Wed,20 May 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Hukum
  3. Bahaya Narkoba Mengintai Lamongan, Polisi Bongkar 29 Kasus dan Ringkus 40 Tersangka dalam 3 Bulan

Bahaya Narkoba Mengintai Lamongan, Polisi Bongkar 29 Kasus dan Ringkus 40 Tersangka dalam 3 Bulan

bahaya-narkoba-mengintai-lamongan,-polisi-bongkar-29-kasus-dan-ringkus-40-tersangka-dalam-3-bulan
Bahaya Narkoba Mengintai Lamongan, Polisi Bongkar 29 Kasus dan Ringkus 40 Tersangka dalam 3 Bulan
service

Ringkasan Berita:

  • Polres Lamongan mengungkap 29 kasus narkoba selama Maret hingga pertengahan Mei 2026.
  • Sebanyak 40 tersangka diamankan, termasuk tujuh residivis kasus narkoba.
  • Peredaran narkoba ditemukan di 17 dari 27 kecamatan di Kabupaten Lamongan.
  • Polisi menyita 143.720 butir obat keras daftar G dan sabu dengan total nilai ratusan juta rupiah.

Lamongan (beritajatim.com) – Bahaya peredaran narkoba kini semakin nyata mengintai Kabupaten Lamongan. Meski dikenal sebagai kota kecil, Lamongan disebut menjadi salah satu wilayah yang rawan peredaran narkotika karena letaknya yang strategis di jalur utama Pantura.

Dalam kurun waktu tiga bulan terakhir, mulai Maret hingga pertengahan Mei 2026, Satresnarkoba Polres Lamongan berhasil membongkar 29 kasus narkoba dan meringkus 40 tersangka.

Dari jumlah tersebut, tujuh tersangka diketahui merupakan residivis kasus serupa.

Kapolres Lamongan, AKBP Arif Fazlurrahman, mengatakan ancaman narkoba di Lamongan saat ini cukup memprihatinkan karena penyebarannya hampir merata di berbagai wilayah.

“Wilayah Lamongan saat ini cukup terancam dari pengaruh narkoba. Buktinya, dari 27 kecamatan di Lamongan, 17 di antaranya menjadi lokasi kami mendapatkan para pengedar tersebut,” kata Arif saat rilis ungkap kasus di Mapolres Lamongan, Rabu (20/5/2026).

Arif menjelaskan, Kecamatan Lamongan Kota menjadi wilayah dengan jumlah kasus terbanyak, yakni 18 kasus. Disusul Kecamatan Mantup sebanyak enam kasus, Karanggeneng lima kasus, dan Pucuk lima kasus.

Selain itu, kasus narkoba juga ditemukan di Kecamatan Babat sebanyak empat kasus, Paciran tiga kasus, serta Ngimbang, Sambeng, dan Modo masing-masing dua kasus.

Sementara Kecamatan Turi, Tikung, Sukodadi, Sugio, Laren, Kedungpring, Brondong, dan Deket masing-masing tercatat satu kasus.

“Kemudian satu kasus berhasil kami ungkap di Terminal Osowilangun, yang merupakan pengembangan dari TKP Lamongan Kota,” ujarnya.

Dari pengungkapan puluhan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 80,96 gram sabu, sembilan butir pil ekstasi, dan 143.720 butir obat keras daftar G.

Salah satu pengungkapan terbesar melibatkan dua tersangka asal Sumatera, yakni Imran, warga Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, Aceh, dan Wahyu Maulana, warga Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Sumatera Utara.

“Dari kedua tersangka, kami mengamankan barang bukti sebanyak 143.720 butir obat keras daftar G, dengan nilai Rp400 juta,” tutur Arif.

Menurut Arif, posisi Lamongan yang dilalui Jalur Pantura menjadi salah satu faktor tingginya mobilitas peredaran narkoba.

“Karena Lamongan ini dilalui Jalur Pantura, yang menjadi jalur Madura dan Surabaya ke arah barat dan sebaliknya,” ucapnya.

Melihat kondisi tersebut, Polres Lamongan mengajak masyarakat untuk ikut aktif membantu pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi sekecil apa pun kepada aparat kepolisian.

“Kami sangat membutuhkan bantuan masyarakat. Informasi sekecil apa pun akan sangat membantu. Kami juga melakukan upaya pencegahan masuknya narkoba dari jalur laut,” pungkas Arif.

Para tersangka kini dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, KUHP terbaru, serta Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman hukuman mulai 12 tahun penjara hingga seumur hidup disertai denda miliaran rupiah. [fak/beq]

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.