Mon,27 April 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Lentera
  3. QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

qs.-al-baqarah-187-dan-232-tegaskan-prinsip-timbal-balik-dan-kerelaan-dalam-pernikahan
QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan
service

Mubadalah.id – Prinsip kesalingan dalam relasi suami istri ditegaskan dalam QS al-Baqarah (2): 187 dan QS al-Baqarah (2): 232. Kedua ayat tersebut memuat struktur bahasa yang menunjukkan timbal balik dan persetujuan bersama sebagai dasar relasi perkawinan.

QS al-Baqarah ayat 187 menyatakan, “Hunna libāsun lakum wa antum libāsun lahunna” (mereka adalah pakaian bagimu dan kamu adalah pakaian bagi mereka). Ungkapan ini menempatkan suami dan istri dalam posisi setara.

Kata pakaian mengandung makna perlindungan, penutup aib, penghangat, dan penghias. Struktur timbal balik dalam ayat tersebut tidak memberi ruang bagi relasi satu arah. Kedua pihak sebagai pelindung dan penopang satu sama lain.

Sementara itu, QS al-Baqarah ayat 232 menegaskan bahwa setelah perceraian dan berakhirnya masa iddah, perempuan tidak boleh kita halangi untuk menikah kembali apabila telah terjadi kerelaan di antara kedua calon pasangan. Ayat tersebut menggunakan kata “tarāḍaw” yang berasal dari bentuk tafā‘ul dan menunjukkan makna saling merelakan.

Penggunaan bentuk tersebut menegaskan bahwa keputusan pernikahan harus berlandaskan persetujuan bersama. Pernikahan tidak sah secara moral apabila tidak atas dasar kerelaan dua pihak.

Kedua ayat ini memperlihatkan bahwa al-Qur’an menempatkan relasi keluarga dalam kerangka timbal balik. Baik dalam kondisi pernikahan yang berjalan maupun setelah perceraian, prinsip persetujuan dan kesalingan tetap menjadi landasan normatif.

Struktur bahasa dalam ayat-ayat tersebut menunjukkan bahwa relasi suami istri menjadi hubungan dua subjek yang setara dalam hak dan tanggung jawab. []

Sumber Tulisan: Ayat-ayat Mubadalah dalam Relasi Berkeluarga

Redaksi

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.