Wed,20 May 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Hukum
  3. Kejari Kota Malang Musnahkan Narkoba hingga Organ Satwa Liar, Ini Daftarnya

Kejari Kota Malang Musnahkan Narkoba hingga Organ Satwa Liar, Ini Daftarnya

kejari-kota-malang-musnahkan-narkoba-hingga-organ-satwa-liar,-ini-daftarnya
Kejari Kota Malang Musnahkan Narkoba hingga Organ Satwa Liar, Ini Daftarnya
service

Malang (beritajatim.com) – Sejumlah barang bukti (BB) perkara pidana yang telah diputuskan inkrah dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang pada Selasa (12/5/2026). BB yang dimusnahkan mulai dari narkotika, minuman keras, hingga tubuh satwa liar dilindungi.

Kejari sebelumnya melakukan penindakan sejak November 2025 hingga April 2026. Dari hasil penindakan itu, sejumlah barang bukti diamankan hingga akhirnya dimusnahkan. Pemusnahan dilakukan agar barang bukti tidak disalahgunakan.

“Perkara yang paling dominan masih kasus narkotika. Pemusnahan merupakan bagian dari putusan pengadilan. Esensi barang rampasan untuk dimusnahkan itu harus benar-benar habis dan tidak bisa dipakai kembali,” kata Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Kota Malang, M. Bayanullah.

Kejari Kota Malang memusnahkan sejumlah barang bukti dengan berbagai metode, mulai dari dibakar, dihancurkan dengan palu dan gerinda, hingga diblender. Untuk narkotika yang dimusnahkan, terdapat ganja seberat 37.834,15 gram, sabu 1.476,346 gram, dan ekstasi sebanyak 712 butir dengan berat total 242,553 gram.

Lalu ada pula obat-obatan terlarang sebanyak 1.285.642 butir, sembilan kardus minuman keras berbagai merek, 129 unit handphone dan timbangan digital, tiga senjata tajam, serta uang palsu pecahan Rp100 ribu senilai Rp30 juta.

Yang menarik, terdapat barang bukti bagian tubuh satwa liar dilindungi seperti beruang madu yang diawetkan, kepala dan kaki buaya, hingga tengkorak babi rusa yang dijual di media sosial lewat transaksi ilegal pada tahun 2025.

“Berdasarkan salinan putusan perkara yang kami ketahui, barang-barang itu dijual secara ilegal dari hasil buruan liar. Organ itu difoto lalu diunggah ke media sosial dan dijual per bagian tubuh, ada yang tengkorak, kepala utuh, bulu, hingga kaki. Kami berharap masyarakat segera melapor apabila mengetahui tindak pidana serupa,” ujar Bayanullah. (luc/kun)

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.