Surabaya (beritajatim.com) – Sidang lanjutan kasus kolam pelabuhan kembali digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Juanda Surabaya, Rabu (6/5/2026).
Sidang yang mendudukkan enam terdakwa yakni enam terdakwa yakni Ardhy Wahyu Basuki, Hendiek Eko Setiantoro, Erna Hayu Handayani, serta Firmansyah, Made Yuni Christina, dan Dwi Wahyu Setiawan ini masih mengagendakan keterangan saksi.
Dalam agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), terungkap bahwa pekerjaan pengerukan kolam pelabuhan justru menguntungkan negara dan diperlukan agar tidak membahayakan keselamatan.
Fakta persidangan mengungkap bahwa berdasarkan dokumen Berita Acara, pekerjaan pengerukan dilakukan untuk kepentingan umum dan memberikan keuntungan bagi negara. Dengan pekerjaan dilakukan oleh pihak PT Pelabuhan Indonesia (Persero), justru membantu negara untuk tidak perlu mengeluarkan anggaran.
Terkait dengan kebutuhan pekerjaan pengerukan, saksi AM, Kepala Kantor KSOP Utama Tanjung Perak Surabaya mengatakan jika terjadi pendangkalan dan tidak ditindaklanjuti, maka akan membahayakan keselamatan dan banyak pihak dirugikan.
Saksi AM juga menyampaikan berdasarkan serah terima jabatan, tidak ada kecacatan pekerjaan pengerukan. Pihaknya juga tidak mengetahui proses yang terjadi selama pekerjaan, karena baru menjabat pada Juni 2024.
Saksi IDN selaku Kepala Seksi Pengawasan Bandar KSOP Kelas Utama Surabaya menjelaskan bahwa tugasnya berfokus pada pengawasan administratif, khususnya terkait perizinan. Ia menegaskan bahwa izin pengerukan telah diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut sebelum pekerjaan dimulai.
Hal tersebut menunjukkan bahwa proyek pengerukan telah melalui prosedur yang berlaku. Saksi IDN juga memastikan tidak ada tekanan atau intervensi dalam pelaksanaan tugasnya, semua sesuai ketentuan.
Dengan berbagai keterangan saksi pada persidangan tersebut, mengungkapkan bahwa proyek pengerukan tidak menimbulkan kerugian negara, dilaksanakan berdasarkan kebutuhan lapangan, telah memenuhi aspek perizinan, serta tidak menunjukkan indikasi pelanggaran hukum.
Sementara tim kuasa hukum para Terdakwa, Heribertus Hari Sumarno menyatakan para pengguna jasa dan stakeholder menyampaikan bahwa terjadi pendangkalan.
Kemudian pihak PT Pelabuhan Indonesia melakukan pengecekan, dan ternyata memang benar, terdapat pendangkalan. ” Oleh karena itu, pekerjaan pengerukan kolam Pelabuhan diperlukan agar tidak membahayakan keselamatan maupun menimbulkan kerugian,” ujarnya. [uci/ted]





Comments are closed.