Fri,15 May 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Lentera
  3. Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

menimbang-ulang-anggapan-suara-perempuan-sebagai-aurat
Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat
service

Mubadalah.id – Pandangan fiqh yang menyebut suara perempuan sebagai aurat perlu kita baca ulang dalam perspektif mubadalah.

Pendekatan ini menilai bahwa pelabelan tersebut tidak bersifat biologis. Sebab, jika suatu suara dianggap aurat karena mendorong pada tindakan asusila atau kerusakan, maka penilaian itu berlaku pada semua suara tanpa membedakan jenis kelamin.

Dalam kerangka ini, setiap bentuk ucapan yang mengajak pada keburukan seperti kekerasan, kebencian, atau tindakan melanggar hukum dapat kita sebut aurat karena berpotensi merusak.

Dengan logika yang sama, suara laki-laki yang ia gunakan untuk tujuan serupa juga termasuk dalam kategori tersebut. Oleh karena itu, pelarangan secara umum terhadap suara perempuan tidak sejalan dengan prinsip keadilan. Karena generalisasi tersebut tidak mempertimbangkan konteks moral penggunaan suara.

Bahkan, pendekatan Mubadalah menegaskan bahwa yang menjadi perhatian utama adalah etika pesan yang ia sampaikan. Suara dapat menjadi sarana kerusakan, tetapi juga dapat berfungsi sebagai media pendidikan, dakwah, penyebaran ilmu, dan penguatan solidaritas sosial.

Karena itu, fokus ajaran diarahkan pada tanggung jawab moral dalam penggunaan suara, bukan pada pembungkaman salah satu pihak.

Kerangka ini menempatkan laki-laki dan perempuan dalam posisi setara sebagai subjek etis. Keduanya memiliki kewajiban menjaga agar komunikasi tidak menimbulkan kerusakan. Sekaligus berperan aktif menggunakan suara untuk tujuan kebaikan.

Dengan pendekatan tersebut, konsep aurat tidak boleh kita pahami sebagai alasan membatasi seseorang untuk aktif di ruang publik. Melainkan sebagai peringatan agar perilaku yang laki-laki atau perempuan dapat keduanya pertanggung jawabkan demi kemaslahatan bersama. []

Sumber Tulisan: Makna Aurat dalam Perspektif Mubadalah

Redaksi

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.