Ringkasan Berita:
- Polres Lamongan mengungkap 29 kasus narkoba selama Maret hingga pertengahan Mei 2026.
- Sebanyak 40 tersangka diamankan, termasuk tujuh residivis kasus narkoba.
- Peredaran narkoba ditemukan di 17 dari 27 kecamatan di Kabupaten Lamongan.
- Polisi menyita 143.720 butir obat keras daftar G dan sabu dengan total nilai ratusan juta rupiah.
Lamongan (beritajatim.com) – Bahaya peredaran narkoba kini semakin nyata mengintai Kabupaten Lamongan. Meski dikenal sebagai kota kecil, Lamongan disebut menjadi salah satu wilayah yang rawan peredaran narkotika karena letaknya yang strategis di jalur utama Pantura.
Dalam kurun waktu tiga bulan terakhir, mulai Maret hingga pertengahan Mei 2026, Satresnarkoba Polres Lamongan berhasil membongkar 29 kasus narkoba dan meringkus 40 tersangka.
Dari jumlah tersebut, tujuh tersangka diketahui merupakan residivis kasus serupa.
Kapolres Lamongan, AKBP Arif Fazlurrahman, mengatakan ancaman narkoba di Lamongan saat ini cukup memprihatinkan karena penyebarannya hampir merata di berbagai wilayah.
“Wilayah Lamongan saat ini cukup terancam dari pengaruh narkoba. Buktinya, dari 27 kecamatan di Lamongan, 17 di antaranya menjadi lokasi kami mendapatkan para pengedar tersebut,” kata Arif saat rilis ungkap kasus di Mapolres Lamongan, Rabu (20/5/2026).
Arif menjelaskan, Kecamatan Lamongan Kota menjadi wilayah dengan jumlah kasus terbanyak, yakni 18 kasus. Disusul Kecamatan Mantup sebanyak enam kasus, Karanggeneng lima kasus, dan Pucuk lima kasus.
Selain itu, kasus narkoba juga ditemukan di Kecamatan Babat sebanyak empat kasus, Paciran tiga kasus, serta Ngimbang, Sambeng, dan Modo masing-masing dua kasus.
Sementara Kecamatan Turi, Tikung, Sukodadi, Sugio, Laren, Kedungpring, Brondong, dan Deket masing-masing tercatat satu kasus.
“Kemudian satu kasus berhasil kami ungkap di Terminal Osowilangun, yang merupakan pengembangan dari TKP Lamongan Kota,” ujarnya.
Dari pengungkapan puluhan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 80,96 gram sabu, sembilan butir pil ekstasi, dan 143.720 butir obat keras daftar G.
Salah satu pengungkapan terbesar melibatkan dua tersangka asal Sumatera, yakni Imran, warga Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, Aceh, dan Wahyu Maulana, warga Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Sumatera Utara.
“Dari kedua tersangka, kami mengamankan barang bukti sebanyak 143.720 butir obat keras daftar G, dengan nilai Rp400 juta,” tutur Arif.
Menurut Arif, posisi Lamongan yang dilalui Jalur Pantura menjadi salah satu faktor tingginya mobilitas peredaran narkoba.
“Karena Lamongan ini dilalui Jalur Pantura, yang menjadi jalur Madura dan Surabaya ke arah barat dan sebaliknya,” ucapnya.
Melihat kondisi tersebut, Polres Lamongan mengajak masyarakat untuk ikut aktif membantu pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi sekecil apa pun kepada aparat kepolisian.
“Kami sangat membutuhkan bantuan masyarakat. Informasi sekecil apa pun akan sangat membantu. Kami juga melakukan upaya pencegahan masuknya narkoba dari jalur laut,” pungkas Arif.
Para tersangka kini dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, KUHP terbaru, serta Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman hukuman mulai 12 tahun penjara hingga seumur hidup disertai denda miliaran rupiah. [fak/beq]




Comments are closed.