Ringkasan Berita:
- Polres Pasuruan membongkar jaringan peredaran sabu di tiga kecamatan.
- Empat pelaku diduga pengedar narkoba berhasil diamankan polisi.
- Barang bukti sabu yang disita mencapai 37,726 gram siap edar.
- Polisi masih mendalami jalur pemasok utama narkotika ke wilayah Pasuruan.
Pasuruan (beritajatim.com) – Langkah tegas diambil Satresnarkoba Polres Pasuruan dengan membongkar jaringan peredaran gelap narkotika di tiga kecamatan berbeda di wilayah Kabupaten Pasuruan.
Dalam operasi yang digelar selama dua hari berturut-turut tersebut, polisi berhasil menangkap empat orang pelaku yang diduga menjadi bagian dari jaringan pengedar sabu.
Dari pengungkapan itu, petugas mengamankan puluhan poket sabu siap edar dengan total berat mencapai 37,726 gram.
Kapolres Pasuruan, AKBP Harto Agung Cahyono, menegaskan pengungkapan kasus tersebut menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Kami akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Pasuruan dan mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi kepada kepolisian,” tegas AKBP Harto Agung Cahyono usai konferensi pers.
Penangkapan pertama dilakukan di kawasan perumahan wilayah Kecamatan Beji setelah polisi melakukan penyamaran dan pengintaian.
Dari lokasi tersebut, polisi menangkap pelaku berinisial MRR (37) dan menyita 10 poket sabu dengan berat total 8,5 gram serta timbangan elektrik.
Pengembangan kasus kemudian mengarah ke wilayah Kecamatan Tutur. Di lokasi kedua, petugas meringkus seorang pria berinisial AB (50) di rumahnya.
Selain tujuh poket sabu, polisi juga mengamankan uang tunai hasil penjualan narkoba sebesar Rp200 ribu dan satu unit sepeda motor.
“Setelah dilakukan pendalaman, polisi mengetahui sabu tersebut diambil oleh kedua pelaku di wilayah Wonorejo sebelum akhirnya dilakukan penggerebekan,” tambah AKBP Harto Agung Cahyono.
Dari hasil pengembangan tersebut, polisi bergerak ke Kecamatan Wonorejo dan berhasil membongkar titik terakhir jaringan peredaran sabu.
Di lokasi itu, petugas menyita barang bukti terbesar berupa 11 plastik klip sabu dengan total berat mencapai 26,426 gram.
Kini keempat tersangka beserta seluruh barang bukti berupa timbangan digital, telepon genggam, kendaraan, dan puluhan gram sabu telah diamankan di Mapolres Pasuruan.
Polisi masih terus melakukan penyelidikan intensif untuk memetakan jalur pemasok utama narkotika yang masuk ke wilayah Pasuruan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mereka terancam hukuman berat berupa pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati. [ada/beq]





Comments are closed.