Ringkasan Berita:
- Dr Tonic Tangkau resmi dilantik sebagai Ketua DPC Peradi SAI Surabaya bersama 93 pengurus baru.
- Kepengurusan baru fokus pada konsolidasi organisasi, etika profesi, dan peningkatan kapasitas advokat.
- Peradi SAI Surabaya menyiapkan program pendampingan hukum gratis hingga tingkat kelurahan dan kecamatan.
- Sebanyak 75 persen pengurus didominasi generasi muda sebagai bagian kaderisasi advokat masa depan.
Surabaya (beritajatim.com) – Dr Tonic Tangkau resmi memimpin Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Surabaya setelah dilantik bersama 93 pengurus pada Rabu (6/5/2026) malam.
Pelantikan tersebut dihadiri sejumlah tokoh nasional dan daerah, di antaranya Ketua Dewan Pembina Peradi SAI Juniver Girsang, Ketua Umum Dewan Perwakilan Nasional Peradi SAI Harry Ponto, serta Sekretaris Jenderal A. Patra M. Zen.
Hadir pula Anggota Komisi III DPR RI Machfud Arifin dan Arteria Dahlan, Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Timur Sujatmiko, Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Tri Anggoro Mukti, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Darwis Burhansyah, hingga Dekan Fakultas Hukum Universitas Airlangga
Hadi Shubhan.
Usai pelantikan, Tonic menyampaikan bahwa kepengurusan baru akan melanjutkan berbagai program positif yang telah dijalankan sebelumnya. Namun, pihaknya juga menyiapkan sejumlah fokus baru untuk memperkuat organisasi agar lebih profesional dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Kami sangat menghargai kerja keras kepengurusan sebelumnya karena banyak hal baik sudah dilakukan. Kepengurusan saat ini pada dasarnya melanjutkan fondasi tersebut. Namun ada beberapa fokus baru, terutama pada konsolidasi internal dan pembenahan organisasi agar lebih solid, profesional, dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat,” kata Tonic kepada awak media di sela acara.
Menurutnya, peningkatan kapasitas advokat akan menjadi prioritas utama, terutama dalam aspek etika dan moral saat menjalankan profesi hukum. Ia menegaskan profesi advokat sebagai officium nobile bukan sekadar gelar, melainkan tanggung jawab besar yang harus dijaga seluruh anggota organisasi.
“Itu bukan sekadar gelar, tetapi tanggung jawab besar. Kami ingin memastikan setiap advokat terus belajar, terus memperbaiki diri, dan berperilaku sesuai nilai-nilai profesi yang luhur,” tegasnya.
Tonic juga menyoroti stigma “no money no justice” yang selama ini masih melekat di masyarakat terhadap dunia hukum. Ia menegaskan Peradi SAI Surabaya ingin memastikan akses keadilan dapat dirasakan seluruh masyarakat tanpa memandang kondisi ekonomi.
“Ke depan, advokat harus hadir untuk semua pencari keadilan, bukan hanya bagi mereka yang mampu secara finansial. Integritas dan akses keadilan harus berjalan beriringan,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Tonic mengungkapkan pihaknya telah menjalin komunikasi dengan Pemerintah Kota Surabaya terkait rencana pendampingan hukum bagi masyarakat hingga tingkat kecamatan dan kelurahan.
“Benar. Kami mendapat harapan dari Wali Kota agar advokat dapat bekerja sama dengan pemerintah kota menghadirkan pendampingan hukum di tingkat kecamatan dan kelurahan. Ini sangat positif dan kami siap mewujudkannya agar masyarakat mendapatkan akses hukum yang lebih dekat dan nyata,” katanya.
Meski masih dalam tahap koordinasi lanjutan, Tonic memastikan program tersebut akan direalisasikan dan bukan sekadar wacana organisasi.
“Namun komitmen kami jelas, ini bukan sekadar wacana, melainkan program yang akan diwujudkan dalam praktik nyata,” imbuhnya.
Kepengurusan DPC Peradi SAI Surabaya periode kali ini juga didominasi generasi muda. Tonic menyebut sekitar 75 persen pengurus berasal dari kalangan muda sebagai bagian dari proses kaderisasi organisasi advokat.
“Sekitar 75 persen pengurus adalah anak muda. Ini bagian dari kaderisasi berkelanjutan. Generasi senior akan menjadi pembimbing di belakang layar, sementara generasi muda diharapkan menjadi garda terdepan dalam memperjuangkan keadilan,” ujarnya.
Ia juga memastikan program bantuan hukum cuma-cuma atau pro bono menjadi komitmen utama di bawah kepemimpinannya. Menurutnya, masyarakat kurang mampu harus mendapatkan akses pendampingan hukum secara gratis dan mudah dijangkau.
“Bahkan jika pendampingan dilakukan di kelurahan atau kecamatan, itu sepenuhnya tanpa biaya,” tandasnya. [uci/beq]





Comments are closed.