Jika ada laki-laki yang melakukan korupsi, ia tidak pernah dilihat dari baju yang dikenakannya ketika diperiksa, atau tas yang dipakainya.
Tapi jika perempuan yang melakukan korupsi, maka ia dinilai dari baju yang dipakainya, tas yang dibawanya, atau dandannya. Inilah seksisme yang biasa terjadi dalam isu korupsi.
Seksisme lain juga terjadi, yang dilakukan salah satu pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pernyataan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ibnu Basuki Widodo pada 16 April 2026. Ibnu membahas kemungkinan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) saat mengisi acara bertajuk ‘Sosialisasi Integritas dan Anti Korupsi: Kolaborasi Integritas Mewujudkan Keadilan‘ di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, Jawa Tengah.
Baca Juga: Ibu Pencuri Susu Ditahan, Koruptor Jadi Penyintas: Hidup Di Negeri Korupsi yang Buat Emosi
Menurut Ibnu, berbagai cara pelaku tempuh untuk praktik pencucian uang. Salah satunya, selain mengalirkan dana ke keluarga, koruptor laki-laki cenderung memberikan uang ke perempuan yang disebutnya ‘perempuan simpanan’. Dalam kasus demikian, perempuan tersebut pun menjadi pelaku pasif.
“Biasanya pelakunya itu 81 persen pelakunya laki-laki, terus didekatilah itu (perempuan) yang cantik-cantik,” kata Ibnu.
Ia juga mencontohkan dialog antara laki-laki koruptor dengan perempuan yang kemudian menerima aliran dana korupsi.
“Ngelihat ini, yang cantik-cantik di sana, mulai cari yang bening-bening ini. Nah, didekati (dan berkata), “Adinda, kuliah di mana kamu, Adinda?” “Hai, Mas,” si ceweknya (membalas) gitu. Padahal udah tua, dibilang ‘Mas’. “Kok kamu bilang Mas?” “Bapak masih muda, kan?”” sambungnya. “Itu cerita di sana ya, tapi betul itu adanya. Ratusan juta dikucurkan kepada si cewek itu.”
Lebih lanjut, Ibnu juga menyebut para perempuan di luar relasi sah pelaku yang menerima aliran dana korupsi sebagai ‘perempuan selingkuhan’. Selain itu, katanya, perselingkuhan bisa jadi salah satu penyebab korupsi.
Hal serupa berlaku dalam terorisme, misalnya pencucian uang yang berujung pada terorisme. Ibnu juga menjelaskan dampak korupsi bagi keluarga. Antara lain kemiskinan dan perceraian, dampak psikologis, rusaknya tatanan moral, dan terpisah dari keluarga.
Tapi kenapa sorotan tentang pencucian uang dan korupsi justru begitu besar pada sensasi ‘perempuan simpanan’? Dan kenapa pernyataan ini justru datang dari petinggi KPK, yang seharusnya paham bahwa persoalan korupsi jauh lebih besar dari perkara ‘ani-ani’?
Baca Juga: Kurangi Dana Bantuan Bagi Disable, Menteri Sosial Diduga Korupsi Dana Bansos
Korupsi adalah tindak kejahatan yang berdampak pada begitu banyak lapisan masyarakat. Ia tidak hanya melibatkan 1-2 pelaku, tapi mengakar dalam sistem dan budaya yang menormalisasinya.
Namun, ketika pejabat lembaga pemberantasan korupsi justru membingkai korupsi sebagai perkara sensasional yang hanya menempatkan perempuan sebagai ‘ani-ani’ penerima dana korupsi, narasinya berubah menjadi seksis dan melenceng dari persoalan utama korupsi itu sendiri.
Eva Nurcahyani dari Indonesian Corruption Watch (ICW) mengecam pernyataan Ibnu Basuki Widodo tersebut. Menurutnya, pembingkaian itu menggeser fokus tentang upaya pemberantasan korupsi menjadi sensasionalisme semata.
“Tentu bermasalah. Bukan hanya karena isinya, tapi juga cara ngebingkainya,” tukas Eva kepada Konde.co, Rabu, 6 Mei 2026.
“Fokusnya jadi malah bergeser. Harusnya kita bicara soal koruptor yang jelas punya kuasa dan melakukan kejahatan, tapi narasinya malah lari ke ‘wanita simpanan’.”
Eva, yang juga menjadi bagian Lingkar Studi Feminis (LSF) menambahkan, dalam kacamata feminis, ini menunjukkan betapa perempuan sering dijadikan objek dalam narasi. Bukan bagian dari relasi kuasa yang lebih besar.
“Padahal yang terjadi adalah laki-laki dengan kekuasaan menggunakan uang hasil korupsi untuk ngebangun relasi personal. (Ini) termasuk bentuk eksploitatif. Jadi yang harus disorot tetap pelaku dan sistemnya, bukan perempuannya yang kemudian dilabeli,” kata Eva.
Baca Juga: Surat Terbuka dari Perempuan Indonesia Anti Korupsi untuk Bapak Presiden
Penggunaan kata-kata seperti “cewek cantik” dan “perempuan selingkuhan” dalam pemaparan Wakil Ketua KPK juga bermasalah bagi Eva. Ia melihatnya sebagai bentuk bias gender dan seksisme.
“Tentu ini problematik dan ini menjadi masalah yang sangat menjalar dan sangat membudaya. Bahasa kayak begini ini tuh merendahkan dan menyederhanakan perempuan jadi objek seksual atau moral,” terangnya.
