Mubadalah.id – Dalam kehidupan perkawinan, negosiasi bukan hanya soal mencari jalan keluar, tetapi juga tentang membangun kesepahaman dan rasa saling memiliki terhadap keputusan yang diambil bersama. Proses ini membutuhkan keterbukaan, kesabaran, serta kesiapan untuk melibatkan pihak lain ketika diperlukan.
Dengan memahami alur negosiasi yang tepat, pasangan dapat lebih bijak dalam mengelola konflik dan menemukan solusi yang adil bagi kedua belah pihak.
Berikut ini gambaran bagaimana proses negosiasi berlangsung beserta contohnya:
Jika telah terjadi kesepakatan, maka para pihak akan dengan mudah melaksanakan putusan yang ia buat bersama karena ada rasa memiliki. Jika belum terjadi kesepakatan, para pihak dapat berkonsultasi kepada keluarga.
Tentunya, keluarga dari kedua belah pihak kita harapkan menjadi bagian dari upaya menyelesaikan masalah, dan bukan bagian dari masalah.
Jika hal ini masih ia rasa belum optimal, pasangan dapat mencari orang yang dapat ia percaya untuk membantu mencari alternatif pemecahan masalah.
Pasangan juga dapat mengunjungi lembaga konsultasi psikologi atau lembaga konsultasi keluarga. Misalnya BP4 (Badan Penasehat Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan) yang biasanya berada satu area dengan KUA.
Pihak ketiga ini harus dapat ia percaya, menjaga amanah, dan memiliki kemampuan untuk menyelesaikan masalah.
Dalam situasi ini, para pihak hendaknya dapat menahan diri, tidak melakukan aksi-aksi yang justru menambah keruhnya masalah. Juga tidak mengumbar masalah di media sosial, atau menceritakan kepada semua pihak tentang persoalan yang ia hadapi. []
*)Sumber Tulisan: Buku Fondasi Keluarga Sakinah hlm 181-182





Comments are closed.