Fri,17 July 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Opinion
  3. DPR Sahkan UU Polri, RFP Sebut Bukan Agenda Reformasi dan Sarat Kepentingan

DPR Sahkan UU Polri, RFP Sebut Bukan Agenda Reformasi dan Sarat Kepentingan

dpr-sahkan-uu-polri,-rfp-sebut-bukan-agenda-reformasi-dan-sarat-kepentingan
DPR Sahkan UU Polri, RFP Sebut Bukan Agenda Reformasi dan Sarat Kepentingan
service

Jakarta, NU Online

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian (RFP) yang diwakili oleh Muhammad Isnur menolak pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Menurutnya, revisi tersebut disusun tanpa partisipasi publik yang bermakna dan memuat sejumlah ketentuan yang dinilai bertentangan dengan semangat reformasi kepolisian.

“Disusun secara ugal-ugalan, bukan agenda Reformasi Kepolisian dan sarat kepentingan kekuasaan, koalisi tolak keras pengesahan RUU Kepolisian,” katanya kepada NU Online pada Selasa (9/6/2026).

Isnur juga menyebut, sejumlah aturan dalam revisi tersebut tidak sejalan dengan amanat reformasi yang tertuang dalam TAP MPR Nomor VI/MPR/2000, TAP MPR Nomor VII/MPR/2000, putusan Mahkamah Konstitusi (MK), serta berbagai rekomendasi reformasi kepolisian yang telah berkembang selama ini.

“Koalisi mengendus kuatnya agenda politik kekuasaan dalam revisi UU Kepolisian dan menilai bahwa revisi ini tidak akan menguntungkan masyarakat dan justru menutup ruang perbaikan sebagaimana tuntutan Reformasi Kepolisian,” katanya.

Sehingga, lanjutnya, UU tersebut tidak akan memberikan manfaat bagi masyarakat dan justru berpotensi menutup ruang perbaikan institusi kepolisian yang selama ini menjadi tuntutan reformasi.

“Ini membuktikan bahwa Reformasi Kepolisian yang digadang-gadang Presiden Prabowo adalah kebohongan dan omong kosong belaka,” katanya.

Isnur menegaskan bahwa revisi UU Polri semestinya dilakukan secara transparan dan akuntabel agar proses penyusunannya dapat diakses dan dipantau oleh masyarakat. 

“Ini sebagai bentuk jaminan atas pelaksanaan partisipasi publik yang bermakna dalam negara demokratis,” jelasnya.

Selain itu, Isnur menilai revisi UU Polri tidak seharusnya dilakukan secara terburu-buru. Ia mengingatkan DPR dan pemerintah agar belajar dari sejumlah proses legislasi yang menuai kritik, seperti revisi UU KPK, UU Cipta Kerja, UU TNI, dan sejumlah regulasi lainnya yang dianggap bermasalah. 

“Oleh karena itu, dibutuhkan kecermatan dan kehati-hatian agar lahir regulasi yang menjawab permasalahan dan kebutuhan rakyat bukan menambah persoalan,” katanya.

Diketahui, DPR RI resmi mengesahkan RUU Polri menjadi UU dalam Rapat Paripurna ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026).

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa pembentukan revisi UU Polri dilakukan melalui serangkaian konsultasi publik yang melibatkan berbagai unsur masyarakat. 

“Pada saat penyusunan kita menggelar setidaknya 12 RDPU untuk menerima masukan masyarakat terkait Undang-Undang Polri ini. Kemudian juga Komisi III melakukan kunjungan untuk mendapatkan masukan dari masyarakat, dari universitas di 12 provinsi. Lalu kita mengundang 16 ahli, enam kelompok masyarakat, tiga kelompok mahasiswa,” jelasnya.

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.