Arina.id – Memancing menjadi aktivitas yang banyak digemari oleh masyarakat. Tidak sedikit dari mereka yang menjadikan aktivitas ini sebagai hobi untuk menghabiskan waktu liburan dan pelepas penat dari kejenuhan pekerjaan. Seiring dengan meningkatnya hobi ini, spot mancing juga mulai beragam. Mulai dari kawasan liar sampai dengan kolam pemancingan dijadikan spot menyalurkan hobi ini.
Salah satu spot yang diminati pemacing saat ini adalah kolam pemancingan karena mereka bisa memancing ikan sesuai dengan yang dia inginkan. Berbeda dengan memancing di sungai atau laut yang jenis ikannya cenderung tidak menentu karena memancing di alam bebas
Mayoritas sistem yang digunakan di kolam pemancingan adalah sistem kiloan. Para pemancing memasuki area kolam pancing tanpa biaya tiket masuk. Mereka hanya membayar uang parkir kendaraan dan sewa alat pancing jika tidak membawa sendiri, serta konsumsi yang bisa dibeli di kantin. Mereka baru akan mengeluarkan biaya saat menimbang hasil ‘strike’ dengan harga yang telah ditentukan perkilonya. Jika ternyata ia tidak mendapatkan satu ekorpun ikan, maka dia tidak wajib untuk mengeluarkan biaya.
Pandangan Fiqih
Jika dikaji dalam fikih Islam secara teliti, praktik bisnis kolam pemancingan dengan sistem kiloan merupakan layaknya jual beli biasa. Hanya saja pembeli (dalam hal ini adalah pemancing) harus mengambil barang yang dibeli sendiri sebelum melakukan transaksi dengan penjual (dalam hal ini adalah pemilik kolam pemancingan).
Selayaknya praktik transaksi di toko retail modern, seorang pembeli mengambil keranjang belanja, kemudian memilih barang yang akan dibeli yang sudah dipajang oleh penjual, lalu membawanya ke kasir untuk dihitung dan melakukan pembayaran. Sudah jelas bahwa hukumnya adalah sah.
Namun banyak yang salah dalam memahami praktik kolam pemancingan model kiloan ini. Sebagian orang mengatakan bahwa praktik ini hukumnya tidak sah sebagai jual beli karenakan menjual ikan yang masih ada dalam kolam. Menurut pandangan ini, hal itu merupakan bentuk praktik jual beli yang merugikan salah satu pihak dengan ketidak jelasan barang yang dijual.
Praktik jual beli ikan yang masih ada dalam kolam memang tidak disahkan menurut fikih Islam. Imam Mawardi telah menjabarkanya secara detail dalam al-Hawi al-Kabir [Beirut: Darul Kutub Ilmiyah, 1999, vol. 5, hlm. 327] sebagai berikut:
وَأَمَّا بَيْعُ السَّمَكِ فِي الْمَاءِ فَإِنْ كَانَ فِي بَحْرٍ أَوْ بِئْرٍ وَلَمْ يَكُنْ مُحَرَّزًا فِي بِرْكَةٍ أَوْ حَوْضٍ لَمْ يَجُزْ بَيْعُهُ لِلْمَعْنَيَيْنِ الْمَاضِيَيْنِ فِي بَيْعِ الطَّيْرِ فِي الْهَوَاءِ.
Artinya: “Terkait jual beli ikan yang ada di air, jika berada di perairan dalam atau perairan dangkal, dan tidak dikurung di kolam, maka tidak diperbolehkan atas dasar dua arti yang ada di masalah jual beli burung di udara yang telah lalu.”
وَإِنْ كَانَ فِي بِرْكَةٍ أَوْ حَوْضٍ وَحُظِّرَ عَلَيْهِ حَتَّى لَا يَقْدِرَ عَلَى الْخُرُوجِ لَمْ يَخْلُ حَالُ السَّمَكِ مِنْ أَحَدِ أَمْرَيْنِ: إِمَّا أَنْ يَكُونَ مُشَاهَدًا أَوْ غَيْرَ مُشَاهَدٍ، فَإِنْ كَانَ غَيْرَ مُشَاهَدٍ كَانَ بَيْعُهُ بَاطِلًا
Artinya: “jika berada di kolam dan dilindungi agar tidak bisa keluar, maka hukum terkait ikan tersebut dari dua hal, yaitu: pertama jika ikannya tidak terlihat maka hukumnya tidak sah.”
فَإِنْ كَانَ السَّمَكُ مُشَاهَدًا لِقِلَّةِ الْمَاءِ وصفائه، وإن كان السمك كثيرا يُمْكِنُ أَخْذُهُ بِغَيْرِ آلَةٍ جَازَ بَيْعُهُ لِلْقُدْرَةِ عَلَيْهِ، -الى أن قال- ، وَإِنْ كَانَ لَا يُمْكِنُ أَخْذُهُ إِلَّا بِآلَةٍ وَلَا يُقْدَرُ عَلَى صَيْدِهِ إِلَّا بِشَبَكَةٍ فَبَيْعُهُ لَا يَجُوزُ لِأَنَّهُ لَمْ يَحْصُلْ بَعْدَ فَوْتِ الْقُدْرَةِ.
Artinya: “Jika ikannya terlihat sebab airnya sedikit atau airnya sangat murni, maka jika ikannya banyak dan bisa diambil tanpa alat, maka jelas boleh transaksi jual belinya (karena barang bisa diserahkan dan diambil dengan mudah) jika tidak mungkin mengambilnya kecuali dengan alat, dan tidak bisa diburu kecuali dengan menggunakan jala, maka hukum jual belinya tidak diperbolehkan sebab ikan itu tidak bisa diserahkan dan diambil dengan mudah.”
Ketentuan ini menitik beratkan terhadap syarat mengikat keabsahan jual beli yaitu maqduran alat tasallum yakni barang yang dijual mampu dengan mudah untuk diserah terimakan.
Perbedaan mendasar kasus yang disebutkan dalam al-Hawi dengan praktik jual beli ikan di kolam pemancingan dengan sistem kiloan adalah, bahwa akad yang ada di kasus al-Hawi sudah diakadi sejak mulai memancing ikannya. Dalam arti, ikan dijual dengan cara pembeli harus memancingnya. Sedangkan dalam kolam pancing sistem kiloan, akad baru dilakukan ketika pemancing sudah selesai memancing dan menimbang hasil tangkapannya. Wallahu a’lam.




Comments are closed.