Mon,4 May 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Environment
  3. Desak Revisi UU Kehutanan yang Berkadilan dan Berpihak Lingkungan

Desak Revisi UU Kehutanan yang Berkadilan dan Berpihak Lingkungan

desak-revisi-uu-kehutanan-yang-berkadilan-dan-berpihak-lingkungan
Desak Revisi UU Kehutanan yang Berkadilan dan Berpihak Lingkungan
service

Berbagai organisasi masyarakat sipil mendorong revisi Undang-undang 41/199 tentang Kehutanan yang tengah berlangsung di DPR memastikan perlindungan  hutan dan kepentingan masyarakat. Karena, selama ini, penegakan hukum belum optimal dan cenderung menjerat rakyat kecil. Henri Subagyo, peneliti senior Indonesian Centre for Environmental Law (ICEL), mengatakan, negara lebih gesit dengan delik formil seperti menangkap warga yang membawa parang atau mengangkut kayu tanpa surat, ketimbang delik materiil seperti mengusut kerusakan hutan yang terlihat. Akibatnya, ada kegagalan menyasar kejahatan kehutanan yang terorganisir. “Aneh sekali. Kita bisa menerbangkan drone dan melihat hutan gundul di mana-mana secara kasat mata tetapi tidak ada tersangkanya,” katanya dalam diskusi  Koalisi Masyarakat Sipil Advokasi UU Kehutanan helat di Jakarta,  Maret lalu. Dia bilang, studi ICEL terhadap putusan pengadilan 2019-2024 ihwal penerapan UU 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H), menunjukkan penegakan hukum belum optimal. Hanya enam korporasi kena tindakan hukum, sedang dominan, atau 54 warga. Selama ini, katanya, aparat sering jadi satu-satunya pengendali sistem penegakan hukum hingga masyarakat sipil jarang terlibat. Karena itu, dia mendorong penguatan peran publik melalui akses informasi, partisipasi, dan mekanisme pengaduan. Revisi UU Kehutanan, jadi momentum untuk mendorong hal itu. Karena regulasi sebelumnya hampir tidak pernah membahas sistem pengaduan publik atau mekanisme partisipasi warga. “Penting juga hak menggugat secara administrasi. Keputusan penetapan kawasan hutan atau izin kehutanan seharusnya dapat dipersoalkan oleh masyarakat tanpa prosedur yang berbelit.” Mardi Minangsari, dari Perkumpulan Kaoem Telapak, menyatakan hal serupa. Dia bilang, peran publik jadi penting untuk pengawasan karena selama ini negara gagal mengawasi hutan. Salah satu alasan personil terbatas.…This article was originally published on Mongabay

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.