Ringkasan Berita
- Kejari Kabupaten Malang memusnahkan barang bukti dari 62 perkara yang telah inkracht.
- Barang bukti didominasi kasus narkotika dan peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai.
- Barang yang dimusnahkan meliputi sabu, puluhan ribu pil berlogo, senjata tajam, hingga 190 ribu batang rokok ilegal.
- Kejari menyebut kasus narkotika mendominasi hampir 50 persen perkara sepanjang awal 2026.
Malang (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang memusnahkan berbagai barang bukti dari 62 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht selama periode Januari hingga April 2026.
Pemusnahan barang bukti tersebut digelar bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Malang pada Rabu (20/5/2026).
Dalam kegiatan tersebut, barang bukti yang dimusnahkan didominasi kasus narkotika dan perlindungan anak.
Sejumlah barang bukti yang dimusnahkan antara lain sabu seberat 412,795 gram, puluhan ribu pil berlogo, 19 unit telepon genggam, enam senjata tajam, hingga sekitar 190 ribu batang rokok ilegal tanpa pita cukai.
Selain itu, aparat juga memusnahkan sekitar 4.900 botol minuman beralkohol serta alat hisap dan timbangan yang digunakan dalam tindak pidana narkotika.
“Barang bukti tersebut berasal dari 62 perkara yang sudah inkracht dan berkekuatan hukum tetap,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Fahmi.
Fahmi menjelaskan, perkara yang paling mendominasi dalam pemusnahan barang bukti kali ini adalah kasus narkotika dan peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai resmi.
Menurutnya, perkara narkotika menyumbang hampir separuh dari total kasus yang ditangani Kejari Kabupaten Malang selama periode awal tahun 2026.
“Narkotika yang mendominasi periode ini. Kurang lebih hampir 50 persen,” ujarnya.
Barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penanganan perkara sejak awal tahun 2026 hingga beberapa waktu terakhir setelah seluruh proses hukum dinyatakan berkekuatan hukum tetap.
“Periode awal tahun 2026 sampai kemarin,” pungkasnya. [yog/beq]




Comments are closed.