Wed,20 May 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Hukum
  3. Kejari Kabupaten Malang Musnahkan Sabu hingga 190 Ribu Rokok Ilegal dari 62 Perkara Inkracht

Kejari Kabupaten Malang Musnahkan Sabu hingga 190 Ribu Rokok Ilegal dari 62 Perkara Inkracht

kejari-kabupaten-malang-musnahkan-sabu-hingga-190-ribu-rokok-ilegal-dari-62-perkara-inkracht
Kejari Kabupaten Malang Musnahkan Sabu hingga 190 Ribu Rokok Ilegal dari 62 Perkara Inkracht
service

Ringkasan Berita

  • Kejari Kabupaten Malang memusnahkan barang bukti dari 62 perkara yang telah inkracht.
  • Barang bukti didominasi kasus narkotika dan peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai.
  • Barang yang dimusnahkan meliputi sabu, puluhan ribu pil berlogo, senjata tajam, hingga 190 ribu batang rokok ilegal.
  • Kejari menyebut kasus narkotika mendominasi hampir 50 persen perkara sepanjang awal 2026.

Malang (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang memusnahkan berbagai barang bukti dari 62 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht selama periode Januari hingga April 2026.

Pemusnahan barang bukti tersebut digelar bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Malang pada Rabu (20/5/2026).

Dalam kegiatan tersebut, barang bukti yang dimusnahkan didominasi kasus narkotika dan perlindungan anak.

Sejumlah barang bukti yang dimusnahkan antara lain sabu seberat 412,795 gram, puluhan ribu pil berlogo, 19 unit telepon genggam, enam senjata tajam, hingga sekitar 190 ribu batang rokok ilegal tanpa pita cukai.

Selain itu, aparat juga memusnahkan sekitar 4.900 botol minuman beralkohol serta alat hisap dan timbangan yang digunakan dalam tindak pidana narkotika.

“Barang bukti tersebut berasal dari 62 perkara yang sudah inkracht dan berkekuatan hukum tetap,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Fahmi.

Fahmi menjelaskan, perkara yang paling mendominasi dalam pemusnahan barang bukti kali ini adalah kasus narkotika dan peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai resmi.

Menurutnya, perkara narkotika menyumbang hampir separuh dari total kasus yang ditangani Kejari Kabupaten Malang selama periode awal tahun 2026.

“Narkotika yang mendominasi periode ini. Kurang lebih hampir 50 persen,” ujarnya.

Barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penanganan perkara sejak awal tahun 2026 hingga beberapa waktu terakhir setelah seluruh proses hukum dinyatakan berkekuatan hukum tetap.

“Periode awal tahun 2026 sampai kemarin,” pungkasnya. [yog/beq]

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.