Ponorogo (beritajatim.com) – Penyidikan dugaan penyimpangan dana bantuan sosial (bansos) di lingkungan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Ponorogo terus bergerak. Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo kini mulai mematangkan konstruksi perkara dengan memperluas pemeriksaan saksi dan menghitung potensi kerugian negara. Langkah itu dilakukan untuk menguatkan unsur pembuktian tindak pidana korupsi.
Kasi Intelijen Kejari Ponorogo, I Komang Ugra Jagiwirata, mengatakan hingga saat ini penyidik telah memeriksa total 33 saksi. Puluhan saksi tersebut berasal dari berbagai unsur yang berkaitan langsung dengan penyaluran bansos.
“Pemeriksaan terakhir itu memeriksa 33 saksi. Rinciannya ada 24 kepala desa, 3 saksi penyedia, dan 6 saksi dari Dinsos,” ungkap Ugra, panggilan akrab I Komang Ugra Jagiwirata, Jumat (8/5/2026).
Menurut Ugra, proses penyidikan saat ini masih berjalan paralel dengan penghitungan kerugian negara. Penyidik Kejari Ponorogo terus berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan kompilasi nilai kerugian negara dalam perkara tersebut. Tahapan itu dinilai penting sebelum perkara dinaikkan ke proses berikutnya.
“Proses perkembangannya, kami dari penyidik masih koordinasi dengan penghitung kerugian negara untuk melakukan kompilasi berapa kerugian negara yang dihitung. Koordinasi dengan BPKP,” jelasnya.
Kejari Ponorogo juga masih mendalami keterangan para saksi yang telah diperiksa. Meski demikian, hasil detail pengakuan para saksi belum disampaikan kepada bidang intelijen. Penyidik disebut masih fokus mengumpulkan dan menguatkan alat bukti.
“Untuk pengakuan para saksi, penyidik belum memberitahukan kepada kami. Tapi yang pasti untuk menguatkan pembuktian, karena itu berpengaruh kepada unsur pembuktian tindak pidana korupsi,” tambah Komang.
Dalam pendalaman perkara tersebut, penyidik menemukan indikasi manipulatif dalam proses penyaluran bantuan sosial. Sejumlah bantuan memang disebut telah disalurkan kepada masyarakat. Namun, ada dugaan praktik yang tidak sesuai prosedur dan kini masih terus didalami oleh tim penyidik. “Ada beberapa bantuan yang sudah turun, tapi ada manipulatif di dalamnya, masih didalami,” katanya.
Ugra mengungkapkan bansos yang menjadi objek penyidikan berasal dari beberapa sumber anggaran. Tidak hanya dari APBD, namun juga terdapat bantuan yang bersumber dari APBN. Karena itu, penyidik harus melakukan pencocokan data secara detail agar alur penyaluran bantuan dapat dipetakan secara utuh. “Bansos itu ada kompilasi dari APBN, ada APBD,” tambahnya.
Kejari Ponorogo memastikan proses pemeriksaan masih akan berlanjut. Penyidik membuka kemungkinan adanya pemeriksaan tambahan terhadap sejumlah pihak lain untuk memperjelas konstruksi perkara. Kejaksaan juga menargetkan penanganan kasus tersebut dapat dituntaskan tahun ini.
“Untuk perkembangan akan disampaikan lebih lanjut, ada kemungkinan ada pemeriksaan lebih lanjut lagi. Tahun ini akan dikeluarkan kasus ini, lebih cepat lebih bagus,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kejari Ponorogo telah melakukan penggeledahan di Kantor Dinsos PPPA Ponorogo sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan penyimpangan bansos tahun 2023 hingga 2024. Penggeledahan itu dipimpin langsung Kepala Kejari Ponorogo, Zulmar Adhy Surya, bersama tim Pidsus dan Intelijen pada 17 Desember 2025 lalu.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan bansos. Fokus pemeriksaan mengarah pada bidang fakir miskin dan pemberdayaan sosial yang menangani administrasi serta distribusi bantuan kepada masyarakat. Dokumen-dokumen itu kini menjadi bahan utama penyidik untuk menelusuri dugaan penyimpangan aliran dana bansos di Ponorogo. (end/kun)





Comments are closed.