Magetan (beritajatim.com) — Unit Reskrim Polsek Maospati bersama Tim Resmob Polres Magetan berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Desa Malang, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan. Seorang pria berinisial Sukamto alias Tomblok (42), warga Kecamatan Karas, diamankan polisi usai diduga mencuri sepeda motor milik seorang petani asal Ngawi.
Kanit Reskrim Polsek Maospati, Iptu Sardi, mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban dan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
“Pada tanggal 18 Mei 2026, anggota Reskrim Polres Magetan berhasil mengamankan seorang yang diduga pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi di Desa Malang pada Minggu, 17 Mei 2026,” ujar Iptu Sardi, Senin (18/5/2026).
Kasus pencurian itu diketahui terjadi sekitar pukul 05.30 WIB di Jalan Ahmad Yani, Desa Malang, Maospati. Korban bernama Katimin (47), warga Kecamatan Gerih, Kabupaten Ngawi, sebelumnya sempat beristirahat karena mengantuk saat perjalanan pulang.
Berdasarkan keterangan polisi, korban awalnya datang ke sebuah warung di kawasan Maospati pada Sabtu malam sekitar pukul 23.00 WIB. Setelah makan di warung dekat Terminal Maospati sekitar pukul 02.00 WIB, korban melanjutkan perjalanan pulang menggunakan sepeda motor Yamaha Mio J bernopol AE-6181-KT.
Namun, saat melintas di Desa Malang, korban merasa kelelahan dan memilih berhenti untuk beristirahat di pinggir jalan. Motor diparkir di dekat korban, sementara kunci kontak tetap dibawa korban.
“Korban saat itu tertidur di sebuah warung. Saat bangun, melihat sepeda motornya sudah tidak ada, kemudian melapor ke Polsek Maospati,” jelas Iptu Sardi.
Dari hasil penyelidikan, polisi mendapati ciri-ciri pelaku melalui rekaman CCTV. Pelaku diduga menjalankan aksinya dengan cara mendorong sepeda motor korban menjauh dari lokasi sebelum akhirnya dibawa kabur.
“Modusnya, pelaku mendorong sepeda motor tersebut dari TKP, kemudian baru diambil di tempat lain,” tambahnya.
Petugas akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku di wilayah Kecamatan Karas, Kabupaten Magetan. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit Yamaha Mio J milik korban, STNK kendaraan, satu unit Honda Vario yang diduga digunakan sebagai sarana pencurian, BPKB, serta kunci kontak motor korban.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp6,8 juta. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Maospati guna proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menjerat pelaku dengan pasal pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 KUHP. [fiq/kun]





Comments are closed.