Sun,26 July 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Environment
  3. Perdagangan Ilegal Lutung Jawa Masih Terjadi, Begini Modusnya

Perdagangan Ilegal Lutung Jawa Masih Terjadi, Begini Modusnya

perdagangan-ilegal-lutung-jawa-masih-terjadi,-begini-modusnya
Perdagangan Ilegal Lutung Jawa Masih Terjadi, Begini Modusnya
service

Mengapa lutung jawa yang dilindungi undang-undang masih banyak ditemukan di kandang peliharaan? Pertanyaan ini merupakan pekerjaan besar bagi perlindungan Trachypithecus auratus. Sebab, sebagian besar penghuni pusat rehabilitasi, merupakan hasil perdagangan ilegal dan peliharaan. Di Javan Langur Center (JLC) The Aspinall Foundation Indonesia, kisah seperti ini datang hampir setiap tahun. Ada yang disita dari perdagangan satwa liar, ada yang diserahkan sukarela pemiliknya, ada juga  yang datang dalam kondisi memprihatinkan setelah hidup jauh dari habitat alaminya. Pusat rehabilitasi tersebut telah menangani 192 individu lutung jawa. Data JLC menunjukkan, hampir 60 persen primata endemik Jawa yang direhabilitasi ini berasal dari sitaan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), Gakkum Kementerian Kehutanan, maupun kepolisian. “Sisanya, peliharaan masyarakat yang diserahkan ke lembaga konservasi,” jelas Iwan Kurniawan, Manajer JLC The Aspinall Foundation Indonesia, Rabu (24/6/26). Meski demikian, dua tahun terakhir jumlah lutung yang masuk ke JLC justru lebih banyak dari penyerahan masyarakat. Namun, menurut Iwan, bila ditelusuri lebih jauh, sebagian besar kasus penyerahan tetap bermuara pada perdagangan ilegal. “Sebagian besar tetap dari perdagangan liar.” Pola yang umum terjadi adalah masyarakat membeli dan memelihara lutung jawa sebagai hewan peliharaan. Saat keberadaannya diketahui BKSDA, si pemilik diberi pilihan untuk menjalani proses hukum atau menyerahkan lutung sukarela. Sebagian besar pemilik menyerahkan ke BKSDA, yang kemudian dititipkan ke JLC untuk direhabilitasi. Menurut Iwan, banyak masyarakat memelihara lutung sejak masih bayi karena dianggap lucu dan jinak. Namun ketika beranjak dewasa, primata tersebut mulai menunjukkan sifat alaminya sebagai satwa liar. “Selucu apa pun ketika kecil, saat besar pasti akan bermasalah.” Dampaknya tak hanya…This article was originally published on Mongabay

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.