Sat,30 May 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Hukum
  3. Polres Bangkalan Bongkar Penimbunan Pertalite Subsidi, 37 Jeriken Diamankan

Polres Bangkalan Bongkar Penimbunan Pertalite Subsidi, 37 Jeriken Diamankan

polres-bangkalan-bongkar-penimbunan-pertalite-subsidi,-37-jeriken-diamankan
Polres Bangkalan Bongkar Penimbunan Pertalite Subsidi, 37 Jeriken Diamankan
service

Ringkasan Berita:

  • Polres Bangkalan mengungkap dugaan penimbunan Pertalite subsidi di Kecamatan Sepulu.
  • Seorang pria berinisial M diamankan bersama mobil pikap pengangkut BBM.
  • Polisi menyita 37 jeriken berisi Pertalite subsidi.
  • Pelaku terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.

Bangkalan (beritajatim.com) – Polres Bangkalan berhasil membongkar dugaan praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite di wilayah Kecamatan Sepulu, Kabupaten Bangkalan, setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan distribusi BBM dalam jumlah besar.

Kapolres Bangkalan, Wibowo, menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari informasi warga mengenai pengangkutan BBM subsidi secara ilegal di Jalan Raya Lembung, Desa Paseser, Kecamatan Sepulu.

“Berawal dari informasi masyarakat, anggota langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan seorang pelaku bersama barang bukti di lokasi,” ujar AKBP Wibowo, Jumat (8/5/2026).

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial M (47), warga Kecamatan Arosbaya, Bangkalan, yang diduga melakukan pembelian Pertalite subsidi secara bertahap dari SPBU untuk kemudian ditimbun dan dijual kembali di luar jalur distribusi resmi.

Petugas juga menyita satu unit Mitsubishi L300 yang digunakan tersangka untuk mengangkut BBM subsidi.

Dari hasil pemeriksaan, kendaraan tersebut membawa 37 jeriken berkapasitas 35 liter yang seluruhnya berisi Pertalite.

“Modus yang digunakan yakni membeli BBM subsidi dalam jumlah besar, lalu diperjualbelikan kembali untuk mendapatkan keuntungan,” jelas AKBP Wibowo.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Bangkalan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam praktik penyalahgunaan distribusi BBM subsidi di wilayah Bangkalan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. [sar/beq]

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.