjadi bagian dari khazanah fiqh. Sebagian kalangan menyebut menikah sebagai kewajiban atau minimal sunnah, namun terdapat pula pandangan lain yang menempatkannya pada hukum dasar mubah atau boleh.

Pendapat yang menyatakan menikah wajib biasanya merujuk pada redaksi perintah dalam Al-Qur’an, antara lain QS. An-Nur ayat 32, serta hadis Nabi yang diriwayatkan dalam Sahih Bukhari nomor 5120.

Sementara itu, pandangan yang menetapkan hukum sunnah berargumen bahwa pernikahan merupakan praktik yang dianjurkan karena menjadi teladan Nabi dan mengandung nilai kebaikan sosial maupun moral.

Di sisi lain, pandangan dari mazhab yang dinisbatkan kepada Imam Syafi’i menyebut bahwa hukum dasar menikah adalah mubah.

Argumentasi ini berdasarkan pada analogi bahwa pernikahan, jika semata bertujuan memenuhi kebutuhan biologis secara halal, memiliki kedudukan serupa dengan makan dan minum yang juga merupakan pemenuhan kebutuhan alami manusia. Dalam kerangka ini, redaksi perintah dalam teks agama kita pahami sebagai penegasan kebolehan, bukan kewajiban.

Namun para ulama menegaskan bahwa hukum tersebut dapat berubah sesuai kondisi individu. Pernikahan dapat meningkat statusnya menjadi sunnah atau wajib apabila terdapat faktor tertentu, seperti kebutuhan mendesak untuk menjaga diri dari perbuatan zina.

Sebaliknya, hukum menikah juga dapat berubah menjadi haram apabila ia perkirakan akan menimbulkan mudarat atau ketidakadilan dalam relasi rumah tangga.

Dalam literatur fiqh, terdapat kaidah yang kerap menjadi dasar argumentasi: sesuatu yang menjadi syarat terlaksananya kewajiban. Maka ia juga menjadi wajib. Atas dasar itu, sebagian ulama menilai menikah menjadi kewajiban bagi seseorang yang tidak mampu menjaga diri. Kecuali melalui pernikahan.

Perbedaan pandangan ini menunjukkan bahwa penetapan hukum menikah tidak bersifat tunggal. Melainkan bergantung pada pendekatan metodologis, konteks individu, serta pertimbangan maslahat dan mudarat yang menyertainya. []

Sumber tulisan: Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

Redaksi

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.