Pasalnya, ia melanjutkan, ada stereotipe yang direproduksi. Seolah-olah perempuan adalah penikmat atau bahkan pemicu korupsi. Padahal, bingkai itu justru mengaburkan akar masalah dari korupsi itu sendiri.
“Korupsi itu juga terjadi bukan karena perselingkuhan. Tapi karena ada penyalahgunaan kekuasaan, lemahnya sistem pengawasan, dan budaya impunitas,” Eva menegaskan.
“Kalau kita mengaitkan korupsi dengan relasi personal—akibat dari perselingkuhan atau istri—ini justru malah bikin analisanya jadi dangkal dan sensasional, tapi tidak struktural. Dan lagi-lagi, justru malah masalah utamanya soal korupsinya akhirnya tidak dipikirkan dengan jelas.”
Tidak hanya dalam konteks korupsi, perempuan kerap dibingkai secara tidak adil dalam banyak hal. Baik di ruang publik, dalam pekerjaan, dan sebagainya. Secara spesifik, pada topik korupsi, perempuan dimunculkan semata-mata sebagai istri pejabat atau perempuan simpanan. Mereka juga diidentikkan dengan gaya hidup mewah, misalnya tas mahal, hiburan kelas atas, dan lainnya.
Baca Juga: Komnas Perempuan Membuka Seleksi Anggota Baru, Tak Boleh ada Jejak Poligami dan Korupsi
Padahal, Eva menggarisbawahi, publik jarang sekali melihat pembahasan perempuan sebagai subjek yang utuh ketika berbicara tentang korupsi. Misalnya di sektor sumber daya alam, perempuan terdampak korupsi izin tambang atau sawit yang merusak lingkungan. Pasalnya, perempuanlah yang mengurus air, pangan, dan keluarga. Atau, dalam kasus korupsi bantuan sosial (bansos), perampokan anggaran membuat perempuan—terutama ibu rumah tangga dan perempuan kepala rumah tangga—paling merasakan dampaknya.
“Tapi suara mereka jarang muncul, jadi malah framing-nya timpang,” seru Eva.
Perempuan selalu disorot dan dikaitkan dengan moralitas, tapi dihilangkan saat bicara dampak dalam konteks struktural. Padahal, dalam konteks korupsi, ada istilah sextortion; salah satu bentuk eksploitasi atau kekerasan seksual. Pada sextortion, tubuh perempuan dijadikan alat untuk transaksi dan lain sebagainya.
“Sedangkan di dalam UU Tipikor, itu tidak diatur. Padahal, dalam beberapa negara, sextortion ini sudah diatur,” Eva melanjutkan.
“Jadi kita itu masih sangat bias. Melihat kacamata tindak pidana korupsi itu justru malah lebih sering dikaitkan karena perempuannya boros, perempuan simpanan, perempuan cantik. Tapi tidak melihat akar masalah yang lebih jelas.”
Eva pun mendesak penggunaan perspektif feminis dan sensitivitas gender dalam upaya antikorupsi. Ini dapat membantu melihat korupsi sebagai persoalan relasi kuasa, bukan sekadar moral individu. Dengan perspektif feminis yang kritis, kita dapat mempertanyakan siapa yang memegang kuasa, siapa yang diuntungkan, dan siapa yang paling dirugikan.
Sebaliknya, tanpa perspektif feminis, diskusi pemberantasan korupsi justru akan menyajikan narasi menjebak yang berhenti pada menyalahkan individu tertentu, khususnya perempuan. Akhirnya, sistem yang membentuk ekosistem korupsi malah terabaikan atau terlupakan sama sekali. Padahal korupsi adalah kejahatan terstruktur, terjadi di banyak sektor, dan dampaknya tidak main-main.
Baca Juga: Kritis Terhadap Kasus Korupsi di Internet, Mengapa Perempuan Ditangkap?
Eva juga menegaskan agar pejabat KPK, termasuk Wakil Ketua KPK, lebih berhati-hati dan sensitif gender dalam menyampaikan pernyataan di muka publik. Penggunaan bahasa sangat penting karena membentuk cara publik untuk memahami korupsi. Bahasa yang tidak sensitif gender justru memperkuat stereotipe tentang perempuan.
KPK juga seharusnya lebih fokus pada pelaku utama dan akar struktural korupsi. Misalnya, maraknya praktik suap di sektor tambang, pengadaan, maupun politik. Basisnya pun harus menggunakan data yang dapat divalidasi, alih-alih generalisasi bernuansa seksis dan menyudutkan.
Selain itu, menurut Eva, integrasi perspektif gender dalam kerja-kerja antikorupsi itu penting. “Selain dia juga melakukan penindakan—walaupun sekarang, semenjak UU KPK-nya dilemahkan, penindakannya sudah sangat jarang—tapi dia di situ juga ada Biro Pendidikan. Nah, di dalam kerja-kerja pendidikannya, selain penindakannya, itu penting juga untuk mulai mengintegrasikan perspektif gender.”
Hal itu juga berlaku dalam konteks komunikasi publik. Sebab, jika tokoh publik menyampaikan narasi yang keliru, masyarakat juga akan diarahkan ke pemahaman yang melenceng, terutama di tengah situasi saat ini. Alih-alih memikirkan secara struktural, publik dijebak untuk fokus pada narasi-narasi yang bias gender dan stereotipikal. Hal tersebut malah melemahkan upaya pemberantasan korupsi.
“Hari ini publik tidak bodoh. Justru kita malah semakin kritis terkait kebijakan-kebijakan, terkait argumentasi-argumentasi para pejabat publik,” pungkasnya.




Comments are closed.