Hasil pemantauan Lentera Anak tentang gangguan industri tembakau (GIT) selama periode September 2025-Mei 2026 menunjukkan adanya keterlibatan sejumlah ilmuwan dan peneliti dalam kerja sama penelitian dengan industri. Situasi ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Yayasan Lentera Anak adalah lembaga independen yang merupakan bagian dari Koalisi Save Our Environments (SOS). Ini suatu gerakan yang beranggotakan lebih dari 50 organisasi dari berbagai latar belakang yang berkomitmen menciptakan dan lingkungan masyarakat yang sehat.
Pemantauan Lentera Anak juga menemukan akademisi juga menyampaikan narasi pro-industri dengan pendekatan ekonomi, hukum, dan pengurangan dampak buruk di sejumlah seminar dan forum ilmiah. Hal ini terindikasi akan mempengaruhi arah regulasi pengendalian tembakau.
Narasi ini mengemuka dalam diskusi bertajuk “Kampus di Persimpangan: Merebut Kembali Integritas Perguruan Tinggi” di Konferensi Indonesia tentang Pengendalian Tembakau (ICTOH 2026). Kegiatan ini berlangsung di Tower Airlangga Shari’a and Entreprenurship Education Center (ASEEC) di Kampus Dharmawangsa Universitas Airlangga Surabaya, Jumat, 22 Mei 2026.
Ketua Lentera Anak, Lisda Sundari, pembicara dalam diskusi itu, menyatalam situasi ini sangat ironis. Sebab, kampus sejatinya harus menjaga independensi sebagai penghasil pengetahuan yang objektif, dan pijakan kebijakan publik yang berpihak pada kepentingan masyarakat.
“Kami meminta perguruan tinggi untuk melindungi integritas akademik, guna memastikan agar produksi pengetahuan ilmiah dan rekomendasi kebijakan berdasarkan bukti tujuan,” kata Lisda.
Ia menjelaskan dari hasil pemantauan yang ditemukan sebanyak 18 universitas, 13 lembaga penelitian dan 50 ilmuwan/peneliti menyampaikan narasi melalui media massa, dengan mengedepankan narasi ekonomi. Narasi ekonomi yang muncul, seperti tenaga kerja dan UMKM, telah menggeser isu kesehatan publik menjadi isu ekonomi.
Lisda juga menemukan bahasa yang mereka gunakan juga sangat moderat. Misalnya, keseimbangan, pengurangan risiko, dan inovasi. Ini menjadikannya lebih mudah diterima dalam ruang kebijakan.
Ia mencontohkan narasi yang digunakan peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) bahwa rokok elektronik adalah bentuk inovasi produk tembakau yang mengikuti tren global, untuk mengurangi paparan bahan berisiko akibat proses pembakaran.
“Penyampaian narasi dari peneliti dan ilmuwan ini tidak hanya menormalisasi narasi industri. Tapi, ini juga bisa membentuk opini publik dan mempengaruhi framing regulasi kesehatan,” ucap Lisda.
Senada dengan Lisda, Ketua Ruang Kebijakan Kesehatan Indonesia (RUKKI), Mouhamad Bigwanto, mengingatkan agar akademisi dan profesional kesehatan mewaspadai berbagai pola konflik kepentingan yang bisa terjadi melalui penelitian, konferensi, hingga berbagai bentuk publikasi.
Menurut Bigwanto, industri tembakau umumnya melakukan empat strategi berlapis. Mereka memulai dari menolak bukti ilmiah, lalu membuat narasi palsu untuk membingungkan publik dan pembuat kebijakan.
Selanjutnya, katanya, industri tembakau membentuk persekutuan atau kelompok depan yang terlihat netral dari kalangan akademisi atau lembaga penelitian. Yang paling ujung, mereka menggunakan kekuatan politik, misalnya lembaga penelitian negara, untuk mempengaruhi kebijakan.
Bigwanto menyarankan pengajar dan peneliti harus berhati-hati. Sebab, industri tembakau sering menggunakan legitimasi akademik untuk memperkuat narasi yang menguntungkan mereka meskipun bertentangan dengan bukti kesehatan masyarakat.
“Fakta menunjukkan bahwa kerja sama dengan industri rokok mendorong praktik yang menyimpang dari standar etika, seperti penyembunyian hasil yang tidak menguntungkan,” tutur dia.
Ia menjelaskan hasil kajian RUKKI periode 2023-2024 yang menemukan setidaknya 19 peneliti terpantau membela industri tembakau dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Kesehatan dan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Kesehatan.
Bigwanto menyebut beberapa di antaranya diduga pernah memiliki riwayat kerja sama dengan organisasi pendukung industri rokok. Menurutnya, institusi pendidikan di berbagai negara telah memperkuat kebijakan untuk melindungi integritas akademik, antara lain melalui penerapan kode etik penelitian, transparansi sumber pendanaan, dan kebijakan Kampus Bebas Rokok.
“Ini tidak hanya mengatur lingkungan bebas asap rokok tetapi juga memperkuat komitmen institusi terhadap perlindungan kesehatan masyarakat,” kata dia.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia, Danang Widoyoko, menekankan integritas kampus merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari prinsip tata kelola yang baik. Konflik kepentingan, kata dia, tidak selalu melanggar hukum, tetapi merusak kualitas pengambilan keputusan.
“Dalam konteks kampus, dampak kerusakan lebih serius karena mencakup produksi pengetahuan yang mempengaruhi kebijakan publik,” ujarnya.
Menurut Danang, hubungan kampus dan industri berpotensi menggeser orientasi penelitian dari kepentingan kesehatan masyarakat menuju pembenaran ekonomi industri. Hasil penelitian yang didanai besar oleh industri tembakau, kata dia, dapat memberikan legitimasi ilmiah untuk menyebarkan dan menolak kebijakan kesehatan.
Sehingga ilmu dan dunia akademik tergerus fungsinya dalam kepentingan publik. “Oleh karena itu, saya mengajak sejarawan, mahasiswa, dan pemangku kepentingan untuk bersama-sama merebut kembali ruang akademik sebagai ruang yang independen, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan publik,” kata Danang.





Comments are closed.