Surabaya (beritajatim.com) – Elina Widjajanti diperiksa sebagai saksi korban dalam sidang dugaan kekerasan yang dilakukan tiga terdakwa, yakni Samuel, Muhammad Yasin, dan Syafii, Rabu (20/5/2026) di Ruang Kartika PN Surabaya.
Elina menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi sekitar 6 Agustus 2025. Saat kejadian, Elina didatangi enam orang dan dipaksa keluar dari rumah. Namun, saksi tidak bersedia keluar dan tetap bertahan karena rumah tersebut adalah milik kakak Elina, yaitu Elisa Irawati.
Kemudian, enam orang itu tiba-tiba mengangkat saksi lalu membawa keluar dari rumah dan menurunkannya di jalan. “Saya mencoba untuk masuk lagi untuk mengambil barang-barang saya, namun dilarang oleh enam orang tadi dan mereka mengatakan mereka yang nanti akan mengambilkan barang-barang,” ujar saksi.
Saat ditanya identitas enam orang yang dimaksud, saksi Elina menjawab tidak mengetahui. Namun, di antara enam orang tersebut, saksi Elina menyebut dua di antaranya adalah terdakwa Muhammad Syafii dan Yasin.
Masih kata Elina, saat dikeluarkan paksa oleh enam orang tersebut, dirinya mengalami luka-luka di mulut. Pascakejadian dipaksa keluar dari rumahnya, nenek Elina kemudian tinggal di rumah Maria yang tidak jauh dari rumahnya. Elina kemudian mendapat kabar bahwa rumahnya sudah dihancurkan dan rata dengan tanah. Semua barang yang ada di rumah juga turut lenyap.
Saat ditanya jaksa kerugian apa saja yang dialami Elina pascakejadian, Elina menyebut dirinya mengalami trauma hingga kehilangan beberapa surat penting dan benda berharga, di antaranya sertifikat, sepeda motor, sepeda angin, dan beberapa lemari. “Saya trauma dan merugi hingga miliaran rupiah,” ujar Elina.
Sementara dalam dakwaan JPU Ida Bagus disebutkan, terdakwa melakukan perbuatannya berawal pada 31 Juli 2025 bertempat di Rumah Makan Soto Kediri Citraland.
Terdakwa melakukan pertemuan dengan Mohammad Yasin, Ruth Yunnifer Florencia, dan Syafii. Dalam pertemuan tersebut, terdakwa meminta bantuan para saksi untuk membantu melakukan pengosongan rumah yang diakui sebagai milik terdakwa di Dukuh Kuwukan No. 27 RT 05 RW 06 Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya, dengan menunjukkan bukti-bukti kepemilikan yang dimiliki terdakwa kepada saksi.
Kemudian pada 4 Agustus 2025 sekitar pukul 12.00 WIB, terdakwa bersama Syafii yang berprofesi sebagai advokat menunjukkan Perikatan Perjanjian Jual Beli Kuasa Menjual dan Letter C atau Petok D. Selanjutnya, terdakwa bersepakat memakai jasa Syafii untuk memfasilitasi pertemuan dan melakukan klarifikasi kepemilikan kepada penghuni yang tinggal di rumah Dukuh Kuwukan No. 27 RT 05 RW 08 Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya.
“Terdakwa kemudian menghubungi saksi Mohammad Yasin untuk membantu mengosongkan rumah korban Elina Widjajanti dengan membawa beberapa orang guna berjaga-jaga di sekitar,” ujar jaksa dalam dakwaannya.
Kemudian dari pertemuan tersebut disepakati besaran fee untuk 12 orang dengan total fee Rp16.750.000. Mohammad Yasin, Syafii, dan 10 orang kemudian mendatangi rumah Elina Widjajanti di Dukuh Kuwukan No. 27 RT 05 RW 06 Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya.
Terdakwa kemudian meminta korban Elina Widjajanti untuk keluar dari rumah, namun Elina tidak bersedia. Terdakwa kemudian memerintahkan Mohammad Yasin, Sugeng Yulianto, Kholiq, dan Alvin untuk mengangkat saksi Elina.
Atas perintah tersebut, Mohammad Yasin secara bersama-sama menyeret dan mengangkat saksi Elina Widjajanti dengan cara menarik paksa tangan saksi Elina hingga dikeluarkan paksa dari rumahnya. Akibatnya, Elina mengalami luka di bibir serta trauma. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 262 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. [uci/kun]




Comments are closed.